PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2019 |
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Apa isi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 ? Berikut ini penjelasan terkait isi regulasi baru Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019.
Sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
ditegaskan bahwa Bentuk struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 - Struktur Organisasi Pendidikan Dasar dan Menengah |
A.
Bentuk Struktur Organisasi SD Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 11 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SD terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri
atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
B.
Bentuk Struktur Organisasi SMP Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMP terdiri atas:
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Ditegaskan bahwa Wakil Kepala pada jenjang SMP paling banyak 3
(tiga) orang. Wakil Kepala
melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat,
sarana dan prasarana,
dan administrasi Satuan Pendidikan. Adapun yang dimaksud Kelompok
Jabatan Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
C.
Bentuk Struktur Organisasi SMA Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 13 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMA terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan Wakil Kepala pada
jenjang SMA paling banyak 4 (empat) orang.
Wakil Kepala melaksanakan
tugas di bidang
akademik, kesiswaan,
hubungan masyarakat, sarana
dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian
Tata Usaha dipimpin oleh
kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun
yang termasuk Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
D.
Bentuk Struktur Organisasi SMK Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 14 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SMK terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegakan bahwa Wakil Kepala
pada jenjang SMK paling banyak 4 (empat) orang.
Wakil Kepala melaksanakan
tugas yang membidangi
akademik, kesiswaan, hubungan dunia
usaha dan dunia
industri, sarana dan prasarana,
dan administrasi Satuan Pendidikan. Subbagian Tata Usaha sebagaimana
dipimpin oleh kepala
yang membawahi Kelompok Jabatan
Pelaksana. Adapaun yang termasuk Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud terdiri atas:
a. guru; dan
b. pustakawan.
E.
Bentuk Struktur Organisasi SLB Berdasarkan Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SLB terdiri atas
a. Kepala;
b. wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditegaskan bahwa Wakil
Kepala pada jenjang SLB paling banyak
mempunyai 3 (tiga)
orang yang membidangi akademik,
kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana
dan prasarana, dan
administrasi Satuan Pendidikan.
Subbagian Tata Usaha dipimpin
oleh kepala yang
membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana. Adapun yang termasuk Kelompok Jabatan
Fungsional terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
F.
Bentuk Struktur Organisasi SDLB, SMPLB dan SMALB Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
Pasal 16 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa Susunan organisasi SDLB,
SMPLB, dan SMALB terdiri atas
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
c. Kelompok Jabatan Pelaksana.
Adapun yang termasuk
Kelompok Jabatan terdiri atas:
a. guru;
b. pustakawan; dan
c. terapis.
Selengkanya berikut ini
salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor
6 Tahun 2019 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019
(DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.