Apa dan bagaimana SPM Bidang Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018. Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat
SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan
mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang
berhak diperoleh setiap
Peserta Didik secara minimal.
Itulah sebabnya pemerintah
telah menerbitkan Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018 tentang standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan dengan
dasar pertimbangan adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
5 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Dasar hukum diterbitkannya Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan antara lain: 1) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara,
2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 3)
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah
beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan , 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, 5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, 6) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan, 7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 8)
Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal, 9)
Peraturan Pemerintah Nomor
33 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat, 10) Peraturan
Presiden Nomor 14
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 11) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Untuk sedikit memahami
tentang SPM Bidang Pendidikan, mari kita baca beberapa pengertian yang terdapat dalam Permendikbud
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan,
di antaranya: 1) SPM Pendidikan
adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu
pelayanan dasar pendidikan
yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang
berhak diperoleh setiap
Peserta Didik secara minimal. 2) Pelayanan
Dasar adalah pelayanan
publik untuk memenuhi kebutuhan
dasar Peserta Didik. 3) Jenis Pelayanan
Dasar adalah jenis pelayanan
dalam rangka penyediaan barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh
Peserta Didik secara minimal, dan 4)
Mutu Pelayanan Dasar adalah
ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan
dasar serta pemenuhannya secara minimal
dalam Pelayanan Dasar
pendidikan sesuai dengan standar teknis
agar hidup secara layak.
Agar lebih banyak lagi
memahami SPM Bidang Pendidikan, selengkapnya
silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) atau SPM bidang Pendidikan ----DISINI------
Demikian informasi tentang SPM Bidang Pendidikan menurut Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.