Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan. Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan
diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Berapa besaran THR PNS tahun
2018 ? Terkait besaran THR yang diberikan dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan
Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan
sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan
pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara meliputi
gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun
meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Khusus Penerima Tunjangan
menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kapan waktu pencairan THR
PNS tahun 2018 ? Terkait pencairan THR dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian
Tunjangan Hari Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)
Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum
dapat dibayarkan, pembayaran dapat
dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun
2018 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit
TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1)
dilarang menerima lebih dari
1 (satu) Tunjangan
Hari Raya yang dananya
bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 selain PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ketentuan pemberian Tunjangan
Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat
lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau
setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil
menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai
lainnya yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan.
Tags:
Guru