Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Berdasarkan
PP tersebut dinnyatakan bahwa gaji,
pensiun, atau tunjangan
ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun
atau Tunjangan diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.
Terkait komponen Gaji yang
dibayar dijelaskan dalam pasal 3 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a.
PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.
Penerima pensiun meliputi
pensiun pokok, tunjangan keluarga,
dan/atau tunjangan tambahan
penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima
tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi: Besaran
penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk
jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru
dan dosen atau
tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi
guru PNS, insentif khusus,
tunjangan selisih penghasilan, dan
tunjangan lain yang
sejenis dengan tunjangan kompensasi
atau tunjangan bahaya serta
tunjangan atau insentif
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau
kebijakan internal kementerian/lembaga.
Lalu Kapan pencairan Gaji Ke
13 Tahun 2018 ? Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dibayarkan pada
bulan Juli. (2) Dalam
hal pemberian penghasilan
ketiga belas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum dapat dibayarkan,
pembayaran dapat dilakukan
pada bulan-bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 18 Tahun 2018 --- disini---
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun
2018 semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tags:
Guru