Menteri Keuangan telah
menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun
2018 yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian THR
Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun
2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS,
Prajurit TNI, Anggota
POLRI, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk:
a. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar
negeri;
b. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah
yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS,
Prajurit TNI, dan
Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima
uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
yang diperbantukan di
luar instansi pemerintah.
Terkait waktu dan mekanisme Pencairan
THR PNS dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun
2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei belum
dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima
karena berubahnya penghasilan,
kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari
Raya.
3) Penghasilan
yang masuk dalam komponen THR:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja;
b. Penerima
Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan
tambahan penghasilan; dan
c. Penerima
Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen THR terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan
yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan.
5)
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen
THR adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah
Pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e.
tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
6) Tunjangan jabatan termasuk
tunjangan yang dipersamakan
dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yang masuk dalam komponen
THR yaitu:
a. tunjangan
jabatan bagi pejabat
tertentu yang ditugaskan pada
Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.
7) Besaran
penghasilan yang tidak masuk
dalam komponen THR meliputi jenis tunjangan
bahaya, tunjangan risiko, tunjangan
pengamanan, tunjangan profesi
atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif
khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain
yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis
tunjangan yang tidak masuk dalam komponen THR antara
lain:
a. tunjangan
pengelolaan ars1p statis
bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b.
tunjangan bahaya radiasi
bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan
bahaya nuklir bagi PNS di
lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja
radiasi;
e.
tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan
persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g.
tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan
pencarian dan pertolongan bagi
pegawai negeri di
lingkungan Badan SAR Nasional;
h.
tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta
tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan
pengabdian bagi pegawai
negeri yang bekerja dan bertempat
tinggal di daerah terpencil;
l.
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam
operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m.
tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas secara penuh pada
wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di
lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah.
Selain itu berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian THR
Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun
2018 dinyatakan THR dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Namun, THR tidak dikenakan potongan
iuran dan/ atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait
silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI,
Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ----disini---
Demikian info tentang PMK Nomor
54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis
Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
Tags:
Guru