Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018
tentang Penyebarluasan Informasi melalui
Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran
tersebut adalah PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian agar diberi sanksi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018
tentang Penyebarluasan Informasi melalui
Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka pemanfaatan
media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik
antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi dalam menghadapi
tantangan dan perubahan Iingkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur Sipil
Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media
sosial.
Sehubungan dengan hal
tersebut, dalam rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik dan Kode
Perilaku ASN, serta pembinaan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dalam
penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal
sebagal berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia
dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta
menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar
etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi
dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern
negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri
atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secara
bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang
disebartuaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak
mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu
(hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media
sosial atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan
informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran
atas ketentuan tersebut diatas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Untuk Download Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018
(disini)
Demkian Salinan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018
tentang Penyebarluasan Informasi melalui
Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, semoga bermanfaat. Terima kasih
Tags:
Guru