Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyediaan tenaga
pendamping professional. Penyediaan tenaga pendamping profesional dilakukan
melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi Nomor 3 tentang Pendampingan Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu).
Pengadaan tenaga pendamping
dilakukan untuk mencari dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan
sekaligus mendorong adanya persaingan yang sehat. Oleh karena itu proses
rekrutmen ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi,
akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon
pelamar.
Mengingat pentingnya
pendampingan desa sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
memandang perlu untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengelolaan tenaga
pendamping profesional.
Dalam rangka memenuhi kekosongan
tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat Desa, Kecamatan
dan Kabupatenpada Tahun Anggaran 2017 diadakan rekrutmen tenaga pendamping profesional
yang terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD) dan Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten. Untuk kepentingan tersebut perlu
disusun Panduan Teknis Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.
Berdasarkan Panduan Teknis
peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tes tertulis,
dan peserta yang telah dinyatakan lulus tertulis harus mengikuti tes wawancara.
Tes Wawancara bagi Calon Pendamping
Professional Desa Tahun 2017 adalah tes yang dilakukan kepada peserta yang
telah dinyatakan lulus tes tulis dan ditetapkan berdasarkan urutan ranking
teratas, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tes wawancara dilaksanakan langsung setelah pengumuman
hasil seleksi testulis; Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Pendamping Professional Desa diharapkan dapat
terlaksana 3 hari setelah pelaksanaan tes tertulis.
·
Waktu teswawancara untuk setiap peserta kurang
lebih15menit;
·
Materi tes wawancara berdasarkan kisi-kisi wawancara
yang sudah ditetapkan oleh SatkerDitjen PPMD;
·
Penilaian teswawan cara dilakukana kumulasi dari
seluruh anggota tim seleksi dengan rentang nilai antara 0 s.d 40 (nol sampai dengan
empat puluh);
·
Hasil tes wawancara dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani oleh tim seleksi.
Apa saja sih materi tes wawancara untuk Calon Pendamping
Professional Desa, Ayo Persiapkan terlebih dahulu oleh para calon pendamping profesional desa,
Berikut info materi tes ujian wawancara
pendamping profesional desa :
1. Komitmen dan motivasi
kerja menjadi pendamping local desa
2. Wawasan pengetahuan
tentang UU desa dan Permendesa
3. Wawasan pemberdayaan
masyarakat
4. Kapasitas Manajerial.
5. Pengetahuan tentang adat
istiadat dan bahasa setempat.
Penentuan hasil seleksi dilakukan
melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan ketentuan bobot
penilaian Nilai Tes Tulis adalah 60% sedangkan bobot Nilai Tes Wawancara adalah 40%
Semoga info materi tes
wawancara untuk para Pendamping professional desa dapat bermanfaat
Tags:
Guru