Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga
Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal
GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka
yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan
riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Berikut Panduan Verval NUPTK Tahun 2020/2021 yang tidak
jauh berbeda dengan tahun sebelumnya
1. Data Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik
Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
2. Kemudian dilakukan proses
verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan
kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi.
Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima
NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan
guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
3. Operator Sekolah
memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui
aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk
melengkapi dokumen Persyaratan Calon
Penerima (penerbitan) NUPTK , diantaranya:
•
•
KTP,
• SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas
Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap
Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari
2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta)
atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar
di Sekolah Negeri),
•
Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
• Operator Sekolah men-scan dan meng-upload
dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau
legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
5. Operator Dirjen GTK
melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan
guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data
tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
6. Operator PDSPK
menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh
Operator Ditjen GTK
Berikut ini Mekanisme Pengajuan
NUPTK Tahun 2020/2021 melalui Verval NUPTK / GTK
Login Ke Laman Verval GTK
PANDUAN VERVAL NUPTK TAHUN 2020/2021 |
Kemudian Ikuti
Langkah-langkah Pengajuan NUPTK Tahun berikut ini.
MEKANISME DAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2020/2021 MELALUI VERVAL NUTPK / GTK |
Mekanisme
Perubahan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada NUPTK
Berikut ini Mekanisme Perubahan
Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir pada Verval NUPTK Tahun 2020/2021 atau Perubahan Nama
dan Tanggal Lahir NUPTK Anda apabila ada kesalahan Nama dan tanggal lahir.
Login Ke Laman Verval GTK
PANDUAN VERVAL NUPTK TAHUN 2020/2021 |
Kemudian Ikuti Langkah
Berikut
Mekanisme Perubahan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada NUPTK pada laman Verval NUPTK |
Mekanisme
Perubahan / Perbaikan Foto NUPTK pada laman Verval GTK
Login Ke Laman Verval GTK
PANDUAN VERVAL NUPTK TAHUN 2020/2021 |
Kemudian Ikuti Langkah
Berikut
Mekanisme Perubahan / Perbaikan Foto NUPTK pada laman Verval GTK pada Laman Verval NUPTK (GTK) |
Demikian informasi tentang Panduan Verval NUPTK (GTK) Tahun 2020/2021. Semoga ada manfaarnya
===============================
Tags:
Guru