KISI-KISI SOAL TES PENDAMPING DESA TAHUN 2017 |
Sekadar mengingatkan kepada Calon Peserta Seleksi Tenaga Pendamping Profesional
Desa Tahun 2017 bahwa berdasarkan Juknis, penentuan hasil seleksi dilakukan
melalui penggabungan hasil nilai tes tulis dan tes wawancara dengan bobot penilaian:
Nilai Tes Tulis 60%, sedangkan Nilai Tes Wawancara 40%.
Berdasarkan ketentuan di
atas, hasil nilai tertulis memiliki bobot yang sangat menentukan kelulusan. Terlebih lebih dalam Seleksi Tenaga Pendamping
Profesional Desa Tahun 2017, Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya peserta
yang dinyatakan lulusyang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya atau tes
wawancara; Oleh karena itu Peserta Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa
Tahun 2017, harus serius mempelajari Kisi-Kisi
Soal Tes Tertulis Calon Pendamping Profesional Desa Tahun 2017.
Lalu, apa ada Kisi-Kisi Soal Tes Tertulis Calon
Pendamping Profesional Desa Tahun 2017? Memang secara detail tidak
disebutkan tetapi dalam Juknis sudah tersirat, yakni dalam bahasa Materi yang diujikan dalam Soal Tes Tertulis Calon Pendamping
Profesional Desa Tahun 2017
Apa Kisi-kisi Soal atau
Materi yang diujikan dalam Tes Tertulis
Calon Pendamping Profesional Desa Tahun 2017? Materi tes tertulis yang diujikan dalam seleksi
Pendamping Profesional Desa Tahun 2017 adalah
•
pengetahuan mengenai UU Desa dan peraturan
pelaksanaannya;
•
pengetahuan pemberdayaan masyarakat;
•
sistem pemerintahan;
•
perencanaan pembangunan;
•
advokasi kebijakan;
•
perekonomian Desa;
•
pembangunan Infrastruktur Pedesaan (khusus TA-ID
dan PDTI).
KISI-KISI TES TERTULIS CALON PENDAMPING PROFESIONAL DESA TAHUN 2017 |
Jadi bagi Anda Calon Peserta
Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, jika ingin lulus jangan
lupa untuk membaca Kisi-kisi Soal atau
Materi yang diujikan dalam Tes Tertulis Calon Pendamping Profesional Desa Tahun
2017 seperti disebutkan di atas. Materi tersebut dapat Anda peroleh dari
berbagi Peraturan Pemerintah (seperti UU, Peraturan Mendagri dan lainnya), dari
berbagai buku sumber dan juga mungkin dapat diperoleh dengan brosing melalui
intenet.
Sekedar untuk informasi bagi
Bapak/Ibu yang mencari Peraturan Perundang-undang seperti Undang-Undang Desa,
Peraturan Menteri dalam Negeri dan lainnya, website yang mudah diakses adalah
website milik pemerintah yang beralamat di http://peraturan.go.id Disana Anda tinggal menulis kata Kunci
kemudian klik cari.
Untuk melengkap info terkait
Tes Tertulis Calon Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, berikut beberapa hal
yang perlu anda ketahui, yakni
•
Peserta tes tulis adalah peserta yang sudah lolos
tahapan seleksi administratif (Pasif) dan ditetapkan menjadi peserta tes tulis oleh
Pejabat Pengadaan Barangdan Jasa (PPBJ) Provinsi;
•
Seleksi tes tulis dilaksanakan oleh panitia Provinsi
yang bertempat di Perguruan Tinggi Negeri Ibu kota provinsi;
•
Tim Seleksi mengawasi dan bertanggung jawab terhadap
seluruh proses seleksi tes tulis dan wawancara sampai dengan penentuan hasil akhir;
•
Peserta testulis diwajibkan membawa kartu peserta
dan KTP untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi;
•
Tes Tulis menggunakan sistem gugur, hanya
peserta yang dinyatakan lulusyang dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya
atau tes wawancara;
•
Tim Seleksi membacakan tata tertib tes
tertulis;
•
Waktu testulis selama 90 menit;
•
Jumlah soal tes tulis sebanyak 60 soal dalam
bentuk pilihan ganda (masing-masing soal memiliki bobot 1);
•
Pemeriksaan lembar jawaban tes tulis
dilakukan melalui komputer (LJK) dengan nilai 0 s.d 60 (nol sampai dengan enam
puluh);
•
Peserta tes tulis mengisi jawaban pada lembar
jawaban komputer (LJK) yang disediakan dengan menggunakan pensil 2B;
•
Pemeriksaan hasil testulis dilakukan melalui system
komputerisasi.
Demikian info Kisi-Kisi Soal (Materi) Tes Tertulis Calon
Pendamping Profesional Desa Tahun 2017, semoga bermanfaat.
Tags:
Guru