Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran baru, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih mengacu pada Permendikbud Nomor (No) 18 Tahun 2016.
1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Pada
awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa
baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara
belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa
dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan
persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang
memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
Bentuk
Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b)
kegiatan pilihan.
Kegiatan
wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan
lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan
pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang
disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
SILABUS
KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) KLIK DISINI
Sekolah
wajib melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui
formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang
tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas
siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
CONTOH
FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (KLIK DISINI)
3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
Pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan
sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian
terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama
dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS)
Kepala
sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat
lapor diri sebagai siswa baru.
5) Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak
kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali
sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat
edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut
resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa
baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) SESUAI PERMENDIKBUD NO 18 TAHUN 2016 |
6) Contoh Atribut yang Dilarang Dalam
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan
sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris,
dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan
menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran.
7)
Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang
wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
(menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman
sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang
tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik
dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal
seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah
tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran.
Download Permendikbud No 18
Tahun 2016 (Klik Disini)
=========================
Tags:
Guru