Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen) Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
160 Tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun
2006 dan Kurikulum 2013,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah
mengevaluasi satuan pendidikan
yang dapat melaksanakan Kurikulum
2013. Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:
KESATU :
Menetapkan Sekolah Dasar
pelaksana Kurikulum 2013
Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.
KEDUA :
Menetapkan Sekolah Menengah Pertama
pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
2017, sebagaimana tercantum
dalam lampiran II keputusan ini.
KETIGA :
Menetapkan Sekolah Menengah Atas
pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam lampiran
III keputusan ini.
KEEMPAT :
Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan
pelaksana Kurikulum 2013
Tahun 2017, sebagaimana
tercantum dalam lampiran
IV keputusan ini.
KELIMA :
Pengawasan pelaksanaan Kurikulum
2013 sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU sampai
dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan
Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah bersama dengan
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KEPUTUSAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG DAFTAR SEKOLAH PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 DAN 2017 |
Link Download SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor:
253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar
Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, klik di sini.
Demikian info tentang SK Dirjen Dikdasmen Nomor:
254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan
Kembali Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.
Tags:
Guru