Laman
Info GTK 2021/2022 atau Laman Info validasi datajuga menyajikan daftar
guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya bermasalah, silahkan gunakan
untuk melihat data anda atau teman anda untuk di informasikan kepada guru yang
namanya terdaftar dalam list diatas. Untuk melihat detail kesalahan silahkan
lihat melalui info PTK disamping dan perbaikan kesalahannya melalui dapodik
sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersebut belum terbit dan
belum melewati semester berjalan.
Apakah SKTP Anda bermasalah?
Atau masuk dalam daftar guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya
bermasalah. Jika ya coba lakukan cek Laman
Info GTK 2021/2022 atau Info validasi data guru atau Cek SKTP melalui link yang tersedia kemudian perhatikaan:
1. Jumlah jam tidak linear, perbaiki jam
mengajar melalui aplikasi dapodik.
2. Tugas tambahan tidak diakui, perbaiki
melalui aplikasi dapodik.
3. Gaji pokok atau golongan tidak sesuai,
perbaiki riwayat kenaikan pangkat dan riwayat SK berkala melalui aplikasi
Dapodik. Ingat pengisian SK Pangkat/Golongan serta SK KGB harus lengkap
dari SK petama sampai terakhir
4. Jika masih bermasalah cek juga kode konversi
sertifikat sertifikasi Anda
Apa itu SKTP? SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi guru. Itulah sebabnya penerbitan SKTP selalu dinantikan oleh guru. Sebenarnya para guru berharap pencairan TPG tidak bergantung kepada terbitnya SKTP seperti tunjangan kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya. Apalagi penerbitan SKTP berbasis dapodik, sehingga kesalahan pengisian aplikasi dapodik terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Lalu bagaimana cek Laman Info GTK atau Info validasi data guru atau Cek SKTP? Sampai saat ini Laman Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas (LTD) atau dikenal juga sebagai laman verifikasi data guru untuk Cek Data Guru atau Cek SKTP masih seperti biasanya tersedia di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Login Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Selain melalui Laman info GTK 2021/2021 atau Laman Lembar Info PTK / Lapor Tunjangan Dikdas (LTD), Bapak/Ibu
hanya dapat memperoleh informasi Lembar Info PTK atau Lapor Tunjangan Dikdas
(LTD) dari operator sekolah dan dinas masing-masing. Pemilik data harus
bertanggung jawab terhadap datanya dan memastikan setiap item yang dientri
harus benar. Seperti NUPTK, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu kandung, Sekolah
Induk, Pembelajaran dan sebagainya. Perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui
dapodik disekolah masing-masing.
Tags:
Guru