Pada tanggal 11 April 2017,
Menteri Pendidikan dan kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi
Penguatan Pendidikan Karakter. Surat
edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh
kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter adalah sebagai
berikut:
Surat Edaran Mendikbud Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (2017) |
Menindaklanjuti arahan
Presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam
dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui
Gerakan Nasional Revolusi Mental(GNRM), kami mengharap bantuan saudara untuk
mendorong upaya penguatan pendidikan karakter pada seuruh jenis dan jenjang
pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.
Selanjutnya untuk
membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara
dapat menginstuksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di
tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:
1. Memasang
Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas,
serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
2. Menyiapkan
setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional
sebelum pulang.
Demikian disampaikan. Atas
Perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Tags:
Guru