Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
telah memastikan keberlanjutan Program Guru Pembelajar Online (GPO) tahun 2017 dengan
mengirimkan Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret
2017.
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017
tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan
Kelompok Kerja, Poin penting dari surat itu adalah agar dinas pendidikan
kabupaten/kota segera memastikan semua
guru sudah memiliki akun GPO pada laman https://sim.gurupembelajar.id dan
sudah memiliki rapor hasil UKG serta dapat mengikuti program tersebut. (Login ke https://sim.gurupembelajar.id Klik DISINI)
Ada informasi baru bahwa
untuk tenaga kependidikan seperti pengawas sekolah dan lainnya laman yang
diakses bukan https://sim.gurupembelajar.id tetapi laman http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id.
Berikut ini tampilan laman http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id
Berikut salinan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor :
07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang admin download dari laman dispendik.surabaya.go.id
Dengan adanya Surat edaran
dirjen GTK tersebut mungkin dapat menjawab pertanyaan para guru yang
mempertanyakan keberlanjutnya pelaksanaan Guru Pembelajar Online (GPO)
Tags:
Guru