Untuk kaum hawa dan Ibu-ibu
Darma Wanita baik Saudara informasi kabar berikut ini. Berikut ini informasi
tentang hak istri akibat perceraian
atas kehendak suami yang berstatus PNS.
Dalam aplikasi Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) BKN!, masyarakat dapat
menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan tentang hal-hal yang terkait
peraturan Pegawai Negeri Sipil (ASN). Salah satu hal yang kerap ditanyakan
masyarakat adalah mengenai hak seorang bekas istri atas sebagian gaji bekas
suami yang berstasus PNS, dalam perceraian yang terjadi karena kehendak sang
suami atau karena kehendak sang isteri.
Terkait itu, berikut ini
paparan Kepala Subbagian Fasilitasi Pengaduan Masyarakat BKN, Vino Dita Tama,
Senin (27/2/2017) di ruang kerjanya :
Penjelasan mengenai
kewajiban pemberian sebagian gaji kepada bekas istri dan anak-anak PNS telah
ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober
2016. Dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain
disebutkan :
1. apabila
perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian
gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
2. apabila
perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian
penghasilan dari bekas suaminya.
3. Dalam
Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara
langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai
akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas
suami yang menceraikannya.
Di bagian lain, Vino menjelaskan
jika masyarakat akan menyampaikan aduan, keluhan atau pertanyaan seputar
kepegawaian, silakan menyampaikan melalui SMS ke nomor 1708 dengan format:
BKN(spasi)isi aduan; serta email LAPOR BKN! ke humasbknri@gmail.com atau
melalui twitter dengan format :#LAPORBKN(spasi)isi aduan dan
mention ke @BKNgoid (sumber: bkn)
Tags:
Guru