A. Persyaratan
yang harus dilampirkan untuk pengusulan Pencairan Tunjangan Profesi (TPG) 2017 :
·
Format
pengusulan
·
Hasil
Penilaian PKG sumatif tahun terakhir
Format 1 A (2, 3, 4)
·
Fotokopi
Surat Pernyataan Pertanggunjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah
·
Fotokopi
SK Kenaikan Pangkat terakhir
·
Fotokopi
daftar gaji bulan Januari 2017 (bagi PNS)
·
SK
Inpassing bagi yang sudah memiliki (khusus GTY)
·
Fotokopi
SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar semester genap tahun
pelajaran 2016/2017 yang sudah ditandatangani oleh pengawas
·
Fotokopi
jadwal mengajar semester genap tahun pelajaran 2016/2017 yang sudah ditandatangani oleh pengawas
·
Struktur
Kurikulum yang sudah ditandatangani oleh pengawas
·
Surat
rekomendasi dari kadinas bagi guru yang mengajar di dua sekolah atau lebih
·
Fotokopi
SK Pengangkatan sebagai guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/wakil kepala sekolah/jabatan lain sesuai ketentuan yang berlaku
mengetahui Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
·
Surat
rekomendasi pengangkatan sebagai kasek atau jabatan lain sesuai ketentuan bagi
guru yang mendapat tugas tambahan
·
Fotokopi
rekening bank
·
Fotokopi
Sertifikat Pendidik
·
Surat
Pernyataan kebenaran data
Semua
berkas tersebut disahkan oleh kepala sekolah, masing-masing dibuat rangkap 2
dan dijilid dengan warna sampul/cover sebagai berikut :
TK, SLB →
Coklat
SD →
Merah
SMP →
Biru
B. Urutan penyusunan berkas yang dijilid
adalah sebagai berikut :
·
Cover
·
Format
pengusulan tunjangan profesi guru
·
Daftar
Isi
·
Persyaratan
sebagaimana tersebut pada poin A dan disusun berurutan dari nomor 1 s.d 15
Link Download Contoh Format Lampiran (KlikDisini)
Terima kasih Anda sudah membaca info PERSYARATAN
USUL PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TAHUN 2017, semoga bermanfaat.
Tags:
Guru