Sampai saat ini kita belum
dapatkan publikasi resmi terkait Juknis BOS 2017 yang telah beredar baru Draf
Juknis BOS 2017. Namun, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 187 tahun 2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah tampak ada perbedaan terkait mekanisme
Penyaluran Dana BOS.
Beberapa perbedaan itu
antara lain terkait Waktu Penyaluran Dana BOS dan Alokasi Penyaluran Dana. Mari
kita amati beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187
tahun 2016 terkait tentang BOS.
Pada pasal Pasal 76 (1) Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak
terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II paling cepat
bulan April;
c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Pada pasal Pasal 76 (2) ) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187
tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran
Dana BOS pada
tiap triwulan sebagaimana dimaksud
pad?- ayat (1) dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I
sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
c. triwulan
III dan triwulan
IV masing-masing sebesar 20%
(dua puluh persen)
dari pagu alokasi.
Pada pasal Pasal 76 (3) Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana
BOS untuk daerah
terpencil dilakukan secara semesteran, yaitu:
a. semester I paling cepat bulan Januari; dan
b. semester II cepat bulan
Juli.
Pada pasal Pasal 76 (4) Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 tahun 2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana
BOS pada tiap
semester sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan rincian
sebagai berikut:
a. semester I sebesar 60% (enam puluh persen)
dari pagu alokasi; dan
b. semester
II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi.
Perbedaan
Juknis BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 itu sudah tersirat dalam
Draf Juknis BOS 2017.
Bahkan dalam Draf Juknis BOS
2017 ada perbedaan mencolok antara Juknis
BOS 2017 dan Juknis BOS 2016 yakni terkait pembelian buku teks. Dalam
Draf Juknis BOS 2017 disebutkan bahwa Tim BOS
Provinsi dan Tim
BOS Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh
dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah
untuk pembelian buku
teks yang harus
dibeli sekolah dengan ketentuan
jumlah yang ditetapkan
pada bab selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh
dicairkan apabila sekolah akan
membayar pemesanan buku
teks yang diperlukan, atau
sudah memenuhi kewajiban
menyediakan buku sesuai ketentuan
yang ditetapkan pada bab penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk
pembelian buku teks lebih besar dari 20%
dana BOS yang
dicadangkan tersebut, sekolah
dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana
pembelian buku teks
lebih kecil dari
20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian
buku lainnya atau pembiayaan
kegiatan lainnya sebagaimana
diatur pada bab selanjutnya. Jadi siap-siap Bapak/Ibu kepala sekolah untuk
menyisihkan 20% dana BOS untuk pembelian buku.
Tags:
Guru