Anda gemar membuka-buka dan
mematai ponsel pasangan? Sebelum segalanya terjadi, sebaiknya perhatikanlah
fatwa berikut ini tentang salah satu fenomena yang kian jamak dan dianggap
sepele bahkan seakan mendapat beragam pembenaran tersebut.
Menurut Penasihat Bidang
Ilmu Pengetahuan Dar al-Ifta Mesir, Syekh Majdi Asyur, hukum memeriksa dan
memata-matai HP bagi pasangan suami istri adalah haram dan dilarang
agama.
“Larangan ini bersifat
mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian,” katanya seperti dikutip dari tayangan
video resmi Lembaga Fatwa Mesir, di Jakarta, Rabu (25/1).
Dia menjelaskan,
memata-matai pasangan dengan memeriksa ponselnya adalah bentuk tajassus yang
tidak diperbolehkan agama.
”Hai orang-orang yang
beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu
adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS
al-Hujurat [49]: 12).
Dia juga mengutip larangan
mencari-cari kesalahan itu dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.
Aksi tersebut merupakan
gerbang menuju kecurigaan dan keraguan di antara pasutri. “Jika kedua hal itu
sudah hinggap berpotensi besar menyebabkan perceraian,” ujarnya.
Sebagai solusi, Syekh Majdi
menyarankan pasutri (pasangan suami istri) saling menanam kepercayaan, buatlah
pasangan nyaman dan tidak mudah berpaling.
Dalam konteks istri
misalnya, berusahalah layani suami semaksimal mungkin. Demikian pula suami,
hendaknya mampu memegang amanah dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
Dia menyebutkan, berapa
banyak biduk rumah tangga karam akibat saling curiga-mencurigai dengan
memeriksa ponsel pasangan masing-masing.
Di Arab Saudi misalnya,
pemicu kasus perceraian didominasi kecurigaan yang muncul di antara kedua
pasutri usai ‘membongkar’ isi ponsel pasangannya.
Dia mengingatkan karakter
setan itu akan menggoda melalui berbagai cara dan media yang memungkinkan,
sesuai zamannya.
Dan media yang paling tepat
pada era sekarang, antara lain adalah mematai HP pasangan.
“Jangan lakukan yang
demikian, bertakwalah kepada Allah SWT, dan serahkan semua kepada-Nya,” kata
Syekh Majdi.
Tags:
Guru