PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 |
Salah
satu peraturan tetang Komite Sekolah
terbaru adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Berikut
ini salinan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA (PERMENDIBUD) NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,
perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong
royong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Komite Sekolah;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMITE SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri
dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar
(SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah
Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
2. Komite Sekolah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan
Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan
satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat
yang disepakati para pihak.
4. Pungutan
Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh
Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya
disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta
didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau
lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 2 Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Pasal 3 Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan dan program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) kriteria kinerja Sekolah;
4) kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
5) kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
b. menggalang dana
dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite
Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal
4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat
menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat
peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik
dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh
persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi
batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang
disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari
unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang
bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
e. forum
koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g.
pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Pasal 5 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Bupati/walikota,
camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan
wilayah kerjanya.
Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan
demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas
ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara
musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
(5) Sekolah yang
memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah
gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7 Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah
yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah
peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala
Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.
Pasal
8 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan
tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal
9 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui
koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan
kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku
kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas
berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.
Pasal
10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah
melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk
melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,
serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui
oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening
bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu
Sekolah yang tidak dianggarkan;
c. pengembangan sarana prasarana; dan
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah
dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah
harus:
a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Pasal
11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya
dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan
merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang
menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat
diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.
(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan
Satuan Pendidikan
Pasal
12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
Komite
Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta
didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik
baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas
Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari
pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan
pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan,
tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13 Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah
(1)
Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik,
masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan kegiatan
Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Pasal
14
Komite
Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui
dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan
Peraturan Menteri ini.
Pasal
15
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
16
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah (Klik Disini)
Tags:
Guru