1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai
kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan
jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
2. Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional
tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan
belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan
toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat
kedalam jabatan sesuai formasi.
3. Untuk jabatan Fungsional Guru harus
melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan
(Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional
Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat
dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara
dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu
yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka
Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus
dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
5. Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar,
sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara
dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat
kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK
baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas
belajar dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat)
tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan
pangkat reguler
6. Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor :
K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang
berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana
kerja pada awal tahun
b. Capaian SKP pada akhir tahun
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian
SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
d. Bagi PNS yang mendapat nilai tugas tambahan
dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat
Eselon II.
7. Berkas usul kenaikan pangkat dan urutan
persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan
pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan
harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan yang
berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis
dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam contoh format terlampir dan mohon
disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
8. Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke
bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibuat dalam
rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional
tertentu rangkap 5 (lima) karena untuk usul Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan
pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami
pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
9. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas
kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman bahan kelengkapan agar
diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan
dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahan tidak lengkap (BTL).
Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep
Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:
1.
Foto kopi sah SK Kenaikan
Pangkat terakhir
2.
Foto kopi sah SK. Peninjauan
Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto kopi sah SK Jabatan
terakhir /mutasi/penempatan
4.
Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS
bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
5.
Foto kopi sah Kartu Pegawai (
KARPEG)
6.
Foto kopi sah SK Konversi NIP
baru
7.
Foto kopi sah Ujian
Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
8.
Foto kopi sah DP.3 tahun 2014
dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana
kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada akhir tahun
· Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP
dan Penilaian Perilaku Kerja.
9.
Foto kopi sah ijasah dan
transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat
terakhir.
10.
Foto kopi sah ijasah, transkrip
nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh
ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan
jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam
Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta
basah bukan cap)
11.
Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah
Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
12.
Foto kopi sah SK Gubernur /
Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
13.
Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berikutnya, Berkas usulan kenaikan pangkat
PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep
Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:
1.
Foto kopi sah SK Kenaikan
Pangkat terakhir
2.
Foto kopi sah SK. Peninjauan
Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto kopi sah SK Pengangkatan
Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
4.
Foto kopi sah SK Jabatan
Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami
kenaikan jabatan eselon)
5.
Foto kopi sah Kartu Pegawai (
KARPEG)
6.
Foto kopi sah SK Konversi NIP
baru
7.
Foto kopi sah Penilaian
Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
· Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana
kerja pada awal tahun
· Capaian SKP pada akhir tahun
· Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP
dan Penilaian Perilaku Kerja.
8.
Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang
pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
9.
Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai,
seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
10.
Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin
belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang
lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier.
( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor
11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
11.
Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja
dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
12.
Foto kopi sah SK Gubernur /
Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
13.
Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru.
Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
1.
Foto kopi sah SK Kenaikan
Pangkat terakhir
2.
Foto Kopi sah Penetapan Angka
Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka
Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah
kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
3.
Foto kopi sah SK. Peninjauan
Masa Kerja (PMK) kalau ada
4.
Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS
bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
5.
Foto Kopi sah SK. Pengangkatan
jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
6.
Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan
Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
7.
Asli dan foto kopi sah
Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April
2015;
8.
Untuk jabatan Fungsional Guru
harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan
(Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi
yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode
sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
9.
Foto kopi sah Kartu pegawai
(KARPEG
10.
Foto kopi sah SK Konversi NIP
Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri
dari :
·
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
sebagai rencana kerja pada awal tahun
·
Capaian SKP pada akhir tahun
·
Prestasi PNS yang terdiri dari
Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
11. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan
yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
12. Foto
kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan
melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan
dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang
berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,
dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN
apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
14. Foto
kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah
Provinsi ...
15. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian
Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melaksanakan tugas
belajar sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Konsep
Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
1.
Foto kopi sah SK Kenaikan
Pangkat terakhir
2.
Foto kopi sah SK. Peninjauan
Masa Kerja (PMK) kalau ada
3.
Foto kopi sah SK. Jabatan
terakhir
4.
Foto kopi sah Kartu Pegawai (
Karpeg)
5.
Foto kopi sah SK Konversi NIP
baru
6.
Foto kopi sah DP.3 tahun 2014
dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
·
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
sebagai rencana kerja pada awal tahun
·
Capaian SKP pada akhir tahun
·
Prestasi PNS yang terdiri dari
Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
7.
Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai
sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
8.
Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan
Pangkat
9.
Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip
nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam
Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta basah
bukan cap)
10.
Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar,
ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
11.
ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan
yang dibuat dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
12.
Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan
Struktural atau Fungsional tertentu.
13.
Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN
apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
14.
Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS
pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
15.
Daftar Riwayat Pekerjaan
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian
Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah dapat
kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka
Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
1.
Foto kopi sah SK Kenaikan
Pangkat terakhir
2.
Foto kopi sah SK Jabatan
Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melaksanakan dan telah selesai tugas
belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan
Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
3.
Foto Kopi sah Penetapan Angka
Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka
Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah
kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
4.
Untuk jabatan Fungsional Guru
harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan
(Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi
yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode
sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
5.
Foto kopi sah SK. Peninjauan
Masa Kerja (PMK) kalau ada
6.
Foto kopi sah SK Jabatan
terakhir /mutasi/penempatan
7.
Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS
bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
8.
Foto kopi sah Kartu Pegawai (
KARPEG)
9.
Foto kopi sah SK Konversi NIP
baru
10.
Foto kopi sah DP.3 tahun 2014
dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
·
Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
sebagai rencana kerja pada awal tahun
·
Capaian SKP pada akhir tahun
·
Prestasi PNS yang terdiri dari
Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
11.
Foto kopi sah ijasah, Akta dan
transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat
terakhir
12.
Foto kopi ijasah terakhir, Akta
dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur
dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan
tinta basah bukan cap)
13.
Foto kopi sah Surat Keputusan
Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
14.
Asli dan foto kopi sah
Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April
2015
15.
Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah
Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
16.
Foto kopi sah SK Gubernur /
Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
17.
Daftar Riwayat Pekerjaan.
=========================
Tags:
Guru