Peraturan yang mengatur Cuti
Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai saat ini masih menggunkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri
Sipil.
Jenis
Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti
besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti karena alasan penting ; dan f.
Cuti diluar tanggungan Negara.
Cuti
Tahunan
Ketentuan tentang Cuti
Tahunan, yakni
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2)
Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
(3)
Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3
(tiga) hari kerja.
(4)
Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
(5)
Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
(6)
Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka
jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat
belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil
dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun
yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun
berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua
puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7
dinyatakan bahwa (1) Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) tahun, apabila
kepentingan dinas mendesak. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua
puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Khusus
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan
tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
tidak berhak atas cuti tahunan (Pasal 8).
Cuti
Besar
Ketentuan tentang Cuti Besar
yakni
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara
terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti
tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
(3)
Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
(4)
Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan
cuti.
(5)
Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk
memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti
besar dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk
paling lama 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama
menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh kecuali tunjangan
kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi.
Cuti Sakit
Ketentuan Tentang Cuti Sakit
adalah
1)
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2)
Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas
cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
3)
Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat
belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4)
Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari
berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5)
Surat keterangan dokter antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti,
lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
6)
Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
7)
Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (5) dapat ditambah untuk
paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
8)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali
kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
9)
Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10)
Pegawai Negeri Sipil wanita yang
mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu
setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur kandungan,
Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat
keterangan dokter atau bidan.
11)
Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena
menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak
atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
12)
Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima
penghasilan penuh kecuali tunjangan
kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi..
13)
Cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari
cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari diberikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Cuti Bersalin
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya
yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti
bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya
yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti
diluar tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti
bersalin adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti
bersalin, Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
6) Cuti bersalin diberikan
secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
7) Selama menjalankan cuti
bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan
penuh.
Cuti
Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting adalah
cuti karena :
a. ibu, bapak, isteri/suami,
anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota
keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan menurut ketentuan
hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak
dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan
yang pertama;
d. alasan penting lainnya
yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Ketentuan Cuti Karena Alasan
Penting
1)
Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting;
2)
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang
memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
3)
Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan
alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
4)
Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang
berwenang memberikan cuti.
5)
Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak
dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka
pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja
dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
6)
Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang
berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
7)
Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
8)
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan menerima penghasilan penuh (kecuali
tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi)
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Cuti Di Luar
Tanggungan Negara, yakni
1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun
secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak
dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
2)
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3)
Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1
(satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
4)
Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).
5)
Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti diluar tanggungan Negara
dengan segera dapat diisi.
6)
Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang berwenang
memberikan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
7)
Cuti diluar tanggungan Negara, hanya dapat diberikan dengan surat keputusan
pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala
Badan Administrasi Kepegawain Negara.
8)
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
9)
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai
masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10)
Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi
induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
11)
Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya
setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada
lowongan ditempatkan kembali ; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan
instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi
kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c.
Apabila penempatan dimaksud dalam huruf b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan
mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Lain terkait Cuti
PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti karena alasan penting,
dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal
Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil dapat
ditangguhkan.
Tags:
Guru