Sebentar
lagi memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017. Agar
tercipta kondisi yang kondusif saat masa Orientasi Siswa Baru (MOS), pihak
sekolah baik kepala sekolah maupun guru serta pihak lainnya harus memahami Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan
kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat
tindak kekerasan terjadi. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini mengatur sanksi
yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.
Dengan
adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah,
maka mulai pada tahun pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah
namanya menjadi masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat 1
permendikbud No 18 tahun 2016 dinyatakan bahwa Perencanaan dan
penyelenggaraan kegiatan Pengenalan
Lingkungan Sekolah harus dilakukan oleh
guru serta dilarang melibatkan siswa
senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
1. Tas karung,
tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki
berwarna-warni tidak simetris,
dan sejenisnya.
3. Aksesoris di
kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang
tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan
dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara
tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG
melakukan aktivitas sebagai berikut
1. Memberikan tugas
kepada siswa baru yang
wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu
yang tidak bermanfaat (menghitung
nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan
meminum makanan dan minuman sisa
yang bukan milik masing-masing
siswa baru.
4. Memberikan hukuman
kepada siswa baru yang
tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas
yang tidak masuk akal
seperti berbicara dengan hewan
atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak
diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya
yang tidak relevan dengan
aktivitas pembelajaran.
Baca
selengkapnya dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan
Lingkungan Sekolah (Klik disini)
==========================
Tags:
Guru