NUPTK atau Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas
pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan
salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di
satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan,
program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah terjadi kevakuman penerbitan NUPTK akibat perubahan Tata Organisasi di Kemdikbud, akhirnya pada bulan Desember 2015 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan
surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal yang berlaku mulai tahun 2016.
Persyaratan penerbitan NUPTK pada tahun 2016 teruang dalam surat Dirjen GTK bernomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang
Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan
tentang persyaratan dan ketentuan
penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016.
Isi
surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru
dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi
dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen
Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat
Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat
penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK |
4) Sedangkan persyaratan
penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut
Persyaratan Penonaktifan NUPTK |
Download
Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK (Klik Disini)
Demikian informasi terbaru tentang Tentang Persyaratan Penerbitkan NUPTK mudah-mudahan bermanfaat.
Tags:
Guru