Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ternyata berlaku baik bagi sekolah yang melaksanakan Kuriukulum 2013 mapun sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006. Hal sesuai dengan bunyi pasal 2 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan mengatur Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Hal menarik dinyatakan dalam pasal 8 poin c Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilian sikap yang menyatakan bahwa penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
Dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dinyatakan bahwa Permendikbud 104 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku. Secara resmi Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 berlaku sejak tanggal 15 Desember 2015
LINK DONWLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik Disini)
Pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini merupakan revisi
terhadap Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Lahirnya Permendikbud Nomor
53 Tahun 2015 ini dilatarbelakangi berbagai kesulitan guru dalam mengembangkan
penilaian dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.. Permendikbud No 53 Tahun 2015 ini
lahir guna membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian proses
dan hasil belajar siswa bagi sekolah-sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Selanjutnya untuk
mengimplemntasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat terkait, bersama Pusat
Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk),
telah menerbitkan buku Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Atas
(SMA); Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Panduan
Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP); dan Panduan Penilaian
untuk Sekolah Dasar (SD). Buku Panduan Penilaian ini diharapkan dapat
memfasilitasi guru dan sekolah dalam mengembangkan penilaian proses hasil
belajar siswa yang sejalan dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Dalam Buku Panduan Penilaian
berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 yang diimplementasikan bagi
sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 ini disajikan tentang konsep,
teknik dan prosedur penilaian, baik untuk penilaian sikap, penilaian
pengetahuan maupun penilaian keterampilan, disertai dengan beberapa contoh
format penilaiannya. Di samping itu, dijelaskan pula tentang teknis
pelaksanaan penilaian, pengolahan hasil penilaian dan pemanfaatan
hasil penilaian, termasuk di dalamnya disajikan contoh Format Rapor
dan Cara Pengisiannya.
Salah satu perbedaan yang Juknis
Penilaian bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarakan Permendikbud
Nomor 53 Tahun 2015 dibanding Permendikbud No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
adalah bahwa dalam penilaian pembelajaran untuk jenjang SD sampai dengan SLTA
kembali digunakan nilai dengan rentang 0 – 100 dengan intreprstasi, sebagai
berikut:
Sangat Baik (A) : 86-100
Baik (B) : 71-85
Cukup (C) : 56-70
Kurang (D) : ≤ 55
Selengkapnya terkait Juknis
penilaian yang baru bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 berdasarkan Permendikbud
Nomor 53 Tahun 2015 silahkan download Buku Panduan Penilaian dengan
mengklik tautan di bawah ini:
Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Demikian share kali ini,
Semoga apa yang Admin bagikan memberi manfaat bagi para pembaca. Terima kasih
Tags:
Guru
Trimaksih informasinya, sangat membantu. Mohun bisa didownload Permendikbud No 53 Tahun 2015 dengan lampirannya.
Trimakasih informasinya sangat membantu, mohon bisa didownload Permendikbud No 53 Tahun 2015 dengan lampirannya.
Trimasih
Ijin sedot gun..
Terima kasih banyak gun...
trimakasi ,harapan kami tidak adalagi perubahan sana sini capek jadinya
Terima kasih informasinya. Hanya saja ada yang ingin saya tanyakan:
Benarkah penentuan predikatnya seperti itu. Tolong dicek kembali karena menurut buku panduannya penentuan predikat didasarkan pada nilai KKM yang ditentukan sehingga rentangnya dapat berbeda jika nilai KKM-nya berbeda.
Terima kasih