Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat
data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki
oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala
Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang
salah satunya dipegang oleh Kepala Keluarga.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Syarat
Adapun berkas yang harus dibawa saat melakukan perubahan data
adalah :
Surat Pengantar RT/RW
KK lama
Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta
Kematian;
Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah
menikah/bercerai
Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan
anggota keluarga karena cerai.
Prosedur Cara Memperoleh Kartu Keluarga
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti
karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga
kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14
(empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus
membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga
dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu
Keluarga baru.
Biaya (Rupiah)
Proses pembuatan tidak dipungut biaya.
Lama Penyelesaian (hari)
Lama proses pembuatan bisa beragam tergantung daerah
pengajuan, untuk DKI Jakarta dapat selesai dalam waktu 14 hari sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Sarana dan Prasarana
Lokasi pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor
desa/kelurahan setempat.
Tags:
Guru