Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan
pernikahan.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Peraturan
Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama
Cara / Syarat Memperoleh
Atau Membuat Surat Nikah
Calon
pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya,
dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat
keterangan untuk nikah (model N1),
Surat
keterangan asal-usul (model N2),
Surat
persetujuan mempelai (model N3),
Surat keterangan
tentang orang tua (model N4),
Surat
pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan,
pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti
imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari
Puskesmas setempat.
Membayar
biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
Surat izin
pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
Pas foto
ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
Dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon
isteri yang belum berumur 16 tahun;
Bagi anggota
TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
Surat izin
Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai
atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
Surat
keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi
janda/duda yang akan menikah.
Prosedur Cara
Memperoleh Atau Membuat Surat Nikah
Calon Suami
:
Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3
& N4.
Datang ke
KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon
Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Jika calon
Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
Lampiran :
Fotokopi
KTP,
Akte Kelahiran
& C1 (Kartu KK).
Pas Potho 3
x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
Pas Potho 2
x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
Calon Istri:
Pengantar
RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3
& N4.
Datang ke
KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama
Wali dan calon suami)
Calon Suami
& Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan
Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
Fotokopi
KTP,
Akte
Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi
Kartu Imunisasi TT
Pas Photo
latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
Akta Carai
dari PA bagi janda/ duda cerai.
Dispensasi
PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
Izin atasan
bagi anggota TNI/ POLRI
Surat
Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
Surat
Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
Dispensasi
Camat bila kurang dari 10 hari
N5 (surat
ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
N6 (Surat
Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya
(Rupiah)
Biaya
Menikah:
- Gratis
jika menikah di KUA
- Rp.
600.000 jika di luar KUA
Kontak
Penyelenggara
Keterangan dan info
lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing
kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
Tags:
Guru