Dasar Hukum
1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010
tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin
Mengemudi
Syarat / Cara Membuat Sim
Atau Surat Izin Mengemudi
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17
tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya
20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17
tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17
tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Prosedur Cara Membuat Sim Atau Surat Izin Mengemudi
Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas
foto
Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka
akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di
kehendaki
Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan
dipanggil untuk pembuatan SIM
Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai tertera:
SIM A Rp 120.000,00
SIM B I Rp 120.000,00
SIM B II Rp 120.000,00
SIM C Rp 100.000,00
SIM D Rp 50.000,00
SIM Internasional Rp 250.000,00
Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
Asuransi Rp 30.000,00
Lama Penyelesaian (hari)
Waktu pembuatan SIM Baru adalah 1 hari.
Sarana dan Prasarana
Kontak Penyelenggara
Div Humas Polri
Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12110
DKI Jakarta
Indonesia
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: pid.pusat@yahoo.com
Tags:
Guru