Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi

Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi


Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

 

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

 

Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan; dan k) muatan lokal.

 

Muatan wajib bahasa meliputi: bahasa Indonesia; bahasa daerah; dan bahasa asing. Muatan wajib bahasa daerah termuat dalam muatan lokal. Sedangkan muatan wajib bahasa asing yaitu bahasa Inggris.

 

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

 

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus. Ruang lingkup materi PAUD tercantum dalam Lampiran I; jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat

 

Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1.  persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2.  penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3.  penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 

Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

 

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.

 

Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

 

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

 

Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.

 

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

1.  persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2.  penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3.  pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

 

Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.

 

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

 

Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.

 

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

 

Pengembangan Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang difokuskan pada:

1.  persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2.  penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3.  keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.

Standar Isi SMK/MAK terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan (SMA/MA). Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

 

Adapun yang dimaksud dengan Spektrum Keahlian adalah rangkaian keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja Spektrum Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi Keahlian.

 

Bidang Keahlian adalah pengelompokkan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha. Pada ruang lingkup materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi keahlian. Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.

 

Limk download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024 


Demikian infromasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter