Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, yang dimaksud Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi dikembangkan melalui
perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup
materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi pada pendidikan
anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan
anak. Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dirumuskan berdasarkan: a) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) konsep keilmuan; dan c) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan meliputi: a) pendidikan agama; b) pendidikan
Pancasila; c) pendidikan kewarganegaraan; d) bahasa; e) matematika; f) ilmu
pengetahuan alam; g) ilmu pengetahuan sosial; h) seni dan budaya; i) pendidikan
jasmani dan olahraga; j) keterampilan/kejuruan; dan k) muatan lokal.
Muatan wajib bahasa meliputi:
bahasa Indonesia; bahasa daerah; dan bahasa asing. Muatan wajib bahasa daerah termuat
dalam muatan lokal. Sedangkan muatan wajib bahasa asing yaitu bahasa Inggris.
Ruang lingkup materi berdasarkan
konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan
teknologi, seni, dan budaya.
Ruang lingkup materi berdasarkan
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ruang lingkup materi pada PAUD,
jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang
lingkup materi program kebutuhan khusus. Ruang lingkup materi PAUD tercantum
dalam Lampiran I; jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan jenjang
Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Isi TK PAUD SD
SMP SMA SMK Sederajat
Penyusunan Standar Isi
dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk
mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan,
melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression)
Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran
yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik
mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam
mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi
mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan
Dasar yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi PAUD
dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan
capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan Anak (STPPA). Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral,
nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD
dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan
dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.
Standar Isi ini mencakup
ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan
nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang
sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar
Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama
dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pendidikan
kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada
muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi
lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek
atau pendekatan lain yang relevan.
Projek pemberdayaan dapat
diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri,
partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta
Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam
kehidupan individu maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi
dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan
penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan
memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan
khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan
ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik
berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil
Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa Pengembangan
Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang
Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi mencakup ruang
lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat
sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
Standar Isi pendidikan
kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada
muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi
lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek
atau pendekatan lain yang relevan.
Projek pemberdayaan dapat
diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi
aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu
berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu
maupun bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk
memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial
ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam
potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan
khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan
ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik
berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil
Peserta Didik berkebutuhan khusus.
Pengembangan Standar Isi
Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang
difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota
masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi
Peserta Didik agar dapat hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.
Standar Isi SMK/MAK terdiri
atas ruang lingkup materi bagian umum dan bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian
umum dikembangkan setara dengan (SMA/MA). Ruang lingkup bagian kejuruan
diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada standar
kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Adapun yang dimaksud dengan
Spektrum Keahlian adalah rangkaian keahlian berdasarkan kompetensi yang
dibutuhkan dunia kerja Spektrum Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program
Keahlian, dan Konsentrasi Keahlian.
Bidang Keahlian adalah
pengelompokkan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai
perkembangan dunia kerja. Program Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi
keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha. Pada
ruang lingkup materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi
keahlian. Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan
satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.
Limk download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024
Demikian infromasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Standar Isi TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada
manfaatnya.