Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat yang dimaksud Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar Proses digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan
potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Standar Proses meliputi: perencanaan
pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan: a) capaian pembelajaran yang
menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b) cara untuk mencapai
tujuan belajar; dan c) cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan
oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana. Dokumen perencanaan pembelajaran
yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat
disesuaikan dengan konteks pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran
yang jelas merupakan dokumen yang mudah dipahami. Dokumen perencanaan pembelajaran
yang sederhana merupakan dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai
acuan pelaksanaan pembelajaran.
Dokumen perencanaan pembelajaran
paling sedikit memuat tujuan pembelajaran; langkah atau kegiatan pembelajaran;
dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran merupakan sekumpulan kompetensi dan
lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. Kurikulum
Satuan Pendidikan (KSP) disusun berdasarkan a) kerangka dasar dan struktur kurikulum
yang ditetapkan secara nasional; dan b) visi, misi, dan karakteristik Satuan
Pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan disusun
dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik. Selain
melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik penyusunan kurikulum
Satuan Pendidikan pada pendidikan menengah kejuruan, juga melibatkan dunia
kerja. Untuk satuan pendidikan khusus juga melibatkan ahli yang relevan.
Capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran dirumuskan dengan mempertimbangkan karakteristik
Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan. Selain mempertimbangkan
karakteristik Peserta Didik dan sumber daya Satuan Pendidikan, perumusan
capaian pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan juga mempertimbangkan kompetensi
yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Perumusan capaian
pembelajaran yang menjadi tujuan belajar pada pendidikan menengah kejuruan dituangkan
dalam bentuk kompetensi yang mengacu pada jenjang kualifikasi keahlian tertentu
atau sesuai kebutuhan hidup mandiri. Perumusan capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar pendidikan khusus ditujukan untuk: a) optimalisasi potensi, bakat,
minat, dan kesiapan kerja; b) pembentukan kemandirian; dan/atau c) penguasaan
keterampilan hidup, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik.
Bagaimana Cara untuk
Mencapai Tujuan Belajar ? Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi
pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi
pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan
dengan: a) memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks
nyata; b) mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c) mengoptimalkan
penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di
lingkungan masyarakat; dan/atau d) menggunakan perangkat teknologi informasi dan
komunikasi.
Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan
memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat
perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis;
dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Adapun pelaksanaan strategi pembelajaran
dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Bagaimana Cara Menilai
Ketercapaian Tujuan Belajar ? Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan
oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian
yang sesuai dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu
pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan
oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan dan fasilitasi. Pelaksanaan
pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif;
c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi
aktif; dan f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
a) Pembelajaran yang interaktif
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi
interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik,
sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan
dengan cara: a) berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta
Didik, serta sesama Peserta Didik; b) berinteraksi secara aktif dengan lingkungan
belajar; dan c) berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.
Dalam
melaksanakan pembelajaran yang interaktif, pendidik berperan sebagai fasilitator
proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber pembelajaran.
b)
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Inspiratif
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan
dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan
dengan cara: a) menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya
imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan b) memfasilitasi Peserta Didik
dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.
c)
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menyenangkan
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta
Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan
dengan cara: a) menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan
bebas dari perundungan; b) menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan
aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan c) mengakomodasi
keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik,
dan kebutuhan setiap Peserta Didik.
d)
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Menantang
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong Peserta
Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan
tingkat kesulitan yang tepat.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling sedikit dilakukan
dengan cara: a) menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan
dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan b) memfasilitasi Peserta Didik untuk
percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.
e)
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memotivasi Peserta Didik
untuk Berpartisipasi Aktif
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi
aktif paling sedikit dilakukan dengan cara: a) membangun suasana belajar yang memberikan
kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan
bereksperimen; dan b) melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan
target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil
belajar.
e)
Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Memberikan Ruang yang Cukup
bagi Prakarsa, Kreativitas, Kemandirian sesuai dengan Bakat, Minat, dan
Perkembangan Fisik, serta Psikologis Peserta Didik
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta
psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara: a) memberi kesempatan
bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru; b) membiasakan
Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar; c) menciptakan
suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk
mengaktualisasikan diri; dan d) mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki
oleh Peserta Didik.
Selain harus melaksanakan pembelajaran
diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menantang, memotivasi
dan memberikan ruang yang cukup; Kewajiban pendidik (guru) adalah memberikan keteladanan,
pendampingan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran dengan
memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan
sehari-hari. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan
memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses
belajar.
Adapun pelaksanaan pembelajaran
dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar
bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.
Selain pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud, pelaksanaan pembelajaran pada pendidikan menengah kejuruan
dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan. Dan
untuk pelaksanaan pembelajaran pendidikan khusus untuk jenjang pendidikan menengah
dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Dalam pelaksanaan pembelajaran
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
khusus, beban belajar diatur dalam bentuk satuan jam pelajaran. Dalam pelaksanaan
pembelajaran pada pendidikan kesetaraan, beban belajar diatur dalam bentuk satuan
kredit kompetensi.
Penilaian proses pembelajaran
merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses
pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Asesmen terhadap perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara: a) refleksi diri terhadap pelaksanaan
perencanaan dan proses pembelajaran; dan b) refleksi diri terhadap hasil
asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau
Peserta Didik.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat, Penilaian atas
keberhasilan proses pembelajaran yang dilakukan pendidik (guru) selain dilaksanakan
oleh Pendidik (guru) yang bersangkutan, juga dilaksanakan oleh sesama Pendidik,
kepala Satuan Pendidikan, dan Peserta Didik.
Penilaian oleh sesama Pendidik
merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian bertujuan membangun
budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung.
Asesmen oleh sesama pendidik
atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara:
a.
berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
b.
mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau
c.
melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian oleh kepala Satuan
Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian oleh kepala
sekolah bertujuan untuk: a) membangun budaya reflektif; dan b) memberi umpan
balik yang konstruktif.
Membangun budaya reflektif merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya
refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri. Memberi umpan balik yang konstruktif
merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan
masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas
pembelajaran. Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan
dalam melakukan penilaian.
Penilaian oleh Peserta Didik
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan
atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Penilaian oleh Peserta Didik bertujuan
untuk: a) membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran
dan kehidupan sehari-hari; b) membangun budaya transparansi, objektivitas, saling
menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses
pembelajaran; c) membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi
umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan d) melatih Peserta Didik
untuk mampu berpikir kritis.
Asesmen oleh peserta didik atas
pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen
oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan
cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Link download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022
Demikian uraian tentang Permendikbud Ristek Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Standar Proses PAUD TK SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada
manfaatnya.