Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pada jenjang Pendidikan PAUD TK SD SMA SMA SMK Sederajat, yang dimaksud SKL (Standar Kompetensi Lulusan) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Adapun Fungsi Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah sebagai acuan penyusunan kurikulum, penjaminan mutu
pendidikan, panduan proses pembelajaran, evaluasi hasil belajar, pengembangan profesionalisme
guru, dan panduan bagi orang tua dan masyarakat
a) Acuan Penyusunan Kurikulum
SKL menjadi
dasar bagi sekolah dan pendidik dalam menyusun kurikulum dan program pembelajaran
agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kurikulum yang
disusun dapat menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang diharapkan.
b) Penjaminan Mutu Pendidikan
SKL berfungsi
sebagai instrumen untuk menjamin mutu pendidikan. Dengan adanya standar yang jelas,
kualitas pendidikan di berbagai sekolah dapat diukur dan dievaluasi secara objektif.
c) Panduan Proses Pembelajaran
SKL memberikan
panduan bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru dapat merancang strategi
dan metode pengajaran yang efektif untuk mencapai kompetensi yang diharapkan sesuai
dengan SKL.
d) Evaluasi Hasil Belajar
SKL digunakan
sebagai dasar dalam mengevaluasi hasil belajar peserta didik. Evaluasi ini mencakup
penilaian terhadap aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang telah diatur dalam
SKL.
e) Pengembangan Profesionalisme
Guru
Dengan memahami
dan menerapkan SKL, guru dapat meningkatkan profesionalisme mereka dalam mengajar.
Guru dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi diri agar mampu mendidik peserta
didik mencapai standar yang telah ditetapkan.
f) Panduan Bagi Orang
Tua dan Masyarakat
SKL juga
berfungsi sebagai panduan bagi orang tua dan masyarakat untuk memahami standar kompetensi
yang diharapkan dari lulusan suatu jenjang pendidikan. Dengan demikian, mereka dapat
turut serta dalam mendukung proses pendidikan anak-anak mereka.
Dengan menerapkan SKL,
diharapkan lulusan dari berbagai jenjang pendidikan memiliki kompetensi yang memadai
dan siap menghadapi tantangan dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
SKL (Standar Kompetensi Lulusan), Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan:
tujuan pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peserta Didik; kerangka kualifikasi
nasional Indonesia; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan
terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini; b) Standar
Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar; dan c) Standar Kompetensi Lulusan
pada Jenjang Pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan
sebagaimana termasuk untuk program pendidikan kesetaraan. Standar Kompetensi Lulusan
juga idigunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan
digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan dikecualikan bagi Peserta Didik pada pendidikan
anak usia dini.
Dalam hal Peserta Didik
berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan
mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik. Kondisi dan kebutuhan Peserta
Didik tersebut ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. SKL TK PAUD Sesuai
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022
SKL TK PAUD
atau Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan
anak usia dini memuat profil Peserta Didik sebagai kesatuan sikap, keterampilan,
dan pengetahuan yang menjadi deskripsi capaian perkembangan Peserta Didik dari hasil
partisipasinya pada akhir pendidikan anak usia dini.
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan
anak yang mencakup: a. nilai agama dan moral; b. nilai Pancasila; c. fisik motorik;
d. kognitif; e. bahasa; dan f. sosial emosional.
Aspek perkembangan
anak dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang
terdiri atas:
a.
mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran pokok agama, dan
menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa melalui partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya;
b.
mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan masyarakat,
mengetahui dirinya merupakan bagian dari warga Indonesia, serta mengetahui keberadaan
negara lain di dunia;
c.
mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap menghargai keinginan
orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman sebaya;
d.
mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta memiliki rasa
senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri untuk menjadi lebih baik, dan
memiliki keinginan untuk berusaha kembali ketika belum berhasil;
e.
memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi pikiran
dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana dan/atau karya yang dapat dihasilkan
melalui kemampuan kognitif, afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus
dan kasarnya;
f.
mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu memecahkan masalah sederhana,
serta mengetahui hubungan sebab akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi
oleh hukum alam;
g.
mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan fonemik, memiliki
kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis, memahami instruksi sederhana, mampu
mengutarakan pertanyaan dan gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya
untuk bekerja sama; dan
h.
memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan satuan tidak baku,
menyadari adanya persamaan dan perbedaan karakteristik antarobjek, serta memiliki
kesadaran ruang dan waktu.
B. SKL SD SMP Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022
SKL SD SMP atau Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang
Pendidikan dasar terdiri atas: a) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/
madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/ paket A/bentuk lain yang sederajat;
dan b) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah
menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat.
Standar
Kompetensi Lulusan SKL SD SMP difokuskan
pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman karakter yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi
Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
1). SKL SD
Standar
Kompetensi Lulusan SKL pada SD MI atau
bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi
yang terdiri atas:
a.
mengenal Tuhan Yang Maha Esa melalui sifat-sifatNya, memahami ajaran pokok agama/kepercayaan,
melaksanakan ibadah dengan bimbingan, bersikap jujur, menunjukkan perilaku hidup
sehat dan bersih, menyayangi dirinya, sesama manusia serta alam sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa, serta taat pada aturan;
b.
mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, mengenal dan menghargai
keragaman budaya di lingkungannya, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi
prasangka dan stereotip, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c.
menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi serta berkolaborasi antarsesama dengan
bimbingan di lingkungan sekitar;
d.
menunjukkan sikap bertanggung jawab sederhana, kemampuan mengelola pikiran dan perasaan,
serta tak bergantung pada orang lain dalam pembelajaran dan pengembangan diri;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan, membuat tindakan atau karya kreatif
sederhana, dan mencari alternatif tindakan untuk menghadapi tantangan, termasuk
melalui kearifan lokal;
f.
menunjukkan kemampuan menanya, menjelaskan dan menyampaikan kembali informasi yang
didapat atau masalah yang dihadapi;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mencari dan menemukan teks,
menyampaikan tanggapan atas bacaannya, dan mampu menulis pengalaman dan perasaan
sendiri; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri dan lingkungan
terdekat.
2). SKL
SMP MTS
SKL SMP MTS atau Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk
lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi
yang terdiri atas:
a.
mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan
sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri
sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi
dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani,
menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan
hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman
masyarakat dan budaya nasional, terbiasa melakukan interaksi antar budaya, menolak
stereotip dan diskriminasi, serta berpartisipasi aktif untuk menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c.
menunjukkan perilaku terbiasa peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat dan lingkungan sekitar;
d.
terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi
untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen
untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan atau karya
kreatif sesuai kapasitasnya, dan terbiasa mencari alternatif tindakan dalam menghadapi
tantangan;
f.
menunjukkan kemampuan mengidentifikasi informasi yang relevan atau masalah yang
dihadapi, menganalisis, memprioritaskan informasi yang paling relevan atau alternatif
solusi yang paling tepat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menginterpretasikan dan mengintegrasikan
teks, untuk menghasilkan inferensi sederhana, menyampaikan tanggapan atas informasi,
dan mampu menulis pengalaman dan pemikiran dengan konsep sederhana; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan
terdekat, dan masyarakat sekitar.
C. SKL SMA SMK Berdasarkan
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022
SKL SMA
SMK atau Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan terdiri atas: a) Standar
Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
b) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan.
SKL SMA
MA atau Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
umum difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) pengetahuan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
1) SKL SMA
MA
SKL SMA
MA sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri
atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai
ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,
rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas
dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan
menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan
adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,
serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi
masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan
hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang
akurat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan
teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi,
serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan
h.
menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta
dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan
terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
2). SKL
SMK MAK
SKL SMK
MAK atau Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan difokuskan pada: a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) penanaman
karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c) keterampilan untuk meningkatkan
kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
SKL SMK
MAK atau Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah
kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah
aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat.
Standar
Kompetensi Lulusan SMK MAK sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi
kompetensi yang terdiri atas:
a.
menyayangi dirinya, menghargai sesama dan melestarikan alam semesta sebagai wujud
cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap religius dan spiritualitas sesuai
ajaran agama/kepercayaan yang dianut, memahami sepenuhnya ajaran agama secara utuh,
rutin melaksanakan ibadah dengan penghayatan, menegakkan (mengedepankan) integritas
dan kejujuran, pembelaan pada kebenaran, pelestarian alam, menyeimbangkan kesehatan
jasmani, mental, dan rohani, serta pemenuhan kewajiban dan hak sebagai warga negara;
b.
mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan
menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan
adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi,
serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi
lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
d.
menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang
strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan
menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
e.
menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan
dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi
masalah di lingkungannya;
f.
menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan
hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang
akurat;
g.
menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan
inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun
naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
h.
menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
i.
menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian
serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Demikian informasi tentang
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Pada jenjang Pendidikan PAUD TK SD SMA SMA
SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya