Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Akreditasi Pertama Kali adalah
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi. Sedangkan
Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau
program pendidikankesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan
status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan
mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurlrnandan peningkatan mutu.
Secara umum Tujuan
akreditasi sekolah madrasah adalah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan
memenuhi standar kualitas tertentu yang telah ditetapkan oleh badan akreditasi.
Adaun Tujuan-tujuan spesifik dari akreditasi sekolah meliputi Menjamin Kualitas
Pendidikan, Perbaikan Berkelanjutan; Akuntabilitas; Peningkatan Kepercayaan; Panduan
untuk Pengembangan
a) Menjamin Kualitas
Pendidikan.
Akreditasi
bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah menyediakan pendidikan yang memenuhi
standar nasional atau internasional. Ini mencakup aspek-aspek seperti
kurikulum, metode pengajaran, fasilitas, dan sumber daya.
b) Perbaikan Berkelanjutan
Proses
akreditasi mendorong sekolah untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kualitas
pendidikan mereka. Ini sering kali melibatkan evaluasi diri dan identifikasi
area yang memerlukan peningkatan.
c) Akuntabilitas
Akreditasi
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan memastikan bahwa sekolah
mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pemangku kepentingan, termasuk
siswa, orang tua, dan masyarakat.
d) Peningkatan Kepercayaan
Akreditasi membantu
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. Sekolah yang
terakreditasi diakui telah memenuhi standar kualitas tertentu, sehingga orang
tua lebih yakin dalam memilih sekolah tersebut untuk anak-anak mereka.
e) Panduan untuk
Pengembangan
Hasil
dari proses akreditasi sering kali memberikan panduan yang berharga bagi
sekolah tentang bagaimana mereka dapat mengembangkan dan meningkatkan program
dan layanan mereka.
f) Pengakuan Resmi
Akreditasi
memberikan pengakuan resmi yang dapat digunakan oleh sekolah untuk meningkatkan
reputasi dan daya saing mereka di tingkat lokal, nasional, atau internasional.
Dalam Permendikbudristek
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi dinyatakan bahwa Akreditasi diiakukan
untuk menentukan kelayakansatuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan
kelayakan sebagaimana dimaksud didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan
pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada
satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari
standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Akreditasi merupakan
penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.
Penjaminan mutu eksternal ini merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi
kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Hal ini berarti akreditasi
sekolah adalah alat penting untuk memastikan kualitas pendidikan, mendorong
perbaikan berkelanjutan, dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan
masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Akreditasi dilakukan oleh
BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN PDM. Dalam menJrusun
instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN PDM berkoordinasi dengan unit yang mempunyai
tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Instrumen dan kriteria
Akreditasi disampaikan oleh BAN PDM kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri
dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria
Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Dalam penetapan instrumen dan
kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
terkait.
Hasil Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi terdiri atas: terakreditasi dan tidak terakreditasi. Status
terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan
kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga)
peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C.
Status tidak terakreditasi menunjukkan
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria
minimal. Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan
mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN memberi rekomendasi perbaikan.
Rekomendasi perbaikan disampaikan
kepada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan
kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan yang tidak terakreditasi wjib melakukan perbaikan
sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian,
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan sebagaimana yang tidak terakreditasi mengajukan
Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak
terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang
ditugaskan BAN PDM,
Bagaimana mekanisme automasi
Akreditasi Ulang ? Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi. Mekanisme
automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:
a) profil dan rapor satuan pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau
education management information system.
Pemantauan dan analisis data
dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi
yang sama. Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data
pokok pendidikan atau education manag ement information system diperoleh dari Kementerian
dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi,
penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan
lapangan.
Akreditasi Ulang dilakukan
pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi. Dalam hal terdapat dugaan penurunan
mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan: pemantauan
dan analisis data; pengadual masyarakat; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan,
BAN PDM dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan
lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/ atau program kesetaraan
yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Link download Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah. Semoga ada manfaatnya.