Permendikbud Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi

Permendikbud Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi


Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

 

Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi. Sedangkan Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikankesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurlrnandan peningkatan mutu.

 

Secara umum Tujuan akreditasi sekolah madrasah adalah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan memenuhi standar kualitas tertentu yang telah ditetapkan oleh badan akreditasi. Adaun Tujuan-tujuan spesifik dari akreditasi sekolah meliputi Menjamin Kualitas Pendidikan, Perbaikan Berkelanjutan; Akuntabilitas; Peningkatan Kepercayaan; Panduan untuk Pengembangan

 

a) Menjamin Kualitas Pendidikan.

Akreditasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah menyediakan pendidikan yang memenuhi standar nasional atau internasional. Ini mencakup aspek-aspek seperti kurikulum, metode pengajaran, fasilitas, dan sumber daya.

 

b) Perbaikan Berkelanjutan

Proses akreditasi mendorong sekolah untuk terus memperbaiki dan mengembangkan kualitas pendidikan mereka. Ini sering kali melibatkan evaluasi diri dan identifikasi area yang memerlukan peningkatan.

 

c) Akuntabilitas

Akreditasi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan memastikan bahwa sekolah mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pemangku kepentingan, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat.

 

d) Peningkatan Kepercayaan

Akreditasi membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah. Sekolah yang terakreditasi diakui telah memenuhi standar kualitas tertentu, sehingga orang tua lebih yakin dalam memilih sekolah tersebut untuk anak-anak mereka.

 

e) Panduan untuk Pengembangan

Hasil dari proses akreditasi sering kali memberikan panduan yang berharga bagi sekolah tentang bagaimana mereka dapat mengembangkan dan meningkatkan program dan layanan mereka.

 

f) Pengakuan Resmi

Akreditasi memberikan pengakuan resmi yang dapat digunakan oleh sekolah untuk meningkatkan reputasi dan daya saing mereka di tingkat lokal, nasional, atau internasional.

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi dinyatakan bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakansatuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal ini merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Hal ini berarti akreditasi sekolah adalah alat penting untuk memastikan kualitas pendidikan, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

 

Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN PDM. Dalam menJrusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN PDM berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

 

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN PDM kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

 

Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

 

Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: terakreditasi dan tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C.

 

Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal. Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN memberi rekomendasi perbaikan.

 

Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak terakreditasi wjib melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.

 

Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana yang tidak terakreditasi mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN PDM,

 

Bagaimana mekanisme automasi Akreditasi Ulang ? Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi. Mekanisme automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari: a) profil dan rapor satuan pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau education management information system.

 

Pemantauan dan analisis data dilakukan untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama. Data dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan atau education manag ement information system diperoleh dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi, penilaian dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan.

 

Akreditasi Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi. Dalam hal terdapat dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan: pemantauan dan analisis data; pengadual masyarakat; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN PDM dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/ atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan sewaktu-waktu.


Link download Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023


Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter