Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian |
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat yang dimaksud Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.
Mekanisme Penilaian hasil belajar
Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan,
objektif, dan edukatif. Penilaian hasil belajar secara berkeadilan merupakan Penilaian
yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta
Didik.
Penilaian hasil belajar secara
objektif merupakan Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian
perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
Penilaian hasil belajar secara
edukatif merupakan Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik,
Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil
belajar.
Meknasime prosedur penilaian
hasil belajar disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis satuan
pendidikan. Meknasime prosedur penilaian hasil belajar peserta didik meliputi:
a) perumusan tujuan penilaian; b) pemilihan dan/atau pengembangan instrumen
penilaian; c) pelaksanaan penilaian; d) pengolahan hasil penilaian; dan e) pelaporan
hasil penilaian.
a) perumusan tujuan
penilaian
Perumusan
tujuan penilaian memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk
pada kurikulum yang digunakan satuan pendidikan. Hasil perumusan tujuan dimuat dalam
perencanaan pembelajaran.
b) pemilihan dan/atau pengembangan
instrumen penilaian
Pemilihan
dan/atau pengembangan instrumen penilaian dilaksanakan oleh pendidik dengan: 1)
mempertimbangkan karakteristik kebutuhan peserta didik; dan 2) berdasarkan rencana
penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
c) pelaksanaan penilaian
Pelaksanaan
penilaian dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
d) pengolahan hasil
penilaian
Pengolahan
hasil penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif
dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan penilaian yang berupa angka
dan/atau deskripsi.
e) pelaporan hasil
penilaian.
Pelaporan
hasil Penilaian dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar. Laporan kemajuan
belajar berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil
Penilaian. Laporan hasil belajar paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian
hasil belajar Peserta Didik.
Selain
memuat informasi di atas, laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini
juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak.
Laporan
hasil belajar tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Penilaian hasil belajar peserta
didik dengan prosedur berbentuk penilaian formatif; dan penilaian sumatif. Penilaian
formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah. Penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Penilaian formatif bertujuan
untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian
tujuan pembelajaran. Penilaian formatif dilakukan dengan mengumpulkan informasi
mengenai: a) Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan b)
perkembangan belajar Peserta Didik.
Informasi hasil penilaian
format digunakan sebagai umpan balik bagi: a) Peserta Didik untuk mengembangkan
kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari
keterampilan belajar sepanjang hayat; dan b) Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan
efektivitas pembelajaran.
Penilaian sumatif pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian
hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan: a) kenaikan kelas; dan b) kelulusan
dari Satuan Pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik melalui
penilaian sumatif dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta
Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat, bahwa penentuan
kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler
serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Sedangkan penentuan kelulusan
dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan
belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
a.
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
b.
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang
sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan Pendidikan menetapkan
mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan
asesmen.
Link download Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022
Demikian informasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022
Tentang Standar Penilaian Pendidikan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada
manfaatnya