Kalender Pendidikan Sulawesi Utara 2024/2025 |
Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 Indonesia Timur ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 050/KEP/DIKDA-03/96/VI/2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2024/2025 Provinsi Sulawesi Utara
Beberapa penjelasan istilah
yang terdapat dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zarnan.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
5.
Kurikulum Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum
yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing Satuan Pendidikan yang
menerapkan Kurikulum Merdeka.
6.
Satuan Pendidikan adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakanNegeri dan Swasta dalam lingkungan pembinaan Dinas Pendidikan
Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
7.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya
melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pend idikan tertentu.
8.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun pelajaran.
9.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan SMP, MTs, atau bentuk lain atau sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
10.
Tahun Pelajaran adalah satuan waktu
pemberian pelajaran selama satu tahun.
11.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
12.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah (a) Pengaturan kelas untuk keperluan
administrasi Sekolah/ Madrasah, (b) Pengaturan tempat duduk sesuai dengan jenis
dan tingkat Sekolah/Madrasah dengan memperhatikan kemampuan dan keadaan fisik,
jenis kelamin siswa tiap kelas,
penempatan denah Sekolah/ Madrasah pada papan pengumuman dan kegiatan lain yang
sejenis, (c) Pengaturan ruang kelas untuk memudahkan siswa dapat mengetahui
ruang belajar masing-masing.
13.
Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh
guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan
pendidikan di Sekolah.
14.
Minggu Efektif Belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran di luar waktu
libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan .
15.
Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jam untuk kegiatan lain
yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.
16.
Hari Libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
teijadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Hari libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
17.
Kegiatan Tatap Muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.
18.
Hari Belajar Efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar
mengajar sesuai dengan kebutuhan kurikulum.
19.
Semester adalah satuan waktu pemberian pelajaran yang membagi tahun pelajaran
menjadi Semester 1 (satu) dan Semester 2 (dua).
20.
Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap Semester.
21.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama,
Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara serta Surat Edaran Gubemur Provinsi Sulawesi Utara.
22.
Libur Khusus adalah
libur yang diadakan sehubungan
dengan adanya keperluan lain di
luar ketentuan tentang libur umumsehubungan dengan peringatan keagamaan,
keadaan musim, bencana alam atau libur lain diluar ketentuan tentang libur umum
yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawei Utara.
23.
Minggu Belajar Sekolah/ Madrasah Efektif adalah Masa belajar selama enam atau
lima hari sekolah yang betul-betul dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar
dan yang tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran perminggu sesuai dengan
ketentuan kurikulum.
24.
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
25.
Ujian Sekolah adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
26.
Kegiatan Intrakurikuler, untuk setiap mata pelajaran mengacu pada Kompetensi Dasar I Capaian
Pembelajaran
27.
Kegiatan Kokurikuler, untuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)
25-30%, ditujukan untuk memperkuat Profil Pelajar Pancasila yang mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
28.
Kegiatan Ekstrakurikuler praktik pembelajaran yang bertujuan mengembangkan
bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas siswa dalam rangka
pengembangan pendidikan anak seutuhnya.
29.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup,
dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai
kepramukaan.
30.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah
Penerimaan Peserta Didik Baru padajenjang pendidikan menengah (SMA).
31.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah
untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri dan
pembinaan awal kultur sekolah, bagi peserta
didik kelas X (sepuluh).
32.
Satuan Pendidikan Kerjasama adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran kurikulum nasional
untuk minimal 3 mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia dan
PPKn)
Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan bulan
Juni 2024, menggunakan
Sistem Online dengan tahapan, sebagai berikut: (a) Sosialisasi,
(b) Pendaftaran, (c) Seleksi, (d) Pengumunan Peserta Didik yang diterima, dan (e)
Pendaftaran ulang peserta didik yang diterima, dengan mengacu
pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.
Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur tersendiri dalam Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Tahun pelajaran
2024/2025 dimulai Senin, 15 Juli 2024
dan berakhir pada Sabtu, 14 Juni 2025. Semester
Ganjil dimulai Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir
pada Sabtu, 14 Desember 2024. Semester
Genap dimulai Senin, 6 Januari 2024 dan berakhir
pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Jumlah Hari Belajar Efektif
dalam satu tahun pelajaran sekurang kurangnya 200 (dua ratus) hari dan
sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari. Jumlah Hari Belajar Sekolah Efektif pada tahun
pelajaran 2024/2025 dengan sistem
semester sebagai berikut :
a)
Semester Ganjil selama 109 harl, mulai pada hari Senin, 15 Juli 2024 dan
berakhir pada hati Sabtu, 14 Desember 2024;
b)
Semester Genap selama 104 harl, mulai
hari Senin, 6 Januari 2025 dan berakhir pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.
Sebelum memasuki tahun
pelajaran baru, Kepala Sekolah berkewafiban membuat program yang
harus selesai sampai dengan tanggal 12 Jull 2024, yang mencakup:
a.
Rencana Ketja Sekolah (RKS) terdiri dari Pemetaan Mutu Pendidikan berdasarkan
hasil Raport Pendidikan, Analisis Konteks, Rencana Ketja Jangka Menengah
(RKJM), Rencana Ketja Tahunan (RKT), dan Rencana Ketja Anggaran Sekolah (RKAS).
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, dan/ atau Kurikulum Satuan Pendidikan
disusun berdasarkan karakteristik satuan pendidikan.
c.
Perencanaan Pendampingan Penyusunan
Program Satuan Pendidikan dan Pendampingan Pelaksanaan
Program Satuan Pendidikan oleh Pengawas.
Pengaturan kelas dan
penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2024.
Sebelum tahun pelajaran
baru, guru berkewaiiban membuat program yang mencakup:
a. Program Tahunan,
Semester;
b. Analisis Kompetensi Dasar/Capaian
Pembelajaran dan lndikator Pembelajaran/Tujuan Pembelajaran (TP);
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) I Modul Ajar dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
d. Program Pengembangan
Diri/Ekstra kurikuler;
e. Program lain
dalam rangka pelBksanaan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS);
f. Kegiatan pembelajaran
disesuaikan dengan kurikulum
yang diterapkan pada satuan
Pendidikan.
Minggu pertama masuk sekolah
diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3
hari, mulai tanggal 15 - 17 Juli 2024.
Bagi Satuan Pendidikan yang
telah melaksanakan MPLS sebelum hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025, maka tanggal
15 s/d 17 Juli dilaksanakan kegiatan Asesmen awal untuk kelas X. dan
untuk kelas XI, XII memulai proses pembelajaran sesuai jadwal yang
tersusun;
Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah (MPLS) bertujuan untuk:
a) mengenali potensi diri
siswa baru,
b) membantu siswa baru
beradaptasi dengan Hngkungan sekolah dan sekitamya, antara lain terhadap aspek
keamanan , fasilitas umum , dan sarana prasarana sekolah,
c) menumbuhkan motivasi,
semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru ,
d) mengembangkan interaksi
positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,
e) menumbuhkan perilaku
positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai ,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup dan
sehat untuk mewujudkan siswa yang
memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
f) Materi
MPLS Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat diunduh pada
tautan: http://bit.ly/panduanmpls-ppksp
4. Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang bersifat mendidik serta
tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perpeloncoan.
Kegiatan pembelajaran bagi
kelas X, kelas XI, kelas XII dimulai
ta.nggal 15 Juli 2024. Kegiatan pembelajaran pada satuan Pendidikan
terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran
disusun dalam bentuk dokumen pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana
paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, Langkah atau kegiatan pembelajaran,
dan penilaian atau asesmen pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh
pendidik untuk memenuhi kebutuhan
belajar peserta didik.
Dalam Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 Indonesia Timur, Beban Belajar pada Satuan Pendidikan SMA, adalah sebagai berikut:
a)
Behan Belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik
dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pembelajaran .
b)
Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.
c)
Beban belajar di Kelas X, XI dan XII dalam satu semester paling sedikit 18
minggu dan paling banyak 20 minggu.
d)
Beban belajar di Kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
e)
Beban belajar di Kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
f)
Beban belajar dalam satu
tahun pelajaran paling
sedikit 36 minggu dan paling
banyak 40 minggu.
Sekolah, kepala
sekolah dan guru
wajib memiliki, mempelajari dan
menerapkan regulasi terkait kegiatan penilaian pendidikan. Penilaian pendidikan
meliputi :
a)
Asesmen Awal, yaitu asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk
mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, kelemahan siswa, sehingga pembelajaran
dapat dirancang sesuai dengan
kompetensi dan kondisi siswa.
b)
Asesmen Formatlf, yaitu asesmen yang bertujuan memberikan informasi atau
umpan balik bagi
pendidik dan peserta
didik untuk memperbaiki proses
belajar.
c)
Asesmen Sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian
tujuan pembelajaran .
Satuan pendidikan dapat
merencanakan, melaksanakan dan menganalisis:
a)
Penilaian Harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan 1 (satu) atau lebih
kompetensi dasar/ tujuan pembelajaran
b)
Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
penilaian meliputi indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
c)
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir
semester genap untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator
yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut.
Nilai pada laporan basil
belajar akhir semester ganjilfsemester genap dan akhlak serta kepribadian/P5 menjadi
bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
Penilaian akhir satuan
pendidikan dilaksanakan melalui Ujian Sekolah (US), dengan ketentuan, meliputi
:
a.
Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah
b.
US praktik dilaksanakan sebelum US tertulis.
c.
Mekanisme pelaksanaan ujian sekolah memperhatikan regulasi peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Penilaian Akhir Semester
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Penilaian Akhir Tahun di
dilaksanakan melalui penilaian Praktik/Teori. Ujian Sekolah (US) dilaksanakan melalui
penilaian Praktik/Teori.
Pelaksanaan Ujian Sekolah
Susulan baik Praktik maupun teori disesuaikan dengan satuan pendidikan yang
bersangkutan. Petunjuk Pelaksanaan Ujian Sekolah akan ditetapkan dalam surat
keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diperkirakan dilaksanakan tanggal 19 - 22 Agustus
2024; AN dilaksanakan secara Mandiri dan/atau bergabung. Mekanisme pelaksanaan
AN sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku .
Penyerahan Laporan Hasil
Belajar Peserta Didik
a)
Penyerahan Laporan Hasil Belajar (LHB) untuk Semester ganjll dilaksanakan pada
tanggal13 Desember 2024, dan tanggal dalam Buku LHB adalah tangga113 Desember
2024
b)
Penyerahan Laporan Hasil Belajar untuk Semester genap dilaksanakan pada
tanggal 13 Juni 2025,
dan tanggal dalam
LHB adalah tanggal 13Juni 2025
c)
Khusus untuk Kelas XII, Penyerahan Laporan Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan
pada tanggal kelulusan, dan akan disesuaikan dengan keputusan dari Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Penyerahan ljazah kepada
peserta didik yang dinyatakan Lulus dan
Sah oleh satuan pendidikan yang menyelenggarakan Ujian Sekolah
dilaksanakan pada saat tanggal kelulusan dan akan diatur secara tersendiri
melalui Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Daerah Provinsi
Sulawesi Utara.
Dalam hal adanya
keterlambatan penerimaan blangko ijazah, maka satuan pendidikan dapat menerbitkan
Surat Keterangan Lulus
(SKL) untuk digunakan sesuai keperluan.
Libur Semester diatur
sebagai berikut:
a)
Semester ganjil mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari
2025;
b)
Semester genap dan libur akhir tahun pelajaran mulai tanggal 16 Juni 2025
sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.
Sedangkan Libur umum Tahun
Pelajaran 2024/2025, mengikuti ketentuan hari libur yang ditetapkan bersama
oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi, dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberian libur khusus
kepada satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut di atas, memerlukan izin
dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Gubemur Sulawesi Utara tanpa mengurangi jumlah hari
belajar efektif.
Khusus untuk ASN Guru dan
THL yang diangkat melalui surat kerputusan Gubernur Sulawesi Utara Libur
mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah .
1.
Setiap satuan pendidikan SMA baik negeri maupun swasta wajib menyusun kalender
pendidikan yang mengacu pada Pedoman Penyusunan Kalender Pendldlkan Tlngkat
Satuan Pendldlkan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun pelajaran 2024/2025 yang
dltetapkan oleh Dlnas Pendldlkan Daerah Provinsl Sulawesi Utara.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan di atur melalui surat
edaran Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
3.
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selngkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.