Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN


Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PTN (Perguruan Tinggi Negeri) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

 

Permendikbudristek sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, dinayatakan bahwa yang dimaksud Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi selain investasi dan pengembangan.

 

Biaya Kuliah Tunggal atau disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa pada Program Studi di PTN. Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap Mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Adapun yang dimaksud Iuran Pengembangan Institusi yang selanjutnya disingkat IPI adalah biaya yang dikenakan kepada Mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi.

 

Menteri menetapkan besaran SSBOPT dengan mempertimbangkan: a) capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b) jenis Program Studi; dan c) indeks kemahalan wilayah. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi didasarkan pada hasil akreditasi Program Studi dan akreditasi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jenis Program Studi didasarkan pada struktur biaya operasional penyelenggaraan Program Studi sesuai dengan karakteristik kompetensi lulusan. Indeks kemahalan wilayah didasarkan pada indeks belanja bulanan dan indeks kemahalan konstruksi untuk setiap provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Komponen biaya SSBOPT terdiri atas: a) biaya langsung; dan b) biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya langsung merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi. Biaya tidak langsung merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi. Ketentuan mengenai penghitungan SSBOPT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

SSBOPT digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk: a) mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN; dan b) menetapkan BKT di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana.

 

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana ditetapkan oleh: a) direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b) direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. BKT untuk setiap Program Studi pada program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT yang dilakukan oleh pemimpin PTN untuk setiap Program Studi pada setiap program pendidikan tinggi.

 

Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT. Kelompok tarif UKT terdiri atas: a) kelompok I, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan b) kelompok II, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II. (Pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

 

PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap Program Studi bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana yang: a) diterima melalui jalur kelas internasional; b) diterima melalui jalur kerja sama; c) rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; dan/atau d) berkewarganegaraan asing. Besaran tarif UKT paling tinggi 2 (dua) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

 

Penetapan tarif UKT dilakukan setelah: a) berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b) mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi dan pemberian persetujuan dilakukan melalui: a) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; dan b) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

 

Tarif uang kuliah bagi Mahasiswa program magister/magister terapan, program doktor/doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN. Tata cara penetapan tarif UKT dan uang kuliah setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin PTN.

 

PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa pada saat Mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT berlaku bagi Mahasiswa selama menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN. Pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk: a) biaya Mahasiswa yang bersifat pribadi; b) biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan Mahasiswa; c) biaya asrama Mahasiswa; dan d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh Mahasiswa.

 

PTN mengenakan tarif UKT bagi Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persentase jumlah Mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II dan Mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru program diploma dan program sarjana yang diterima oleh PTN setiap tahun.

 

PTN memberikan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan meliputi Mahasiswa yang: a) paling rendah semester 9 (sembilan) pada program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester; atau b) paling rendah semester 7 (tujuh) pada program diploma tiga dan memiliki sisa mata kuliah yang belum ditempuh paling banyak 6 (enam) satuan kredit semester. Dalam hal mata kuliah yang belum ditempuh kurang dari 6 (enam) satuan kredit semester, Mahasiswa dapat menggenapi sampai dengan 6 (enam) satuan kredit semester dengan mengambil mata kuliah yang sudah pernah ditempuh untuk perbaikan nilai. Pengurangan pembayaran UKT diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.

 

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengurangan pembayaran UKT kepada Pemimpin PTN. (Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan Mahasiswa. Pemimpin PTN menetapkan pengurangan pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

 

PTN membebaskan kewajiban pembayaran UKT bagi Mahasiswa yang: a) sedang melaksanakan cuti kuliah; atau b) telah menyelesaikan seluruh beban studi yang diwajibkan. Pelaksanaan cuti kuliah harus mendapat persetujuan pemimpin PTN sebelum semester berjalan. Adapun Tata cara pengenaan tarif UKT untuk setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi Mahasiswa. (2) Peninjauan kembali dilakukan jika terdapat: a) perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa; dan/atau b) ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa.

 

Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengajukan permohonan peninjauan kembali tarif UKT kepada pemimpin PTN. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan peninjauan kembali tarif UKT. Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a) tarif dan kelompok UKT tetap; b) penurunan tarif dan/atau perubahan kelompok UKT; atau c) pemberian keringanan UKT. Pemberian keringanan UKT dapat berupa: a) pembayaran UKT secara mengangsur; atau b) pembebasan sementara UKT.

 

Dalam hal terdapat temuan atau laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa maka pemimpin PTN melakukan peninjauan kembali tarif UKT. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen pendaftaran yang diserahkan Mahasiswa pada saat penerimaan Mahasiswa baru. Dalam hal diperlukan, pemimpin PTN dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, pemimpin PTN menetapkan hasil peninjauan kembali tarif UKT berupa: a) tarif dan kelompok UKT tetap; atau b) perubahan tarif dan/atau kelompok UKT. Adapun Tata cara peninjauan kembali tarif UKT setiap Program Studi pada program pendidikan tinggi ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

 

Pemimpin PTN dapat menetapkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain UKT. Penetapan tarif IPI berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan emampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa. IPI dilarang digunakan untuk penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.

 

Penetapan tarif IPI dilakukan paling sedikit dengan mempertimbangkan: a) besaran BKT setiap Program Studi; dan b) pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau peningkatan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PTN. Tarif IPI ditetapkan dengan nilai nominal tertentu paling tinggi 4 (empat) kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. IPI menjadi penerimaan dana masyarakat bagi PTN Badan Hukum dan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Tata kelola dan penggunaan IPI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak bagi PTN selain PTN Badan Hukum.

 

Penetapan IPI dilakukan setelah: a) berkonsultasi dengan Kementerian bagi PTN Badan Hukum; dan b) mendapat persetujuan dari Kementerian bagi PTN selain PTN Badan Hukum. Konsultasi dan pemberian persetujuan dilakukan melalui: a) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut; atau b) direktorat jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

 

Selengkanya silahkan download Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024


Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter