Rincian Formasi PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 PDF


Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Dan Teknis Lainnya Dl Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023

 

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 PDF tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Atas dasar tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :


I. Dasar Pelaksanaan

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Oengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Oengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;dan

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetens.i Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.


II. Alokasi Kebutuhan

Alokasi Rincian Formasi Kebutuhan PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 sejumlah 892 yang terdiri atas:

a. PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan : 604 Formasi

1. Pelamar Bagi Kebutuhan Khusus : 483 Formasi

2. Pelamar Bagi Kebutuhan Umum : 121 Formasi

b. PPPK Jabatan Fungsional Teknis:288 Formasi

1. Pelamar Bagi Kebutuhan Khusus: 230 Formasi

2. Pelamar Bagi Kebutuhan Umum: 58 Formasi

Rincian Nama Jabatan, Jumlah Alokasi, Unit Kerja Penempatan, Deskripsi Pekerjaan dan Rentang Penghasilan pada masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

 

III. Kualifikasi Pendidikan dan Persyaratan Wajib Tambahan

a. Persyaratan kualifikasi pendidikan/kualifikasi akademik bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

b. Persyaratan kualifikasi pendidikan/kualifikasi akademik bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023; dan

c. Persyaratan Wajib Tambahan serta Sertifikasi Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratari Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

 

IV. Kategori Pelamar

Kategori pelamar Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

 

A. Pelamar Bagi Kebutuhan Khusus

Pelamar Bagi Kebutuhan Khusus merupakan pelamar yang dapat mengikuti seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kategori:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); atau

2. Tenaga non ASN yang bekerja pada Pemer intah Provinsi DKI Jakarta paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.

 

B. Pelamar Umum

Pelamar umum merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk melamar menjadi Calon PPPK • Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

C. Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar penyandang disabilitas merupakan pelamar yang dapat mendaftar pada formasi jabatan disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk melamar menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

V. . Persyaratan Pelamar

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;

2. Sehat jasman i dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (not) hari dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar .

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasiona l Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

8. Tidak berstatus sebaga i peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan peneta pan NIP/NI PPPK;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesua i dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ljazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);

11. Memiliki kompetensi yang dibukt ikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun pada saat pendaftaran dan ditandatangan i oleh Pimpinan Unit Kerja dengan ketentuan:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas sebagai Pelaksana Tugas untuk ya ng bekerja di instansi pemerintah;

b. Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan;

13. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres); dan

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia;

 

B. Persyaratan Khusus Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A, juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuaijaba tan yang akan dilamar.

 

VI. Pendaftaran

Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023 dilakukan melalui Iaman https://sscas n.bkn.go.id/.

 

VII. Dokumen Persyaratan Pelamar yang Wajib Oiunggah

Ketentuan tata cara mengunggah dan dokumen yang wajib diunggah (upload) oleh pelamar, antara lain:

1. Pelamaran disampaikan secara online melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Seluruh dokumen yang di diunggah (upload) adalah dokumen asli dengan scan berwarna (scan tidak berwarna atau scan warna hitam putih tidak berlaku dan/atau scan dokumen hasil fotocopy atau scan fotocopy legalisir tidak berlaku);

3. Scan harus jelas dan terbaca, dengan memastikan hasil scan sesuai dengan ketentuan sebelum diunggah (upload);

4. Apabila terdapat lebih dari satu dokumenllembar pada masing-masing persyaratan maka dokumen digabung menjadi satu file;

5. File masing-masing yang diunggah (upload) sesuai dengan batas maksimal file yang dapat diunggah (upload) pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id/;

6. Dokumen yang diunggah (upload) sebagai berikut:

a. Persyaratan Umum

File Yang diunggah (upload)

1) Scan asli KTP elektron ik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil);

2) Pas foto forma l terbaru berlatar belakang warna merah.

3) Scan asli ljazah secara lengkap.

Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri scan asli ijazah dan scan asli surat keputusan Penyetaraan ljazah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

4) Scan asli Transkrip Nilai secara lengkap.

Khusus pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri scan asli Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

5) Scan asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pj.

Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta dan telah ditandatangani dengan e-materai Rp 10.000,-

Apabila terdapat lebih dari satu dokumen/ lembar pada masing-masing persyaratan, maka digabung menjadi satu file.

6) Scan asli Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dengan e-materai Rp 10.000,-

7) Scan asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani paling rendah oleh:

a. Minimal Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; dan

b. Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non­ Pemerintah!Yayasan;

 

b. Persyaratan Khusus

1. Bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan wajib mengunggah scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 melalui Iaman https://sscasn .bkn.go.id/;

2. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lainnya:

a) Bagi Pelamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja wajib mengunggah persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan/UPTD/Balai K3/Lembaga yang berwenang yang berlaku 5 tahun terakhir melalui Iaman https:l/sscasn.bkn.go.id/;

b) Bagi yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar sebagai tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, dapat diunggah melalui Iaman https://sscasn.bkn.go .id/.

c. Persyaratan Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, juga wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:

1. Surat keterangan yang menerangkan disabilitas

2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

 

VIII. Tahapan Seleksi

1) Seleksi Administrasi

1. Seleksi administrasi dilakukan untuk administrasi dan kualifikasi pendidikan pelamaran; mencocokkan persyaratan pelamar dengan dokumen

2. Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id/;

3. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak tutus seleksi administrasi;

4. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifik?si pendidikan pelamar dengan dokumen pelamaran serta untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;

5. . Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada Iaman https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmenpppk2023.

 

2) Masa Sanggah Seleksi Administrasi

1. Waktu yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Seleksi Administrasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan;

2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing pada Iaman https:l/sscasn.bkn.go.id/;

3. Jika alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.

 

3) Seleksi Kompetensi

1. Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajeria l, kompetensi sosial kultural dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara;

2. Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);

3. Seleksi kompetens i diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan dan dapat dipilih oleh pelamar pada saat pendaftaraan online;

4. Peserta seleksi kompetensi adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi;

5. Materi seleksi kompetensi dan wawancara terdiri dari:

a. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan , keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikemba ngkan ya ng spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

b. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamat i, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

c. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan , dan sikap/per ilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nila i, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan; dan

d. Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas;

6. Kelulusan Seleksi Kompetensi dan Wawancara didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi Pelamar Pada Kebutuhan Khusus:

1) Pelamar Pada Kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;

2) Pengisian kebutuhan khusus diber lakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-11 yang berperingkat terbaik: dan

3) Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dengan pelamar dari tenaga non ASN yang berperingkat terbaik

b. Bagi Pelamar Pada Kebutuhan Umum, dinyatakan lulus seleksi jika memperoleh Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik;

7. Peserta ya ng dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi dan Wawancara akan diumumkan secara online melalui Iaman https://bkddk i.jakarta.go.id/rekrutmenpppk2023.

 

4) Hasil Akhir Seleksi

Pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan diumumkan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.

 

IX. Pemberkasan

Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir, kemudian melakukan Pemberkasan Calon PPPK dan/atau PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

 

X. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Masa hubungan perjanjian kerja dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

 

XI. Jadwal Pelaksanaan

1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023

8 Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta. Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023

12 Tambahan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis November s.d. 4 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023

15 Pengisian DRH Nl PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16 Usul Penetapan Nl PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diumumkan kemudian.

  

XII. Ketentuan Lain

Dalam proses Seleksi Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi •DKI Jakarta Formasi Tahun 2023, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh persyaratan;

2. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak terbaca dengan jelas dan/atau dokumen unggah yang terpotong dan/atau dokumen yang diunggah tidak sesuai persyaratan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab peserta dan dapat mengakibatkan peserta gugur atau dinyatakan tidak lulus seleksi administ rasi;

3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun maka dinyatakan gugur;

4. Terhadap peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu peserta dan asli e­ KTP atau asli surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau asli Kartu Keluarga pada saat seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

5. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan bimbingan tes dalam bentuk apapun atau persiapan pendahuluan dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik;

6. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;

7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi masing-masing pe!amar. Apab ila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar di!aporkan kepada pihak yang berwajib dan Panitia Seleksi tidak bertanggung jaw ab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

8. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa pelamar atau pendaftar atau peserta memberikan keterangan dan/ata u data dan/ata u dokumen yang tidak benar atau tidak sesua i dengan persyaratan dan/atau bertentangan dengan surat pernyataan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membata!kan keikutsertaan atau kelulusan baik pada tahap Seleksi Administrasi dan/atau Seleksi Kompetensi dan/atau Pemberkasan CaJon PPPK maupun memberhentikan dari Calon PPPK/PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

9. Pelamar yang telah mendaftar seleksi CaJon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id/ setuju dan bersedia menerima seluruh persyaratan, ketentuan serta sanksi yang ditetapkan;

10. Pelamar yang telah dinyatakan luius seleksi, wajib mengabdi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada unit kerja sesua i dengan penetapan formas i PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya;

11. Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam Proses Seleksi Pengadaan CaJon PPPK Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini disampaikan melalui web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta pada Iaman https:l/bkddki .jakarta .go.id/ rekrutmenpppk2023;

12. Pelayanan dan penjelasan informasi terka it pelaksanaan Seleksi Pengadaan CaJon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023 dapat menghubungi helpdesk Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023


Selengkap silahkan download dn baca Rincian Formasi Kebutuhan PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023. Linkdownload DISINI


Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 PDF. Senoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter