Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Dan Teknis Lainnya Dl Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK tenaga
Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 PDF tersebut mengacu pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun
2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Atas dasar tersebut, Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang
memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Dasar
Pelaksanaan
Pengadaan
PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan:
1. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun
2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional;
2. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Oengan Perjanjian Kerja Untuk
Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
3. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun
2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
Oengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;dan
4. Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun
2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetens.i Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
2023.
II. Alokasi
Kebutuhan
Alokasi
Rincian Formasi Kebutuhan PPPK tenaga
Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 sejumlah 892 yang
terdiri atas:
a. PPPK
Jabatan Fungsional Kesehatan : 604 Formasi
1. Pelamar
Bagi Kebutuhan Khusus : 483 Formasi
2. Pelamar
Bagi Kebutuhan Umum : 121 Formasi
b. PPPK
Jabatan Fungsional Teknis:288 Formasi
1. Pelamar
Bagi Kebutuhan Khusus: 230 Formasi
2. Pelamar
Bagi Kebutuhan Umum: 58 Formasi
Rincian
Nama Jabatan, Jumlah Alokasi, Unit Kerja Penempatan, Deskripsi Pekerjaan dan
Rentang Penghasilan pada masing-masing jabatan sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
III.
Kualifikasi Pendidikan dan Persyaratan Wajib Tambahan
a. Persyaratan
kualifikasi pendidikan/kualifikasi akademik bagi Pelamar PPPK Jabatan
Fungsional Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kernenterian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Kesehatan;
b. Persyaratan
kualifikasi pendidikan/kualifikasi akademik bagi Pelamar PPPK Jabatan Fungsional
Teknis Lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023;
dan
c. Persyaratan
Wajib Tambahan serta Sertifikasi Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratari Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
IV. Kategori
Pelamar
Kategori
pelamar Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
A. Pelamar
Bagi Kebutuhan Khusus
Pelamar
Bagi Kebutuhan Khusus merupakan pelamar yang dapat mengikuti seleksi Calon PPPK
Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dengan kategori:
1. Eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-11) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian
Negara (BKN); atau
2. Tenaga
non ASN yang bekerja pada Pemer intah Provinsi DKI Jakarta paling sedikit
selama 2 (dua) tahun secara terus menerus.
B. Pelamar
Umum
Pelamar
umum merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk melamar
menjadi Calon PPPK • Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Pelamar
Penyandang Disabilitas
Pelamar
penyandang disabilitas merupakan pelamar yang dapat mendaftar pada formasi
jabatan disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk melamar menjadi Calon PPPK
Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta.
V. .
Persyaratan Pelamar
A. Persyaratan
Umum
1. Warga
Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
2. Sehat
jasman i dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
3. Berusia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (not) hari dan paling tinggi
57 (lima puluh tujuh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar .
4. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
5. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasiona l Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau pegawai swasta;
6. Tidak
berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
8. Tidak
berstatus sebaga i peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan peneta pan NIP/NI PPPK;
9. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
10. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesua i dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar,
dan wajib telah memiliki ljazah dari Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi
(Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
11. Memiliki
kompetensi yang dibukt ikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
12. Memiliki
pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar
pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun
pada saat pendaftaran dan ditandatangan i oleh Pimpinan Unit Kerja dengan
ketentuan:
a. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama/Pelaksana Tugas yang dibuktikan dengan Surat Perintah
Tugas sebagai Pelaksana Tugas untuk ya ng bekerja di instansi pemerintah;
b. Direktur/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-Pemerintah/Yayasan;
13. Memiliki
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort (Polres); dan
14. Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia;
B. Persyaratan
Khusus Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
Pelamar
yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas selain harus memenuhi
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf A, juga harus memenuhi
persyaratan tambahan sebagai berikut:
1. Melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
aktivitas sesuaijaba tan yang akan dilamar.
VI. Pendaftaran
Pendaftaran
Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023 dilakukan melalui
Iaman https://sscas n.bkn.go.id/.
VII.
Dokumen Persyaratan Pelamar yang Wajib Oiunggah
Ketentuan
tata cara mengunggah dan dokumen yang wajib diunggah (upload) oleh pelamar,
antara lain:
1. Pelamaran
disampaikan secara online melalui Iaman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Seluruh
dokumen yang di diunggah (upload) adalah dokumen asli dengan scan berwarna
(scan tidak berwarna atau scan warna hitam putih tidak berlaku dan/atau scan
dokumen hasil fotocopy atau scan fotocopy legalisir tidak berlaku);
3. Scan
harus jelas dan terbaca, dengan memastikan hasil scan sesuai dengan ketentuan
sebelum diunggah (upload);
4. Apabila terdapat
lebih dari satu dokumenllembar pada masing-masing persyaratan maka dokumen
digabung menjadi satu file;
5. File
masing-masing yang diunggah (upload) sesuai dengan batas maksimal file yang
dapat diunggah (upload) pada Iaman https://sscasn.bkn.go.id/;
6. Dokumen
yang diunggah (upload) sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum
File Yang diunggah (upload)
1) Scan asli
KTP elektron ik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan
Sipil (Disdukcapil);
2) Pas foto
forma l terbaru berlatar belakang warna merah.
3) Scan asli
ljazah secara lengkap.
Khusus pelamar lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri scan asli ijazah dan scan asli surat keputusan Penyetaraan
ljazah dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
4) Scan asli
Transkrip Nilai secara lengkap.
Khusus pelamar lulusan Perguruan
Tinggi Luar Negeri scan asli Transkrip Nilai dan surat keputusan hasil konversi
nilai IPK dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5) Scan asli
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pj.
Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta
dan telah ditandatangani dengan e-materai Rp 10.000,-
Apabila terdapat lebih dari satu
dokumen/ lembar pada masing-masing persyaratan, maka digabung menjadi satu
file.
6) Scan asli
Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dengan e-materai Rp 10.000,-
7) Scan asli
Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan jabatan fungional yang dilamar
pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun dan ditandatangani paling
rendah oleh:
a. Minimal
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; dan
b. Direktur/Kepala
Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non
Pemerintah!Yayasan;
b. Persyaratan
Khusus
1. Bagi Pelamar
PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan wajib mengunggah scan asli Surat Tanda
Registrasi (STR) sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada
Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 melalui Iaman https://sscasn .bkn.go.id/;
2. Bagi
pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lainnya:
a) Bagi
Pelamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja wajib mengunggah persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Pelatihan
Hiperkes dan Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan/UPTD/Balai K3/Lembaga yang berwenang yang berlaku 5 tahun
terakhir melalui Iaman https:l/sscasn.bkn.go.id/;
b) Bagi yang
memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang dilamar
sebagai tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, dapat diunggah melalui Iaman
https://sscasn.bkn.go .id/.
c. Persyaratan
Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas
selain mengunggah dokumen Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, juga wajib mengunggah dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan
yang menerangkan disabilitas
2. Link video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas (mengajar)
bagi penyandang disabilitas.
VIII.
Tahapan Seleksi
1) Seleksi
Administrasi
1. Seleksi
administrasi dilakukan untuk administrasi dan kualifikasi pendidikan pelamaran;
mencocokkan persyaratan pelamar dengan dokumen
2. Seleksi
administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah melalui Iaman
https://sscasn.bkn.go.id/;
3. Dalam hal
dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan
tidak tutus seleksi administrasi;
4. Khusus
bagi pelamar penyandang disabilitas, seleksi administrasi dilakukan untuk
mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifik?si pendidikan pelamar dengan
dokumen pelamaran serta untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi
dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan
melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;
5. . Peserta
yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan pada Iaman
https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmenpppk2023.
2) Masa
Sanggah Seleksi Administrasi
1. Waktu
yang diberikan bagi pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman
Seleksi Administrasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi
administrasi diumumkan;
2. Sanggahan
disampaikan melalui akun masing-masing pada Iaman https:l/sscasn.bkn.go.id/;
3. Jika
alasan sanggah diterima, maka pengumuman ulang hasil seleksi administrasi
paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya batas waktu pengajuan sanggah.
3) Seleksi
Kompetensi
1. Seleksi
kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajeria l, kompetensi
sosial kultural dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang
dilaksanakan dengan wawancara;
2. Seleksi
Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test
(CAT) dan diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);
3. Seleksi
kompetens i diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan dan dapat
dipilih oleh pelamar pada saat pendaftaraan online;
4. Peserta
seleksi kompetensi adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi
Administrasi;
5. Materi
seleksi kompetensi dan wawancara terdiri dari:
a. Kompetensi
Teknis adalah pengetahuan , keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikemba ngkan ya ng spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan.
b. Kompetensi
Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamat i, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
c. Kompetensi
Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan , dan sikap/per ilaku yang
dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nila i, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi
oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan jabatan; dan
d. Wawancara
untuk penilaian integritas dan moralitas;
6. Kelulusan
Seleksi Kompetensi dan Wawancara didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi
Pelamar Pada Kebutuhan Khusus:
1) Pelamar Pada
Kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
2) Pengisian
kebutuhan khusus diber lakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-11 yang
berperingkat terbaik: dan
3) Dalam hal
masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, maka dapat diisi dengan
pelamar dari tenaga non ASN yang berperingkat terbaik
b. Bagi
Pelamar Pada Kebutuhan Umum, dinyatakan lulus seleksi jika memperoleh Nilai
Ambang Batas dan berperingkat terbaik;
7. Peserta
ya ng dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi dan Wawancara akan diumumkan secara online
melalui Iaman https://bkddk i.jakarta.go.id/rekrutmenpppk2023.
4) Hasil
Akhir Seleksi
Pengolahan
hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas) dan diumumkan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda)
Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023.
IX. Pemberkasan
Peserta
yang telah dinyatakan lulus tahap akhir, kemudian melakukan Pemberkasan Calon
PPPK dan/atau PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
X. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja
Masa
hubungan perjanjian kerja dilaksanakan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
XI. Jadwal
Pelaksanaan
1 Pengumuman
Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2 Pendaftaran
Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8 Penarikan
data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta. Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12 Tambahan
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis November s.d. 4 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15 Pengisian
DRH Nl PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16 Usul
Penetapan Nl PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
*)
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diumumkan kemudian.
XII.
Ketentuan Lain
Dalam
proses Seleksi Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis
Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi •DKI Jakarta Formasi Tahun 2023,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar
harus membaca pengumuman secara menyeluruh dan cermat serta memenuhi seluruh
persyaratan;
2. Panitia
tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak terbaca dengan jelas
dan/atau dokumen unggah yang terpotong dan/atau dokumen yang diunggah tidak
sesuai persyaratan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab peserta dan dapat
mengakibatkan peserta gugur atau dinyatakan tidak lulus seleksi administ rasi;
3. Terhadap
peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan
alasan apapun maka dinyatakan gugur;
4. Terhadap
peserta yang tidak dapat menunjukkan kartu peserta dan asli e KTP atau asli
surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
atau asli Kartu Keluarga pada saat seleksi kompetensi dengan alasan apapun pada
waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan bimbingan tes dalam bentuk apapun atau
persiapan pendahuluan dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik;
6. Pendaftaran
dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
7. Kelulusan
pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi
masing-masing pe!amar. Apab ila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan
menjanjikan dapat diterima menjadi Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan
Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar di!aporkan
kepada pihak yang berwajib dan Panitia Seleksi tidak bertanggung jaw ab atas
perbuatan pihak/oknum tersebut;
8. Apabila
dikemudian hari diketahui bahwa pelamar atau pendaftar atau peserta memberikan
keterangan dan/ata u data dan/ata u dokumen yang tidak benar atau tidak sesua i
dengan persyaratan dan/atau bertentangan dengan surat pernyataan, maka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan dan membata!kan
keikutsertaan atau kelulusan baik pada tahap Seleksi Administrasi dan/atau
Seleksi Kompetensi dan/atau Pemberkasan CaJon PPPK maupun memberhentikan dari
Calon PPPK/PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
9. Pelamar
yang telah mendaftar seleksi CaJon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis
Lainnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui
https://sscasn.bkn.go.id/ setuju dan bersedia menerima seluruh persyaratan,
ketentuan serta sanksi yang ditetapkan;
10. Pelamar
yang telah dinyatakan luius seleksi, wajib mengabdi kepada Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta pada unit kerja sesua i dengan penetapan formas i PPPK Jabatan
Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya;
11.
Setiap informasi maupun pengumuman yang terkait dalam Proses Seleksi Pengadaan
CaJon PPPK Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta ini disampaikan melalui web resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI
Jakarta pada Iaman https:l/bkddki .jakarta .go.id/ rekrutmenpppk2023;
12.
Pelayanan dan penjelasan informasi terka it pelaksanaan Seleksi Pengadaan CaJon
PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023 dapat menghubungi helpdesk Panitia
Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di
lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Formasi Tahun 2023
Selengkap silahkan download dn baca Rincian Formasi Kebutuhan PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023. Linkdownload DISINI
Demikian
informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan
PPPK tenaga Kesehatan dan Teknis Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 PDF. Senoga
ada manfaatnya.