Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Universitas
Papua (UNIPA) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang
berada di Manokwari, Indonesia.[2] Universitas Papua didirikan pada tanggal 3
November 2000, peresmiannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
atas nama Menteri Pendidikan Nasional pada hari Sabtu, tanggal 28 Juli 2011.
Pada tanggal 17 Oktober 2014
Universitas Negeri Papua berganti nama menjadi Universitas Papua berdasarkan
Peraturan Presiden (PERPRES) Republik Indonesia Nomor 155 Tahun 2014. Saat ini
Universitas Papua memiliki 3 Kampus Unggulan di Provinsi Papua Barat.
Universitas Papua disingkat
UNIPA merupakan pengembangan dari Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih
yang perkembangannya melalui empat periode, yaitu periode FPPK UNCEN
(1964-1982), FAPERTA UNCEN (1982-2000), Universitas Negeri Papua (2000-2014),
dan pada akhirnya Universitas Papua (2014 - sekarang).
Rektor Pertama UNIPA adalah
Prof. Dr. Ir. Frans Wanggai (2000-2008). Rektor Kedua UNIPA adalah Ir. Jan
Pieter Karafir,M.Ec (2008-2012) yang kemudian dilanjutkan oleh PLT Rektor UNIPA
Dr. Ir. Merlyn Lekitoo,MS (2011-2012). Rektor Ketiga UNIPA dijabat oleh
Dr.Suriel S. Mofu, S.Pd, M.Ed.TEFL, M.Phil (Oxon) (2012 - 2016) yang kemudian
dilanjutkan oleh PLT Rektor Dr. Ir. Onesimus Yoku,MS (2015 -2016). Rektor UNIPA
keempat adalah Dr. Ir. Jacob Manusawai, MH (2016 - 2020). Saat ini UNIPA
dipimpin oleh Rektor Kelima yaitu Meky Sagrim.
Kampus utama UNIPA berlokasi
di Kelurahan Amban, Manokwari dan letaknya berada pada ketinggian ± 110 meter
di atas permukaan air laut.[1][3] Lokasi lain UNIPA tersebar di 6 kabupaten dan
1 Kota lain di Tanah Papua yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Wagethe (Kab
Dogiyai), Ransiki (Kab Manokwari Selatan), Anggi (Kab Pegunungan Arfak), Mandou
(Kab Biak Numfor) dan Waisai (Kab Raja Ampat).
Bangunan pada kampus utama
UNIPA di Manokwari terdiri dari gedung perkantoran, gedung kuliah, gedung
laboratorium, gedung perpustakaan, perumahan dinas, dan asrama mahasiswa serta
gedung-gedung penunjang lainnya. UNIPA memiliki lahan seluas 603,9 ha, luasan
lahan yang dimanfaatkan kurang lebih 70% untuk perumahan dinas, perkantoran,
fasilitas pendidikan, fasilitas kemahasiswaan dan kebun percobaan, dan
selebihnya (30%) masih berupa hutan alam.
Kampus Kedua UNIPA
diresmikan di Aimas Kabupaten Sorong oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia pada tanggal 10 Mei 2014. Kampus Kedua yang memiliki lahan
seluas 200 hektar ini dimulai pengembangannya dengan pendirian Fakultas
Kedokteran dan pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter yang telah dimulai
kegiatan akademiknya pada tahun 2014/2015. Kampus Kedua ini lahir sebagai hasil
kerjasama UNIPA dan Pemerintah Kabupaten Sorong. Saat ini Fakultas Kedokteran
masih menggunakan Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Sorong yang berlokasi di
Aimas sementara pembangunan gedung utama fakultas kedokteran telah dimulai
sejak tahun anggaran 2013 di atas lahan seluas 200 ha di SP1 Kabupaten Sorong.
Kampus Ketiga UNIPA di
Waisai, Kabupaten Kepulauan Raja Ampat dengan konsentrasi Perikanan, Kelautan
dan Pariwisata saat sedang dikembangkan oleh sebuah Tim Pengembangan Fakultas
Perikanan, Kelautan dan Pariwisata yang dibentuk oleh Rektor UNIPA. Luas lahan
Kampus ketiga UNIPA di Waisai adalah 20 hektar.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua
(UNIPA) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan
pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu
menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga
Berencana;
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS
dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian
Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian
kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas
Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan
Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara
Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA
(Mahkamah Agung) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing
Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas
Papua (UNIPA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul akibat
keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing
-masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Papua (UNIPA) Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Universitas Papua (UNIPA) Kemendikbudristek Tahun 2023 pdf. Semoga ada
manfaatnya