Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 disampiakan melalui Pengumuman Panitia Seleksi CASN Kementan Nomor: B-2626/Kp.110/A2/09/2023 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023
Isi Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kementerian Pertanian
Tahun 2023/2024 menyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023
tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, memberikan kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pertanian.
I. UNIT KERJA YANG
MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI
1.
Sekretariat Jenderal;
2.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
3.
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
4.
Direktorat Jenderal Hortikultura;
5.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6.
Inspektorat Jenderal;
7.
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
8.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
9.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian.
II.
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JENIS DAN JUMLAH KEBUTUHAN/ FORMASI SERTA
PENGELOMPOKKAN FORMASI
Adapun
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kementerian
Pertanian Tahun 2023/2024 dan Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi
Kebutuhan/Formasi dan Unit Kerja Penempatan secara detail dapat diakses di
laman http://casn.pertanian.go.id.
III. KRITERIA PELAMAR
1. Pelamar Khusus
Merupakan
Pelamar eks THK-II dan non ASN Kementerian Pertanian yang telah mengabdi dan
masih aktif bekerja di Kementerian Pertanian sampai dengan periode pendaftaran
PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 serta wajib memiliki pengalaman dibidang
kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
2. Pelamar Umum
Merupakan
Pelamar warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, pelamar Penyandang
Disabilitas baik fisik atau sensorik, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Para Penyandang Disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang telah
ditentukan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai
dengan persyaratan jabatan;
2)
Pada saat melamar di SSCASN, pelamar Penyandang Disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan Penyandang Disabilitas;
3)
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2, dibuktikan dengan:
a)
Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b)
Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan,
duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil
ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai
jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak
telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di
youtube/googledrive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput
link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah;
IV. PERSYARATAN
A. Umum
1.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan pada saat menyelesaikan pendaftaran online di
laman https://sscasn.bkn.go.id.
-
Batas usia dimaksud memperhatikan Masa Perjanjian Kerja dan batas usia paling
tinggi pelamar sesuai dengan jenjang jabatan (Lampiran I).
-
Batas usia sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan masing-masing jabatan fungsional dan ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk
pelamaran.
2.
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Seleksi Pengadaan PPPK).
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan
Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau siswa sekolah
ikatan dinas pemerintah.
6.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
7.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
8.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis.
9.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi
Pengadaan PPPK.
11.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dilengkapi pada saat dinyatakan
lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.
12.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah (dengan menandatangani surat
pernyataan).
13.
Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama
masa perjanjian kerja berlaku.
14.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan.
15.
Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil
dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau
rencana penempatan yang akan dilamar.
16.
Pengalaman sebgaimana dimaksud pada angka 15 dikecualikan bagi jabatan
fungsional dosen.
17.
Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai
tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
asisten ahli.
18.
Pengalaman sebagaimana disebut pada angka 15 dan 17 dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:
a.
pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi
pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
b.
paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
B. Khusus
1.
Memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga
pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi untuk jabatan
yang mempersyaratkan (Lampiran II);
2.
Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat
Keterangan Lulus tidak berlaku) dengan ketentuan:
a.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan
Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang
terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada
saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma
nol-nol);
b.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan
Pascasarjana/S-2 dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal
3,00 (tiga koma nol-nol);
c.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri, kualifikasi pendidikan
Sarjana/S1, Diploma IV/-D-IV, atau Diploma III/D-III dari perguruan tinggi
dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif
(IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
d.
Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri, kualifikasi pendidikan Sarjana/S1,
Diploma IV/D-IV, atau Diploma III/D-III dengan ijazah dan transkrip nilai yang
telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi
Kumulatif (IPK) Minimal 2,50 (dua koma lima puluh);
e.
SMK Bidang Peternakan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima
puluh).
V. DOKUMEN PERSYARATAN
PELAMAR
Dokumen persyaratan terdiri
atas:
a.
Dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2, Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV,
atau Diploma III/D-III
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik
menggunakn komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib
dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- untuk format surat lamaran dapat diunduh pada
laman http://casn.pertanian.go.id/2023;
2)
Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format
surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023; dan
dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
3)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
4)
Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal
300kb, tipe file jpg);
5)
Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
a)
Ijazah dan Transkrip Nilai Asli atau fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang
dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak);
(1)
Untuk Kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S-2 dari perguruan tinggi dan/atau program
studi terakreditasi dalam BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 3,00 (tiga koma
nol-nol);
(2)
Untuk Kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1, Diploma IV/D-IV, atau Diploma
III/D-III: dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi dalam
BAN-PT pada saat lulus dengan IPK 2,50 (dua koma lima puluh);
b)
Surat keputusan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai (asli/fotokopi yang
dilegalisir cap basah) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi bagi lulusan
perguruan tinggi luar negeri;
6)
Surat akreditasi (asli/fotokopi yang dilegalisir cap basah) yang dikeluarkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau cetakan tangkapan layar
(screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi dan program
studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id (bagi lulusan
perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum
akreditasinya);
7)
Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
8)
Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan
yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat
dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print
dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta
menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar
mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya,
selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN
yang telah diunggah.
b.
Dengan kualifikasi pendidikan SMK Bidang Peternakan
1)
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik
menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi
e-meterai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman
http://casn.pertanian.go.id/2023;
2)
Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani
dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format
surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023 dan
dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal
https://sscasn.bkn.go.id;
3)
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
4)
Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal
300kb, tipe file jpg);
5)
Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
a)
Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar
Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani
oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang
difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata
minimal 6,50 (enam koma lima puluh);
b)
Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset
dan teknologi (bagi lulusan Luar Negeri).
6)
Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
7)
Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan
yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat
dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print
dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta
menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar
mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya,
selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN
yang telah diunggah.
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
dengan ketentuan:
a.
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu
Keluarga;
b.
menggunakan alamat email aktif;
c.
membuat password dan membuat jawaban pengaman;
d.
mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb,
maks 300kb, tipe file jpg); dan
e.
mencetak Kartu Informasi Akun.
2.
Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan
NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a.
mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi
Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan
pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);
b.
memilih instansi Kementerian Pertanian;
c.
memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;
d.
melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;
e.
dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan
memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan
jelas;
f.
mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.
3.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta
ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
VII. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan seleksi terdiri atas
Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
1. Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
b.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak kartu
peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id;
c.
Pelamar dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi apabila lulus seleksi
administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian;
d.
Khusus untuk jenis formasi penyandang disabilitas, sebelum seleksi administrasi
diumumkan, apabila diperlukan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tatap muka
dengan Tim Dokter yang ditugaskan untuk memastikan kesesuaian formasi dengan
jenis dan derajat kedisabilitasannya;
e.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang
keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3
(tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;
f.
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
g.
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan
dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
h.
Apabila sanggahan diterima, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian
mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
2. Seleksi Kompetensi
a.
Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang Memenuhi Persyaratan (MP)
seleksi administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan
cakupan materi meliputi:
1) Kompetensi
Teknis:
2) Kompetensi
Manajerial; dan
3) Kompetensi
Sosial Kultural;
c. Kompetensi Teknis
1)
Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;
2)
Kebijakan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kepada peserta
yang memiliki sertifikat kompetensi (Lampiran II);
3)
Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dengan menggunakan
sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN;
d. Wawancara
Wawancara untuk penilaian
integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan
oleh BKN.
e.
Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan
ketentuan:
Bagi
pelamar yang memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan
(lampiran II) mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima
persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
f.
Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada peringkat terbaik dan nilai ambang
batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, akan diumumkan lebih lanjut pada laman
http://casn.pertanian.go.id/2023;
g.
Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus dan usianya kurang dari 1
(satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka
perjanjian kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK
dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir;
h.
Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada
waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
VIII. SISTEM KELULUSAN
1.
Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang
diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada portal
https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas,
selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil
verifikasi kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan dan diberikan
Kartu Peserta Ujian (KPU) untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi.
3.
Peserta yang tidak lulus Seleksi Administrasi diberikan waktu untuk melakukan
sanggahan terhadap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi selama 3 (tiga) hari
dari diterbitkannya Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi.
4.
Peserta dengan kreteria khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat
terbaik.
5.
Peserta dengan kreteria umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai
ambang batas dan berperingkat terbaik
6.
Ketentuan lain yang berkaitan dengan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi
diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
7.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi oleh Panitia
Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas).
8.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi
diumumkan melalui SSCASN.
9.
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam hal Panitia Pengadaan PPPK
Kementerian Pertanian menerima alasan sanggahan, Panitia Pengadaan PPPK
Kementerian Pertanian melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan
persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
10.
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian berdasarkan persetujuan Ketua
Panselnas, mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari
sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
11.
Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan
dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
IX. LOKASI PELAKSANAAN
SELEKSI
Lokasi pelaksanaan Seleksi
Kompetensi sesuai dengan kota provinsi yang dipilih pelamar di portal
https://sscasn.bkn.go.id;
X. LAIN-LAIN
1.
Masa Perjanjian Kerja ditentukan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun (lampiran I), serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Instansi
dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
2.
Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan
melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang telah diumumkan.
3.
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
4.
Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau 1
(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2
(dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan
dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
5.
Pembelian dan cara penggunaan e-meterai dapat melaui link https://meterai-
elektronik.com dan https://youtu.be/BiIEWpV6Ets?si=4mxoAN3zyTf87Bf8.
6.
Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca
dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah sehingga
mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus.
7.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri dan jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, hal tersebut merupakan tindakan
penipuan.
8.
Para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada
Panitia Pengadaan PPPK dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang- undangan
terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pertanian.
9.
Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan PPPK dibebankan pada
pelamar.
10.
Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, dinyatakan
gugur.
11.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/dikemudian hari setelah pengumuman
kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan/data pelamar/pendaftar/peserta
yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau surat pernyataan yang telah
ditandatangani, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan
pelamar/pendaftar/peserta/PPPK.
12.
Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) tahun 2023
(formasi tahun 2022) kemudian mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada
penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
13.
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat
persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak
dapat mendaftar pada penerimaan ASN untuk periode berikutnya.
14.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
digugurkan kelulusannya.
15.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
16.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
17.
Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh
pelamar/pendaftar/peserta menjadi milik panitia.
18.
Infomasi resmi yang terkait dengan pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2023 melui laman http://casn.pertanian.go.id/2023;
telepon (021) 7804276 dan. Facebook https://www.facebook.com/casn.kementan.1;
Rincian
Formasi dan lokasi penempatan serta besaran penghasilan pada seleksi pengadaan
CASN Kementerian Pertanian sebagaimana
tercantum dalam lampiran pengumuman ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pengumuman ini. Silahkan download dan baca Salinan dan
Lampiran Pengumuman dan Rincian Formasi
PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023 (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian
informasi tentang Pengumuman dan Rincian
Formasi PPPK Kementerian Pertanian Tahun 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.