Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800 / 5435 / BKD Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023
Dasar
diterbitkan Pengumuman dan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 adalah
sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2023 Tanggal 12 September 2023 Tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
2.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Provinsi Tahun Anggaran 2023;
3.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 648 Tahun 2023 Tanggal 13 September 2023 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional;
4.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 649 Tahun 2023 Tanggal 13 September 2023 Tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 650 Tahun 2023 Tanggal 13 September 2023 Tentang
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional;
6.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 652 Tahun 2023 Tanggal 13 September 2023 Tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Jabatan Fungsional;
7.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : 654 Tahun 2023 Tanggal 13 September 2023 Tentang
Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional
Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
Anggaran 2023;
8.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tanggal
16 September 2023 Perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun
Anggaran 2023.
Ketentuan
tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan
ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan
hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.
Dalam
Pengumuman BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800 / 5435 / BKD Tentang
Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat
mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi PPPK Tahun
Anggaran 2023, sebagaimana ketentuan dan rincian formasi sebagai berikut :
I.
KETENTUAN SELEKSI
A.
Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru
1.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi :
a.
Kebutuhan Khusus; dan
b.
Kebutuhan Umum.
2.
Kriteria Pelamar pada kebutuhan khusus meliputi :
a.
Pelamar Prioritas ( Peserta yang memenuhi Nilai Ambang batas pada Seleksi JF
Guru Tahun 2021);
b.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II); dan
c.
Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan memiliki masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
3.
Kriteria Pelamar pada kebutuhan umum meliputi :
a.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi; dan
b.
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
4.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
5.
Bagi pelamar PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a.
Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.
Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan;
c.
Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
seni budaya keterampilan.
6.
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi :
a.
Pelamar Prioritas;
b.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
c.
Guru Non ASN di sekolah negeri; dan
d.
Pelamar kebutuhan umum;
7.
Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi.
8.
Seleksi Kompetensi meliputi :
a.
Seleksi Kompetensi Teknis ( berjumlah 90 butir soal dengan nilai ambang batas
pada lampiran KepmenpanRB No. 649 Tahun 2023 );
b.
Seleksi Kompetensi Manajerial ( berjumlah 25 butir soal dengan nilai ambang
batas 117 );
c.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ( berjumlah 20 butir soal dengan nilai
ambang batas 117 );
d.
Wawancara ( berjumlah 10 butir soal dengan nilai ambang batas 24 ) .
9.
Pelamar kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik
pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
10.
Pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
11.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar
dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
B.
Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis
1.
Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional lainnya tahun anggaran 2023 meliputi :
a.
Kebutuhan Khusus; dan
b.
Kebutuhan Umum.
2.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi :
a.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b.
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
3.
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah eks THK-II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4.
Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah pegawai yang
melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada
instansi pemerintah yang dilamar.
5.
Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan
ahli pertama;
b.
Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c.
Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d.
Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
6.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari :
a.
Seleksi administrasi; dan
b.
Seleksi kompetensi
7.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan
moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
8.
Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat
terbaik.
9.
Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II
yang berperingkat terbaik, dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum
terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang
berperingkat terbaik.
10.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik.
11.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi
dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda
12.
Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis terdapat beberapa jenis
jabatan yang memerlukan persyaratan WAJIB tambahan dan sertifikat kompetensi
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada
Kepmenpan-RB No. 650 Tahun 2023;
13.
Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai
tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya
dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;
14.
Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan terdapat jabatan yang
mensyaratkan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah
diatur pada Kepmenpan-RB No. 654 Tahun 2023.
II.
PERSYARATAN PELAMAR
A.
Persyaratan Umum Pelamar
1.
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelamar harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
d.
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
3.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b.
Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c.
Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1)
Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
III.
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAMARAN
A.
Tatacara Pendaftaran dan Pelamaran
1.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/
dan disertai proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.
2.
Pelamar menggunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi
E-Meterai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id;
b.
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar, yang
diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, dan
dibubuhi E-Materai. Format dapat diunduh dilaman http://bkd.sulselprov.go.id;
c.
File Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan berkinerja baik (minimal masa
kerja sesuai persyaratan jabatan) yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat
calon PPPK bekerja dan dibubuhi E-Materai.
d.
Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang
dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua)
tahun secara terus-menerus bagi pelamar formasi jenis kebutuhan khusus;
e.
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
f.
Scan Ijazah ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dari
Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
g.
Scan Transkrip Nilai ASLI sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan;
h.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan
Penyeteraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai ASLI dan Surat Keputusan
Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
i.
Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
3.
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan:
a.
Surat Keterangan asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang
menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b.
Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan
tugas bagi penyandang disabilitas.
4.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan
jabatan;
5.
Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diketahui melamar:
a.
Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis
jalur kebutuhan PPPK; atau
b.
Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang
bersangkutan dianggap gugur.
B.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal
Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Tahun 2023 sebagai berikut :
1.
Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2
Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3
Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5
Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6
Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7
Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8
Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, danTempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6
November 2023
11
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
12
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
14
Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
Catatan
: Jadwal tentative sesuai dengan penetapan PANSELNAS
IV.
TAHAPAN SELEKSI PELAMAR FORMASI PPPK
A.
Seleksi Administrasi
1.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
2.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
B.
Masa Sanggah Seleksi Administrasi
1.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi
diumumkan.
2.
Sanggahan diajukan melalui SSCASN.
3.
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan
bukan berasal dari pelamar.
C.
Seleksi Kompetensi
1.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
2.
Seleksi Kompetensi meliputi :
a.
Seleksi Kompetensi Teknis ( berjumlah 90 butir soal dengan nilai ambang batas
pada lampiran KepmenpanRB No. 652 Tahun 2023 );
b.
Seleksi Kompetensi Manajerial ( berjumlah 25 butir soal dengan nilai ambang
batas 117 );
c.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ( berjumlah 20 butir soal dengan nilai
ambang batas 117 );
d.
Wawancara ( berjumlah 10 butir soal dengan nilai ambang batas 24 ) .
3.
Seleksi kompetensi memuat:
a.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b.
Materi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan
perilaku individu dalam dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi
kompetensi:
1)
Integritas;
2)
Kerjasama;
3)
Komunikasi;
4)
Orientasi pada hasil;
5)
Pelayanan publik;
6)
Pengembangan diri dan orang lain;
7)
Mengelola perubahan; dan
8)
Pengambilan keputusan.
c.
Materi kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap
terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki
keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang
jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan,
dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1) Kepekaan terhadap
keberagaman;
2) Kemampuan
berhubungan sosial;
3) Kepekaan terhadap
pentingnya persatuan; dan
4) Empati.
d.
Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk
menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran,
komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
V.
KETENTUAN KELULUSAN
A.
Ketentuan kelulusan formasi
1.
Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat
terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
2.
Pelamar pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
3.
Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir
secara berurutan didasarkan pada:
a.
Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b.
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan
akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
yang tertinggi;
c.
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan
akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan
d.
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan
didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
4.
Pengumuman hasil akhir seleksi dan masa sanggah
a.
Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka
berdasarkan pengolahan hasil akhir;
b.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir
diumumkan melalui SSCASN.
c.
Panitia Seleksi Instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan
bukan berasal dari pelamar.
d.
Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
1)
mengundurkan diri (Melampirkan surat pengunduran diri);
2)
dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam
batas waktu yang ditentukan;
3)
terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan
oleh Menteri;
4)
tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
5)
meninggal dunia,
PPK mengumumkan
pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
e.
PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas menetapkan pelamar pengganti dan
mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
f.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
g.
Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1
(satu) periode berikutnya.
VI.
MASA HUBUNGAN KERJA
Pelamar
yang dinyatakan lulus pada setiap tahap seleksi dan telah mendapatkan Nomor
Induk PPPK dari BKN akan diangkat menjadi PPPK dengan masa hubungan kerja PPPK
paling singkat 1 (satu) dan paling lama 5 (lima) tahun.
VII.
KETENTUAN LAIN
A.
Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2023
hanya menerima pendaftaran secara daring melalui situs SSCASN BKN berdasarkan
tanggal yang telah ditetapkan pada Romawi III huruf B;
B.
Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2023
hanya memproses dokumen lamaran pada tahapan seleksi administrasi hanya kepada
pelamar yang telah melakukan pengisian FORMULIR PENDAFTARAN secara daring dan
sesuai persyaratan dan jadwal yang ditetapkan;
C. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau
tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
D.
Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah
mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, mengundurkan diri, kepada yang
bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN
untuk 1 (satu) periode berikutnya;
E.
Seluruh proses seleksi pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini
tidak dipungut biaya apapun (gratis);
F.
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap
tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan/membayar sejumlah uang atau dalam
bentuk lain;
G.
Peserta, keluarga dan atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun kepada Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi
Sulawesi Selatan, apabila diketahui maka akan diproses sesuai ketentuan hukum
yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
H.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau
tawaran berupa apapun oleh oknum - oknum yang mengatasnamakan Kementerian PAN
dan RB, Badan Kepegawaian Negara atau Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan;
I.
Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran;
J.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
K.
Surat lamaran yang telah diajukan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak
berlaku / tidak valid dan harus mengikuti proses sesuai ketentuan;
L.
Peserta diharapkan agar secara periodik/berkala mengakses laman resmi Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ( http://bkd.sulselprov.go.id )
dan akun SSCASN pribadi masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini;
M.
Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dinyatakan telah mengetahui dan
bersedia mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia;
N.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi CASN Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center/help desk
yang dapat dihubungi melalui layanan WA no. 0821 9361 6202 pada hari Senin s.d
Jum’at pukul 08.30-16.00 WITA.
Rincian
Formasi dan lokasi penempatan serta besaran penghasilan pada seleksi pengadaan
CASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran
pengumuman ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman
ini. Silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2023 (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian
informasi tentang Pengumuman dan Rincian
Formasi PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.