Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemendagri Dan Rincian Formasi CPNS Kemendagri Tahun 2023 telah disampaikan dalam Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023
Adapun Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Kemendagri Tahun
2023 pdf telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran
2023. Oleh karena telah ditetapkan formasi CPNS Kemendagri dan Jadwal
Pendaftaran CPNS, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan
kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS Tahun
Anggaran (T.A) 2023 untuk ditugaskan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri
sebagai berikut:
II.
KRITERIA PELAMAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.
Lulusan Terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan
terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan
lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan
tinggi dalam negeri atau luar negeri terakreditasi A/unggul dan program studi
terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2.
Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak;
3.
Putra/Putri Papua adalah pelamar yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang
terdiri dari suku asli di provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua
dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua
yang berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, yang dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari
kepala desa/kepala suku;
4.
Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada angka 1, 2, dan 3
tersebut di atas.
III.
PERSYARATAN PELAMAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.
PERSYARATAN UMUM
1.
Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun;
3.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9.
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenis;
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.
Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung
sejak diangkat sebagai PNS;
12.
Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam
BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut
bukan hasil pembulatan) dari skala 4; dan
13.
Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
B.
PERSYARATAN KHUSUS
1.
Kebutuhan Umum
a.
Pelamar wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat
hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua)
tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic
(www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).
b.
Khusus pelamar pada kebutuhan jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan
bahasa Inggris, melampirkan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE
Academic 50/IELTS 6,0 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh
ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS
(www.ielts.org).
2.
Kebutuhan Khusus
a.
Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:
1)
Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan
keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
2)
Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan
Program Studi terakreditasi A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi
luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang
menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b.
Pelamar Penyandang Disabilitas dengan ketentuan:
1)
Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2)
Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c.
Pelamar Putra/putri Papua, dengan ketentuan:
1)
Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2)
Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
IV.
PELAMARAN
A.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan secara online pada SSCASN, dengan alur sebagai berikut:
1.
Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a.
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b.
Isi biodata dan kolom lainnya;
c.
Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el)/Surat Keterangan
Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Perekaman Data KTP-el asli yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d.
Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data;
e.
Cetak Kartu Informasi Akun.
2.
Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan;
3.
Pelamar melengkapi data diri yang valid;
4.
Pelamar memilih instansi Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan dengan memilih
jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, dan
lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
5.
Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan;
6.
Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen
dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
7.
Simpan data yang telah diperiksa pada “Resume Pendaftaran” dan pastikan data
tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
8.
Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah
menyelesaikan proses pendaftaran.
9.
Pelamar dapat membuat akun dan membeli e-meterai pada laman
https://meterai-elektronik.com dengan tata cara yang dapat diakses melalui
tautan https://bit.ly/TutorialE-MeteraiSSCASN2023
B.
Dokumen Persyaratan Pelamar
Pada
saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk
pendaftaran yang dapat diunggah pada SSCASN serta mengunggah (upload) dokumen
dalam bentuk softcopy yang meliputi:
1.
Pasfoto berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 dengan
ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah
terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri dan bukan swafoto;
2.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang
masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku (Dokumen yang
diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan
terbaca);
3.
Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan
asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);
4.
Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan
(Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan
fotokopi, jelas dan terbaca);
5.
Surat lamaran diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan menggunakan pena
berwarna hitam yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Ketua Panitia
Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta yang sudah
ditandatangani basah dan dibubuhi e-meterai 10.000 (format surat lamaran
sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini);
6.
Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan computer atau ditulis
tangan menggunakan pena berwarna hitam dan ditandatangani basah serta dibubuhi
e-meterai 10.000 (format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran
II pengumuman ini);
7.
Surat keputusan penyetaraan ijazah asli oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Dokumen yang diunggah diwajibkan
asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);
8.
Cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi Perguruan Tinggi dan
Program Studi pada saat kelulusan yang diunduh melalui direktori Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi
program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau scan
surat akreditasi perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
9.
Sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam
2 (dua) tahun terakhir.
10.
Bagi pelamar Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:
a.
Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar dan/atau transkrip nilai yang
dibuktikan dengan adanya kata “dengan pujian’’/cumlaude (Dokumen yang diunggah
diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan
terbaca);
b.
Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk perguruan tinggi luar negeri (Dokumen yang
diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan
terbaca);
c.
Cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi Perguruan Tinggi dan
Program Studi pada saat kelulusan yang diunduh melalui direktori Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) yang memuat status akreditasi program studi
pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau scan surat akreditasi
perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
11.
Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:
a.
Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli,
berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca).
b.
Tautan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang dilamar (tautan video yang diunggah dapat dibuka,
tidak rusak, jelas dan terlihat).
12.
Bagi pelamar Putra/Putri Papua: Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan
Lahir, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (Dokumen yang diunggah
diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca).
13.
Seluruh dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih,
bukan fotokopi, jelas dan terbaca.
14.
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dilakukan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.
V.
TAHAPAN SELEKSI
1.
Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi adalah pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi jabatan
yang ditentukan terhadap kelengkapan seluruh dokumen pelamaran yang disampaikan
oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi dan telah mengunggah pada
https://sscasn.bkn.go.id.
b.
Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi dapat
mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil Seleksi Administrasi
diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan
sanggahan yang diajukan oleh pelamar dan mengumumkan ulang hasil Seleksi
Administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.
Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ditentukan oleh Panselnas
dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan jumlah komposisi soal,
tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
b.
Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes
Karakteristik Pribadi yang disusun oleh Panselnas Pengadaan ASN.
3.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh
peserta seleksi dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan
dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian
Negara.
b.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional,
sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal
SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait dan
diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh
Badan Kepegawaian Negara.
4.
Pengumuman Hasil Akhir
a.
Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Menteri secara terbuka
berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua
Panselnas.
b.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan
sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui
SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang
diajukan oleh pelamar.
c.
Dalam hal Panitia Seleksi menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar,
Panitia Seleksi melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan
perubahan pengumuman hasil seleksi.
d.
Panitia Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil
akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan
sanggah.
e.
Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian saat
melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama
10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
f.
Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Menteri tetap mengajukan
pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
g.
Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka
proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
h.
Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah
mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan
diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya.
VI.
SISTEM KELULUSAN TAHAPAN SELEKSI
1.
Kelulusan Seleksi Administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi
persyaratan administrasi jabatan yang ditentukan terhadap kelengkapan seluruh
dokumen pelamaran yang telah diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan Pelamar
yang lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti SKD.
2.
Penentuan kelulusan bagi pelamar yang mengikuti SKD ditetapkan berdasarkan
Nilai Ambang Batas (passing grade) kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digunakan sebagai
dasar penetapan kelulusan SKD.
3.
Pengumuman Kelulusan hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai
Ambang Batas.
4.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas
3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara
berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum,
sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan.
5.
Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud angka 4 masih sama dan berada pada batas 3
(tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan terhadap pelamar diikutkan SKB.
6.
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua
Panselnas dengan ketentuan SKD dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan SKB
dengan bobot 60% (enam puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
VII.
KETENTUAN LAIN
1.
Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui portal PANSELNAS
dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan portal ASN Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia dengan alamat https://infocasn.kemendagri.go.id;
2.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan kebutuhan umum atau
kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan
ketentuan waktu pelaksanaan seleksi diberlakukan sama dengan pelamar pada
kebutuhan umum atau khusus lainnya;
3.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran;
4.
Dokumen pelamaran yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki jika peserta
mengklik akhiri pendaftaran sesuai mekanisme SSCASN;
5.
Kesalahan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh
pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada Seleksi Pengadaan PNS Kementerian
Dalam Negeri;
6.
Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 hanya
menerima pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN dengan alamat
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan;
7.
Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan
seleksi dikarenakan ketidaklengkapan administrasi dan/atau kelalaian mengikuti
jadwal pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur;
8.
Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
9.
Peserta, keluarga, dan/atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam
bentuk apapun kepada Panitia Seleksi dan pihak-pihak lain di lingkungan
Kementerian, apabila diketahui akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku
dan digugurkan kelulusannya;
10.
Kementerian Dalam Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kementerian Dalam Negeri
atau Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023;
11.
Peserta wajib menggunakan masker pada saat pelaksanaan seleksi;
12.
Seluruh proses Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri ini tidak
dipungut biaya apapun;
13.
Seluruh keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
14.
Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN
Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center di nomor
telepon (021) 50958800 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB dan
Help Desk Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 dengan
alamat https://infocasn.kemendagri.go.id atau https://kemendagri.lapor.go.id.
Selengkapnya
silahkan download Pengumuman tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Pengumuman Persyaratan
Pendaftaran CPNS Kemendagri dan Rincian
Formasi Kebutuhan CPNS Kemendagri Tahun 2023 pdf . Semoga ada manfaatnya