Pengumuman dan Rincian Formasi CPNS Kemendagri Tahun 2023

Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemendagri dan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Kemendagri Tahun 2023 pdf


Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemendagri Dan Rincian Formasi CPNS Kemendagri Tahun 2023 telah disampaikan dalam Sekretaris Jenderal Selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023


Adapun Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Kemendagri Tahun 2023 pdf telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Oleh karena telah ditetapkan formasi CPNS Kemendagri dan Jadwal Pendaftaran CPNS, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS Tahun Anggaran (T.A) 2023 untuk ditugaskan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai berikut:

 

II. KRITERIA PELAMAR PEGAWAI NEGERI SIPIL

1. Lulusan Terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;

3. Putra/Putri Papua adalah pelamar yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua yang berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

4. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada angka 1, 2, dan 3 tersebut di atas.

 

III. PERSYARATAN PELAMAR PEGAWAI NEGERI SIPIL

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;

12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4; dan

13. Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.

 

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Kebutuhan Umum

a. Pelamar wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).

b. Khusus pelamar pada kebutuhan jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris, melampirkan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE Academic 50/IELTS 6,0 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).

 

2. Kebutuhan Khusus

a. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:

1) Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

2) Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Pelamar Penyandang Disabilitas dengan ketentuan:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Pelamar Putra/putri Papua, dengan ketentuan:

1) Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2) Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

 

IV. PELAMARAN

A. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online pada SSCASN, dengan alur sebagai berikut:

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:

a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);

b. Isi biodata dan kolom lainnya;

c. Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP- el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el/Surat Keterangan Perekaman Data KTP-el asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

d. Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data;

e. Cetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri yang valid;

4. Pelamar memilih instansi Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

5. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

6. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;

7. Simpan data yang telah diperiksa pada “Resume Pendaftaran” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

9. Pelamar dapat membuat akun dan membeli e-meterai pada laman https://meterai-elektronik.com dengan tata cara yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/TutorialE-MeteraiSSCASN2023

 

B. Dokumen Persyaratan Pelamar

Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran yang dapat diunggah pada SSCASN serta mengunggah (upload) dokumen dalam bentuk softcopy yang meliputi:

1. Pasfoto berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri dan bukan swafoto;

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

3. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

4. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dipersyaratkan (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

5. Surat lamaran diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan menggunakan pena berwarna hitam yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta yang sudah ditandatangani basah dan dibubuhi e-meterai 10.000 (format surat lamaran sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini);

6. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar diketik menggunakan computer atau ditulis tangan menggunakan pena berwarna hitam dan ditandatangani basah serta dibubuhi e-meterai 10.000 (format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini);

7. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

8. Cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan yang diunduh melalui direktori Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau scan surat akreditasi perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

9. Sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

10. Bagi pelamar Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude:

a. Ijazah sesuai dengan jabatan yang dilamar dan/atau transkrip nilai yang dibuktikan dengan adanya kata “dengan pujian’’/cumlaude (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

b. Surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk perguruan tinggi luar negeri (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca);

c. Cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi pada saat kelulusan yang diunduh melalui direktori Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau scan surat akreditasi perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

11. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:

a. Surat Keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca).

b. Tautan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar (tautan video yang diunggah dapat dibuka, tidak rusak, jelas dan terlihat).

12. Bagi pelamar Putra/Putri Papua: Surat Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir, dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku (Dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca).

13. Seluruh dokumen yang diunggah diwajibkan asli, berwarna/bukan hitam putih, bukan fotokopi, jelas dan terbaca.

14. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran III.

 

V. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Seleksi Administrasi adalah pelaksanaan verifikasi persyaratan administrasi jabatan yang ditentukan terhadap kelengkapan seluruh dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar yang sudah melakukan registrasi dan telah mengunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

b. Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar dan mengumumkan ulang hasil Seleksi Administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ditentukan oleh Panselnas dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

b. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi yang disusun oleh Panselnas Pengadaan ASN.

 

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

b. Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

4. Pengumuman Hasil Akhir

a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Menteri secara terbuka berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua Panselnas.

b. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

c. Dalam hal Panitia Seleksi menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar, Panitia Seleksi melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.

d. Panitia Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

e. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

f. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Menteri tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

g. Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

h. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 

VI. SISTEM KELULUSAN TAHAPAN SELEKSI

1. Kelulusan Seleksi Administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi persyaratan administrasi jabatan yang ditentukan terhadap kelengkapan seluruh dokumen pelamaran yang telah diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id dan Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti SKD.

2. Penentuan kelulusan bagi pelamar yang mengikuti SKD ditetapkan berdasarkan Nilai Ambang Batas (passing grade) kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digunakan sebagai dasar penetapan kelulusan SKD.

 

3. Pengumuman Kelulusan hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

4. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan.

5. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud angka 4 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan terhadap pelamar diikutkan SKB.

6. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas dengan ketentuan SKD dengan bobot 40% (empat puluh persen) dan SKB dengan bobot 60% (enam puluh persen) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

 

VII. KETENTUAN LAIN

1. Peserta wajib memantau seluruh proses tahapan seleksi melalui portal PANSELNAS dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id dan portal ASN Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan alamat https://infocasn.kemendagri.go.id;

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan waktu pelaksanaan seleksi diberlakukan sama dengan pelamar pada kebutuhan umum atau khusus lainnya;

3. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak melakukan pendaftaran;

4. Dokumen pelamaran yang telah diunggah tidak dapat diperbaiki jika peserta mengklik akhiri pendaftaran sesuai mekanisme SSCASN;

5. Kesalahan pengisian data dan/atau pengunggahan dokumen yang dilakukan oleh pelamar dapat menggugurkan keikutsertaan pada Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri;

6. Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 hanya menerima pendaftaran secara daring melalui portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan;

7. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dikarenakan ketidaklengkapan administrasi dan/atau kelalaian mengikuti jadwal pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur;

8. Peserta dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

9. Peserta, keluarga, dan/atau pihak terkait dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi dan pihak-pihak lain di lingkungan Kementerian, apabila diketahui akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

10. Kementerian Dalam Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Kementerian Dalam Negeri atau Panitia Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023;

11. Peserta wajib menggunakan masker pada saat pelaksanaan seleksi;

12. Seluruh proses Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri ini tidak dipungut biaya apapun;

13. Seluruh keputusan Panitia Seleksi adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

14. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center di nomor telepon (021) 50958800 pada hari Senin s.d. Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Help Desk Seleksi Pengadaan ASN Kementerian Dalam Negeri Tahun 2023 dengan alamat https://infocasn.kemendagri.go.id atau https://kemendagri.lapor.go.id.

 

Selengkapnya silahkan download Pengumuman tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Pengumuman Persyaratan Pendaftaran CPNS Kemendagri dan Rincian Formasi Kebutuhan CPNS Kemendagri Tahun 2023 pdf . Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter