Rincian Formasi CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian Tahun 2023 disampaikan dalam Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor: B/392/SJ-IND/KP/ IX/ 2023 Tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
Isi Pengumuman menyatakan bahwa sehubungan
telah diterbtkan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2023 pdf, maka Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan
jenjang pendidikan Strata 3 (S-3), Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV
(D-IV), Profesi, Diploma Ill (D-Ill), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk
menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian.
I. UNIT
KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI PENETAPAN KEBUTUHAN
·
Sekretariat
Jenderal.
·
Klinik
Utama Kementerian Perindustrian .
·
Direktorat
Jenderal lndustri Agro .
·
Direktorat
Jenderal lndustri Kimia, Farmasidan Tekstil.
·
Direktorat
Jenderal lndustri Logam, Mesin, Alat Transportas i dan Elektronika.
·
Direktorat
Jenderallndustr i Kecil, Menengah dan Aneka.
·
Badan
Standardisasi dan Kebijakan Jasa lndustri.
·
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia lndustri.
·
Unit
Pendidikan: Politeknik STMI Jakarta, Politeknik STTT Bandung, Politeknik APP
Jakarta, Politeknik AKA Boger, Politeknik ATK Yogyakarta, Politeknik ATI
Padang, Politeknik ATI Makassar, Politeknik Teknologi Kimia lndustri Medan,
Politeknik lndustri Logam Morowali, Politeknik lndustri Furnitur dan Pengolahan
Kayu Kendal, Politeknik lndustri Petrokimia Banten, Akademi Komunitas lndustri
Manufaktur Bantaeng,Akadem i Komunitas lndustri Tekstil dan Produk Tekstil
Surakarta , SMK-SMAK Boger, SMK SMAK Makassar, SMK-SMAK Padang, SMK-SMTI Banda
Aceh, SMK-SMTI Bandar Lampung, SMK-SMTI Padang, SMK-SMTI Makassar, SMK-SMTI
Pontianak dan SMK SMTI Yogyakarta
·
Balai
Diklat lndustri di Denpasar, Jakarta , Makassar, Medan, Padang, Surabaya , dan
Yogyakarta .
·
Balai
Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa lndustri (BBSPJI): BBSPJI Agro ; BBSPJI
Bahan Dan Barang Teknik; BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral, Logam, Dan Maritim;
BBSPJI Karet, Kulit, Plastik; BBSPJI Kerajinan Dan Batik; BBSPJI Keramik
Mineral Nonlogam; BBSPJI Kimia, Farmasi Dan Kemasan; BBSPJI Logam Dan Mesin;
BBSPJI Selulosa , dan BBSPJI Tekstil.
·
Balai
Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI): BSPJI Ambon, BSPJI Banda
Aceh, BSPJI Bandar Lampung, BSPJI Banjarbaru, BSPJI Jakarta, BSPJI Manado, BSPJI
Padang, BSPJI Palembang, BSPJI Pekanbaru, BSPJI Pontianak, BSPJI Samarinda,
BSPJI Surabaya
·
Balai
Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia di Sidoarjo.
Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian
Tahun 2023, Jumlah kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun
2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, adalah sejumlah 624
(enam ratus dua puluh empat) formasi/kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara,
yang terdiri atas:
No. |
JENIS PENGADAAN |
JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN |
|
1. |
CPNS |
TENAGA DOSEN |
94 |
2. |
PPPK |
TENAGA GURU |
157 |
TENAGA TEKNIS |
345 |
||
TENAGA DOSEN |
19 |
||
TENAGA KESEHATAN |
9 |
II. INFORMASI
KEBUTUHAN JABATAN, JENIS FORMASI, RENTANG PENGHASILAN, DAN DESKRIPSI UMUM
PEKERJAAN PADA PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Daftar rincian
Informasi Kebutuhan Jabatan, Jenis Formasi, Rentang Penghasilan dan Deskripsi
Umum Pekerjaan pada Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Kementerian Perindustrian Tahun 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II.
III. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan
Pengadaan CPNS
1. Warga
Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Berusia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang
lektor, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk
pelamaran;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Bagi
Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian” / Cumlaude
a. Pelamar
yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Hasil scan berwarna dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan
Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan berwarna bukti akreditasi wajib diunggah
pada saat melakukan pendaftaran;
b. Pelamar
yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan
khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen
asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
c. Bagi
pelamar Kebutuhan CPNS Jabatan Dosen, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang
baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang- kurangnya 500.
Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Wajib
melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran
(jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku
yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak
tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak
tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);
2) Sertifikat
TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional
(ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama
dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib
diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
3) Sertifikat
Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa
dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih
tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat
TOEFL pada poin (a).
9. Pelamar
Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Pelamar
merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan
Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
(Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku).
Hasil scan berwarna dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta
hasil scan berwarna bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan
pendaftaran.
b. Pelamar
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang
telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan
konversi nilai IPK ke dalam skala 4 yang dibuktikan dengan hasil scan berwarna
Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
c. Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) Jenjang Strata 3 (S-3) dan Strata 2 (S-2) minimal ≥
3,25;
d. Bagi
pelamar Kebutuhan CPNS Jabatan Dosen, memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang
baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai sekurang- kurangnya 500.
Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Wajib
melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran
(jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku
yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak
tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak
tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);
2) Sertifikat
TOEFL yang dimaksud pada poin (a) dapat berupa Sertifikat TOEFL Institutional
(ITP, PBT, IBT), TOEFL Prediction seperti EPT, atau TOEFL universitas selama
dapat dibuktikan keabsahannya dari hasil scan berwarna dokumen asli yang wajib
diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
3) Sertifikat
Bahasa Inggris lain, seperti IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa
dibuktikan dengan benar nilai pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih
tinggi dari nilai TOEFL 500. Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat
TOEFL pada poin (a).
e. Penetapan
Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas
yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu
melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat
bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari,
mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria:
1) Mampu
melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu
melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan
berdiskusi;
3) Mampu
bergerak dengan menggunakan alat bantu;
f. Pelamar
penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi
sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat
(dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan
pendaftaran;
g. Penetapan
Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki
Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah
Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang
dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari
tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang
menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2
(dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
h. Bagi
pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, disertai dengan
konversi nilai IPK ke dalam skala 4 menyusul setelah dinyatakan lulus;
i. Pelamar
Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang
dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
j. Pelamar
Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang
bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan
berwarna dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib
diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
k. Penetapan
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang
merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak
dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau
Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala
Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan
merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan berwarna seluruh dokumen asli
sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
10. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan
tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat
adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan
kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib
diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;
11. Bersedia
ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
12. Bersedia
mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai
PNS;
B. Persyaratan
Pengadaan PPPK
1. Warga
Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Berusia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan
fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan, 59
(lima puluh sembilan) tahun untuk jabatan fungsional guru ahli pertama, serta
64 (enam puluh empat) tahun untuk jabatan fungsional dosen, pada saat melamar
pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang
tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak
pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga)
periode seleksi calon ASN sebelumnya;
8. Tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan
penetapan NIP/NI PPPK;
9. Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Pelamar
memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) Sekolah Menengah Kejuruan
sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan;
b. Pelamar
memiliki ijazah dan transkrip Perguruan Tinggi Dalam Negeri sesuai kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan jabatan;
c. Pelamar
lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar jika memiliki ijazah
dan transkrip sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada persyaratan
jabatan yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
d. Bagi
pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan SMK, memiliki
Nilai Rata-Rata Ujian Nasional paling rendah/minimal 7;
e. Bagi
pelamar formasi jabatan dengan persyaratan jenjang pendidikan S-3, S-2, S-1,
D-IV, Profesi, dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling
rendah/minimal sebagai berikut:
1) Jenjang
S-3 dan S-2 memiliki IPK ≥ 3,25
2) Jenjang
S-1/D-IV/Profesi memiliki IPK ≥ 2,70
3) Jenjang
D-III memiliki IPK ≥ 2,50
10. Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar
wajib memenuhi Persyaratan Wajib Tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang
memerlukan persyaratan wajib tambahan yang dibuktikan dengan dokumen yang sah,
sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan
Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam
Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional;
11. Sebagai
tambahan nilai seleksi kompetensi teknis pada beberapa jabatan tertentu,
pelamar dapat menyampaikan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi
kompetensi teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan
dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis
dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Bagi jabatan yang memiliki lebih
dari 1 (satu) jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi
kompetensi teknis, peserta hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sertifikat yang
digunakan sebagai tambahan nilai;
12. Jenis
kebutuhan PPPK tahun anggaran 2023 meliputi: a) Khusus; dan b) Umum
13. Kriteria
pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada poin 12 huruf (a)
meliputi:
a. Eks
Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yakni eks THK-II yang terdaftar dalam
pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar masih aktif bekerja saat
mendaftar yakni Kementerian Perindustrian; atau
b. Tenaga
Non ASN, yakni pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat pelamar
masih aktif bekerja saat mendaftar yakni Kementerian Perindustrian, dan
memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus
pada Kementerian Perindustrian.
14. Setiap
pelamar (kecuali pelamar jabatan fungsional dosen) wajib memiliki pengalaman di
bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat
pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling
singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, dan ahli pertama;
dan
b. Paling
singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
15. Bagi
pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga
pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling
singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; dan
b. Paling
singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang
lektor.
16. Pengalaman
sebagaimana dimaksud pada poin 13, poin 14, dan poin 15 dibuktikan dengan surat
keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
17. Bagi
pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat
Tanda Registrasi (STR) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan STR untuk
melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran
2023, harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar. STR
sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
18. Bagi
pelamar Kebutuhan Jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur, memiliki kemampuan
Bahasa Inggris yang baik dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL dengan Nilai
sekurang-kurangnya 450. Ketentuan terkait Sertifikat Nilai TOEFL dimaksud
adalah sebagai berikut:
1) Wajib
melampirkan Sertifikat TOEFL yang masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran
(jika masa berlaku tercantum pada sertifikat TOEFL maka mengikuti masa berlaku
yang tercantum dalam sertifikat tersebut, namun jika masa berlaku tidak
tercantum dalam sertifikat TOEFL maka berlaku maksimal 2 tahun terhitung sejak
tanggal pelaksanaan tes TOEFL yang tercantum pada sertifikat);
2) Sertifikat Bahasa Inggris lain, seperti
IELTS atau TOEIC dapat dilampirkan, selama bisa dibuktikan dengan benar nilai
pencapaiannya (konversi nilai) setara atau lebih tinggi dari nilai TOEFL 450.
Masa berlaku sama dengan ketentuan Sertifikat TOEFL pada poin (a).
19. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
pemerintah dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang
dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK;
20. Pelamar
yang berasal dari penyandang disabilitas selain harus memenuhi persyaratan umum,
juga harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. Wajib
menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
pada saat melamar di SSCASN;
b. Melampirkan
surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
21. Bersedia
ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian
Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;
22. Persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar
hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu CPNS atau
PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Selain itu, pelamar hanya dapat melamar
pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;
2. Pada
tahun ini, SSCASN BKN membuat kebijakan untuk dokumen yang menggunakan meterai
akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-materai) yang
terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya. Setelah
dilakukan pembelian/top up kuota meterai sesuai tutorial pada portal SSCASN
BKN, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-
elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing;
3. Pelamar
seluruh formasi baik CPNS maupun PPPK dapat mengecek alur pendaftaran SSCASN
2023 pada portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan pendaftaran
sesuai jadwal yang ditentukan mulai hari Rabu, 20 September 2023 dan ditutup
pada hari Senin, 9 Oktober 2023 (pukul 23.59 WIB), dengan cara:
a. Membuat
Akun di Portal SSCASN BKN melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id ;
b. Mengisi
form pendaftaran yang disediakan sesuai ketentuan, dan melakukan pengecekan
ulang untuk memastikan data serta dokumen yang terunggah sudah benar sebelum
Proses Pendaftaran Akun karena setelah pendaftaran akun diproses, data tidak
dapat diubah;
c. Mencetak
Kartu Informasi Akun SSCASN 2023, lalu melanjutkan login untuk pendaftaran
formasi;
d. Melengkapi
data pada form yang tersedia sesuai ketentuan yang antara lain mencakup
biodata, jenis seleksi, formasi yang akan dilamar, riwayat pekerjaan, dan
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
e. Seluruh
pelamar formasi CPNS dan PPPK menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan
dalam bentuk Scan Berwarna Dokumen Asli (bukan scan hitam-putih) sesuai
ketentuan berupa:
1) Pas
foto terbaru berwarna dan berpakaian formal dengan latar belakang Merah;
2) KTP
Asli/Surat (Asli) Keterangan Penerbitan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil/Bukti Identitas (Asli) Kependudukan lainnya yang sah;
3) Dokumen
Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian yang diketik
(dicetak) sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran III dengan
mencantumkan Jabatan dan Lokasi Unit Kerja penempatan jabatan yang dilamar,
serta telah ditandatangani menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi
meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000,- secara sah sesuai dengan tutorial
pembelian dan pembubuhan e-meterai pada portal SSCASN BKN;
4) Dokumen
Asli Surat Pernyataan sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran IV yang
telah dicetak dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna dan telah
dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000,- secara sah sesuai dengan
tutorial pembelian dan pembubuhan e-meterai pada portal SSCASN BKN;
5) Dokumen
Asli Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar, dan bagi pelamar lulusan
dari perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat
keterangan/keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dalam satu dokumen pdf yang sama
dengan ijazah;
6) Dokumen
Asli Transkip Nilai Akademik sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk
melamar, dan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib
menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan hasil konversi nilai
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan transkrip
nilai;
PELAMAR CPNS
7) Bagi
pelamar CPNS jabatan Dosen, wajib mengunggah Dokumen Asli
8) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, wajib mengunggah
Dokumen Asli surat keterangan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dalam
satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah, jika predikat kelulusan tersebut
belum tertera pada ijazah/transkrip nilai;
9) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, dokumen surat keterangan penyetaraan
ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dapat menyusul;
11) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus putra/putri lulusan terbaik, bukti akreditasi yang
diunggah adalah Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi pada saat kelulusan dan Bukti
Akreditasi Program Studi pada saat kelulusan;
12) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus disabilitas, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat
Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format sesuai Lampiran V);
13) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat
Pernyataan bermeterai dan bertandatangan menggunakan tinta yang menerangkan
pelamar yang bersangkutan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan
dengan ideologi Pancasila (format sesuai Lampiran VI);
14) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus Diaspora, wajib mengunggah Dokumen Asli Surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik
Indonesia sebagai tenaga profesional dan paling singkat selama 2 (dua) tahun;
15) Bagi
pelamar CPNS formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah
Dokumen Asli Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari
Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang
bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat;
PELAMAR PPPK
16) Dokumen
Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan
fungsional yang dilamar/Surat Keterangan Pengalaman sebagai Tenaga Pengajar di
Perguruan Tinggi (bagi pelamar jabatan dosen), paling singkat 2 (dua) sampai
dengan 5 (lima) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar
sebagaimana tercantum pada Bagian IV huruf B nomor (13) s.d (16), yang
ditandatangani pmpinan unit kerja;
17) Bagi
pelamar kebutuhan khusus PPPK (Eks THK-II dan Tenaga Non ASN), juga wajib
mengunggah Dokumen Asli Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja paling sedikit 2
(dua) tahun secara terus-menerus di Kementerian Perindustrian saat mendaftar,
yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
18) Bagi
pelamar kebutuhan PPPK tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun
2023 tentang Persyaratan STR untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan
dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023, juga wajib mengunggah Dokumen Asli
STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat
pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
19) Bagi
pelamar kebutuhan jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur, juga wajib mengunggah
Dokumen Asli Sertifikat TOEFL atau sertfikat kemampuan Bahasa Inggris lainnya
mengacu pada ketentuan Bagian IV huruf B nomor 18, yang masih berlaku pada saat
tanggal pendaftaran dengan Nilai TOEFL minimal 450;
20) Dokumen
Asli yang Sah sesuai persyaratan sebagai bukti pemenuhan Persyaratan Wajib
Tambahan untuk jenis jabatan fungsional yang mempersyaratkan sesuai Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun
2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional. Untuk persyaratan yang terdiri dari beberapa dokumen dapat digabung
menjadi 1 (satu) file pdf;
21) Dokumen
Asli Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis
(jika ada) bagi beberapa jabatan tertentu sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional. Bagi jabatan yang memiliki lebih dari 1 (satu) jenis sertifikat
kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta hanya
dapat memilih 1 (satu) jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;
22) Bagi
pelamar disabilitas, wajib:
a) Menyatakan
bahwa pelamar yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat
melamar di SSCASN;
b) Mengunggah
Dokumen Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit
Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
(format sebagaimana Lampiran V);
c) Mengunggah
video singkat dengan durasi 3 s.d. 5 menit yang menunjukkan kegiatan pelamar
sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
f. Pelamar
memeriksa formulir isian yang telah dilengkapi dan dokumen yang telah diunggah
pada menu Resume, dan klik centang pada setiap data untuk memastikan data yang
diisi sudah benar;
g. Setelah
data dan dokumen sudah dipastikan benar, pelamar dapat melanjutkan Akhiri
Proses Pendaftaran untuk mengirimkan berkas pelamaran kepada panitia seleksi.
Pada tahap ini seluruh data pelamar sudah tidak dapat diubah. Perlu
diperhatikan bahwa usia pada saat melamar dihitung pada waktu pelamar
mengakhiri proses pendaftaran;
h. Pelamar
mencetak Kartu Pendaftaran CPNS/PPPK 2023 dan menunggu hasil seleksi
administrasi yang akan diumumkan sesuai jadwal dan ketentuan.
V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI CPNS
Alur Seleksi CPNS
1. Seleksi Administrasi
a. Pelamar
yang telah mengakhiri proses pendaftaran tidak dapat mengubah data dan dokumen
yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN.
b. Seleksi
Administrasi dilakukan melalui validasi dokumen administrasi secara online,
untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan
sesuai jabatan yang dilamar dengan dokumen pelamaran yang telah diunggah
pelamar saat melakukan pendaftaran;
c. Bagi
pelamar penyandang disabilitas:
1) Seleksi
administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi
dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan
melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;
2) Dalam
melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar di SSCASN
dengan persyaratan pelamar, Kementerian Perindustrian dapat berkonsultasi
dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
2. Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) Pelamar yang lulus
Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu
Peserta SKD berhak mengikuti SKD dengan sistem CAT.
3. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
SKB bagi pelamar
Kebutuhan Dosen terdiri dari:
1) CAT
BKN dengan bobot 50%
2) Wawancara
Kompetensi Bidang dengan bobot 25%
3) Tes
Kemampuan Mengajar dengan bobot 25%
JADWAL SELEKSI CPNS
1. Pengumuman
Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2 Pendaftaran
Seleksi secara online pada Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) 20 September
s.d. 9 Oktober 2023 3 Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8 Penarikan
Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9 Penjadwalan
SKD CPNS 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 3 s.d. 6 November 2023
11 Pelaksanaan
SKD CPNS 7 s.d. 16 November 2023
12 Pengolahan
Nilai SKD CPNS 14 s.d. 17 November 2023
13 Pengumuman
Hasil SKD CPNS 18 s.d. 20 November 2023
14 Masa
Sanggah 21 s.d. 23 November 2023
15 Jawab
Sanggah 21 s.d. 25 November 2023
16 Pengolahan
Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 24 s.d. 28 November 2023
17 Pengumuman
Pasca Sanggah 25 s.d. 30 November 2023
18 Pelaksanaan
SKB CPNS Non CAT 1 s.d. 20 Desember 2023
19 Pemetaan
Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 1 s.d. 3 Desember 2023
20 Pemilihan
Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 4 s.d. 6 Desember 2023
21 Penarikan
Data Final 7 s.d. 8 Desember 2023
22 Penjadwalan
SKB CPNS dengan CAT 9 s.d. 10 Desember 2023
23 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 13 Desember 2023
24 Pelaksanaan
SKB CPNS dengan CAT 14 s.d. 20 Desember 2023
25 Integrasi
Nilai SKD dan SKB 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
26 Pengumuman
Kelulusan 3 s.d. 10 Januari 2024
27 Masa
Sanggah 11 s.d. 13 Januari 2024
28 Jawab
Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
29 Pengolahan
Nilai Seleksi Hasil Sanggah 13 s.d. 18 Januari 2024
30 Pengumuman
Kelulusan Pasca Sanggah 14 s.d. 20 Januari 2024
31 Pengisian
DRH NIP CPNS 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
32 Usul
Penetapan NIP CPNS 20 Februari s.d. 10 Maret 2024
Keterangan: Apabila terjadi perubahan jadwal
seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut melalui portal Kementerian
Perindustrian: http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
VI. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI PPPK
Alur
Seleksi PPPK
1. Seleksi
Administrasi
a. Pelamar
yang telah mengakhiri proses pendaftaran tidak dapat mengubah data dan dokumen
yang telah diunggah pada Portal SSCASN BKN.
b. Seleksi
Administrasi dilakukan melalui validasi dokumen administrasi secara online,
untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan
sesuai jabatan yang dilamar dengan dokumen pelamaran yang telah diunggah
pelamar saat melakukan pendaftaran;
c. Bagi
pelamar penyandang disabilitas:
1) Seleksi
administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi
dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan
melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain;
2) Dalam
melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah pelamar di SSCASN
dengan persyaratan pelamar, Kementerian Perindustrian dapat berkonsultasi
dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
2. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem CAT
BKN
Pelamar yang telah
diumumkan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya berupa
Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memuat:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi
Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial
kultural.
Selain seleksi
kompetensi, juga dilaksanakan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
Pelamar yang telah
memenuhi Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial
Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara wajib mengikuti Seleksi Kompetensi
Teknis (SKT) Tambahan dengan jenis dan perhitungan bobot seleksi kompetensi
teknis sebagai berikut:
a. Bagi
pelamar Formasi/Kebutuhan Jabatan selain Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri
dari:
1) SKT
dengan CAT BKN: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT; dan
2) SKT
Tambahan berupa Wawancara Kompetensi Teknis: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT.
b. Bagi
pelamar Formasi/Kebutuhan Jabatan Guru, Dosen, dan Instruktur terdiri dari:
1) SKT
dengan CAT BKN: Bobot 50% dari nilai maksimal SKT;
2) SKT
Tambahan berupa Wawancara Kompetensi Teknis: Bobot 25% dari nilai maksimal SKT;
dan
3) SKT
Tambahan berupa Tes Kemampuan Mengajar: Bobot 25% dari nilai maksimal SKT.
JADWAL SELEKSI PPPK
1 Pengumuman
Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2 Pendaftaran
Seleksi secara online pada Portal SSCASN BKN (http://sscasn.bkn.go.id) 20 September
s.d. 9 Oktober 2023
3 Seleksi
Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4 Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5 Masa
Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6 Jawab
Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7 Pengumuman
Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8 Penarikan
Data Final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9 Penjadwalan
Seleksi Kompetensi PPPK 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10 Pengumuman
Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi PPPK 3 s.d. 6 November
2023
11 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi PPPK 8 November s.d. 2 Desember 2023
12 Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
13 Pengolahan
Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 28 November s.d. 7 Desember 2023
14 Pengumuman
Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
15 Pengisian
DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
16 Usul
Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Keterangan : Apabila terjadi perubahan jadwal
seleksi, akan diberitahukan lebih lanjut melalui portal Kementerian
Perindustrian : http://rekrutmen.kemenperin.go.id.
VII. SISTEM KELULUSAN SELEKSI CPNS
1. Kelulusan Seleksi Administrasi
Kelulusan Seleksi
Administrasi didasarkan pada hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id
dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen
pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar,
pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar CPNS
formasi penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan
mencocokan persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VI Nomor 1 huruf (C).
Pelamar penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
kemudian dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan
hasil verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video
yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Administrasi dan memperoleh
tanda lulus yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Kelulusan SKD
didasarkan pada nilai passing grade yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
Penetapan Kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai
tertinggi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil.
3. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kelulusan SKB
merupakan kelulusan akhir yang ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh
Badan Kepegawaian Negara.
VIII. SISTEM KELULUSAN SELEKSI PPPK
1. Kelulusan
Seleksi Administrasi PPPK
Kelulusan Seleksi
Administrasi didasarkan pada hasil verifikaksi terhadap kesesuaian dokumen
administrasi pelamar yang telah disampaikan melalui https://sscasn.bkn.go.id
dengan kualifikasi dan persyaratan jabatan yang dilamar. Dalam hal dokumen
pelamaran yang diunggah pelamar dalam SSCASN tidak memenuhi persyaratan
administrasi dan kualifikasi yang dibutuhkan sesuai jabatan yang dilamar,
pelamar dinyatakan tidan lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar
penyandang disabilitas dilakukan verifikasi dokumen pelamaran dengan mencocokan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian VII Nomor 1 huruf (C). Pelamar
penyandang disabilitas dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian
dibatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi jika berdasarkan hasil
verifikasi terdapat ketidaksesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya, tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak mengunggah video
yang menunjukkan kegiatan pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan
yang akan dilamar.
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK
Kelulusan Seleksi
Kompetensi Pengadaan PPPK didasarkan pada:
a. Pelamar
dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi Nilai Ambang Batas yang ditetapkan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang terdiri
dari:
1) Nilai
Ambang Batas Kompetensi Teknis;
2) Nilai
Ambang Batas Kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
3) Nilai
Ambang Batas Wawancara; dan/atau berperingkat terbaik;
b. Pelamar
dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki
sertifikasi kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional;
c. Nilai
Ambang Batas Kompetensi Teknis diberlakukan pada kumulatif nilai Seleksi
Kompetensi Teknis dengan CAT, nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, dan
Nilai Tambah sebagaimana dimaksud pada poin (b);
d. Pelamar
yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial
dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara, Wajib mengikuti Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan sesuai dengan jadwal dan ketentuan teknis yang
ditetapkan, serta mengacu perhitungan bobot nilai yang akan diinformasikan
kemudian.
3. Kelulusan Akhir PPPK
a. Peserta
pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik;
b. Pengisian
kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang
berperingkat terbaik. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum
terpenuhi setelahnya, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN
yang berperingkat terbaik;
c. Peserta
pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas
dan berperingkat terbaik;
d. Pelamar
pada pengadaan PPPK dilarang membantu dan/atau melakukan kecurangan pada
seluruh tahapan pengadaan PPPK. Dalam hal pelamar terbukti membantu dan/atau
melakukan kecurangan sebagaimana dimaksud, maka pelamar dinyatakan gugur dan
tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK.
IX. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Panitia
TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
3. Kelulusan
pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan
kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan
dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu
dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan
apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan
kelulusannya .
4. Pelamar
diharapkan terus memantau lnformasi Seleksi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Kementerian Perindustrian Tahun 2023 melalui portal Kementerian Perindustrian :
http://rekrutmen.kemenperin .go.id.
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi
atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat
keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat
menggugurkan kelulusan yang bersangkutan .
6. Pelayanan
dan penjelasan lnformasi terkait pelaksanaan Seleksi Pegawai Aparatur Sipil
Negara Kementerian Perindustrian Tahun 2023 dapat diakses melalui media
berikut:
- Telepon:
(021) 5255509 (ext. 5104)
Hari
Senin s.d. Jumat, Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan 13.30 s.d. 15.00 WIB
- Twitter
: @osdm_kemenper in
hari
Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
- lnstagram
: @osdm_kemenpe rin
hari
Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
- Email
: rekrutmencpns@kemenperin .go .id
hari
Senin s.d. Minggu pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan
Pengumuman Sekretariat Jenderal
Kementerian Perindustrian Nomor: B/392/SJ-IND/KP/ IX/ 2023 Tentang Pengadaan
Aparatur Sipil Negara Dl Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
Tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS CPPPK Kementerian Perindustrian (Permenperin)
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.