Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Kemendikbudristek Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Politeknik Negeri Lampung
atau POLINELA merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi di Provinsi Lampung untuk menciptakan lulusan ahli madya dan sarjana
terapan berjiwa disiplin, mandiri dan profesional di Indonesia. "State
Universities in Lampung Province that organizes vocational education to create
graduates of middle-aged experts and applied undergraduate discipline,
independent and professional in Indonesia"
Politeknik Negeri Lampung
atau POLINELA, pada awalnya dikenal dengan nama Politeknik Pertanian Negeri
Lampung dan resmi menyelenggarakan pendidikan tinggi secara mandiri dan menjadi
salah satu bentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Provinsi Lampung sejak
tanggal 7 April 2001, berdasarkan SK. Mendiknas RI No. 036/O/2001.
Selain sebagai penyelenggara
kegiatan pendidikan tinggi, keberadaan Politeknik pada era otonomi daerah
diharapkan dapat berperan sebagai motivator, dinamisator dan akselerator
pembangunan daerah. Dalam kaitan tersebut Politeknik terus melakukan
pengembangan aktivitas dan fasilitas akademik dengan memperluas penyelenggaraan
bidang studi guna mencetak tenaga professional di sejumlah bidang pengetahuan
khusus. Sejak 2 Agustus 2004 Politeknik Pertanian Negeri Lampung resmi berubah
nama menjadi Politeknik Negeri Lampung, hal ini di karenakan rencana
pengembangan Politeknik yang di masa datang dimana bidang studi yang di
selenggarakan tidak lagi hanya di bidang pertanian.
Politeknik Negeri Lampung
diamanatkan untuk melaksanakan Pendidikan Vokasi, yaitu pendidikan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dan profesionalitas dengan
keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Oleh karena
itu pendidikan di Politeknik Negeri Lampung lebih diarahkan kepada pembelajaran
yang professional dengan dukungan tenaga pengajar (dosen), teknisi, tenaga
administrasi dan fasilitas pendukung proses belajar mengajar yang menunjang
sistem pembelajaran tersebut.
Tujuan umum program
pendidikan profesional/vokasi adalah menyiapkan mahasiswa menjadi warganegara
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila,
memiliki integritas yang tinggi, terbuka dan tanggap terhadap perubahan dan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian serta masalah yang dihadapi
masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan langsung dalam bidang
keahliannya, serta memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan kesenian dalam bidang tertentu.
Program pendidikan
profesional/vokasi yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Lampung terdiri
atas Program Diploma III dan Program Diiploma IV:
Program Diploma 3 (Ahli
Madya) mempunyai beban studi komulatif 110 - 120 sks, dijadwalkan untuk 6
semester, dan dapat ditempuh dalam waktu 6 - 20 semester dan Program Diploma 4
(Sarjana Terapan) mempunyai beban studi komulatif 144 - 160 sks, dijadwalkan
untuk 8 semester, dan dapat ditempuh dalam waktu 8 - 14 semester.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik Negeri
Lampung (POLINELA) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a)
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian
tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk
penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a,
dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Adapun dasar hukum
diterbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian
Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Tahun
2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik.
Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat
Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023
tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR)
dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Jabatan Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi
Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga
Berencana;
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional
Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS
dan PPPK Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa
Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan
penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan
Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor
PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda
Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi
Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan
Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023
tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan
Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik
Negeri Lampung (POLINELA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan
bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5
Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA
(Mahkamah Agung) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing
Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik
Negeri Lampung (POLINELA) Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
masing -masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Rincian Formasi
Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Kemendikbudristek Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Politeknik Negeri Lampung (POLINELA) Kemendikbudristek Tahun 2023 pdf.
Semoga ada manfaatnya