Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2023 telah diinformasikan bahwa Kemenpan RB telah menetapkan Rincian Formasi ASN CPNS dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 melaui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Sebagaimana diketahui Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 merupakan sebagian dari sejumlah
Formasi ASN CPNS dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek
Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2023
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Jenderal
Soedirman (UNSOED) Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan
kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang
perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang
terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Adapun dasar hukum diterbitkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN
CPNS dan PPPK Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 adalah
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tabun. 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
63, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 647);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 6267);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Reneana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang
Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
8.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan TUNSOEDangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45
Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun
2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Pusat Tahun Anggaran 2023 juga diterbitkan dengan memperhatikan
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023
tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022
tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang PetUNSOEDuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi
Guru Dalam Jabatan Tahun 2022;
5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan
dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional
Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan
Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri
PANRB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas
Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 menyatakan bahwa Masa Perjanjian Kerja bagi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat
Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional
Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.
Diktum KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang PetUNSOEDuk Teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi Pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan
Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh
Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas
Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 menyatakan bahwa Kualifikasi pendidikan bagi
Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala
Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang
Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan
Fungsional Peneliti.
Diktum KETUJUH Kepmenpan RB Nomor
544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK MA (Universitas
Jenderal Soedirman (UNSOED)) Tahun 2023 menyatakan bahwa Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing
Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas
Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 menyatakan bahwa Segala biaya yang timbul
akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing
-masing Pemerintah Pusat.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB
Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman RincianFormasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Pengumuman Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS
dan PPPK Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Tahun 2023 sebagai salah
satu bagian dari Rincian Formasi ASN CPNS
dan PPPK di Lingkungan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya