Calon Guru PPPK Status P1 harus tetap daftar di Portal SSCASN untuk diangkat sebagai guru PPPK Tahun 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.
Dari formasi CASN PPPK Guru jumlah
sebanyak 296.059, sekitar 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas
satu atau P1. P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk
jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Menurut Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi
guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh
formasi. Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1
sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.
"Jadi ada 50.248 yang
P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh
formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023,"
kata Nunuk pada coffee morning yang digelar Forum Wartawan Pendidikan
(Fortadik), Kamis 21 Sepetber 2023.
Namun demikian, ada 12.276
pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023. Adapun alasan
tidak terakomodasi, karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka
formasi seleksi guru PPPK di tahun ini.
Dan juga ada juga daerah
yang kelebihan pasokan guru. "Ada daerah yang mengalami over supply dan
tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang
kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi," tutur Nunuk.
Ditegaskan oleh Ibu Nunuk bahwa
bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK. Meski
statusnya telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat maupun pemda. "Jadi
tetap daftar yang P1 ini, walaupun mereka tidak ikut seleksi guru PPPK
2023," jelas Nunuk.
Nunuk Suryani meminta semua
guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru agar
membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena
seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua
kementerian yang membuka formasi PPPK.
“Tahun-tahun sebelumnya kan
pendaftaran untuk jabatan fungsional guru menggunakan portal
pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek. Tetapi tahun ini berbeda,
semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas
1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” papar Nunuk.
Pembuatan akun baru ini kata
Nunuk tujuannya untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada.
Karena dalam perjalanannya tentu ada guru honorer yang resign, meninggal dunia
atau pindah kerja.
Perbedaan lainnya, meski
harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1)
tidak akan dites kembali. Mereka tinggal menunggu penempatan saja, termasuk
sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan. “Kita sudah petakan, ada
sisa yang belum dialokasikan,” tambah Nunuk.
Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT) atau Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana. “Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT (Seleksi Kompetensi Teknis Penilaian Situasi Kerja Sederhana) yang lebih membahas pada proses pembelajarannya,” ungkap Nunuk.
Sedang untuk peserta dari
pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial,
sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan
afirmasi kompetensi teknis 100 persen.
Nunuk juga membeberkan
sejumlah perbedaan yang perlu dicermati oleh guru-guru honorer yang hendak
melamar PPPK tahun ini. Salah satunya adalah tidak ada lagi masa sanggah
setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi. “Usai ujian langsung
pengumuman, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya
dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,”
tegasnya.
Nunuk memastikan bahwa guru
dengan status P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal
3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa
pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), semuanya peluang sama
untuk diterima menjadi PPPK.