Petunjuk
Teknis atau Juknis Penggunaan Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki
Prestasi Tahun 2023 terdapat pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 63
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan Tahun 2023
Berdasarkan Lampiran Permendikbudristek
Nomor 63 Tahun 2022 terkait Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun
2023 dinyatakan bahwa Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang
Memiliki Prestasi adalah sebagai berikut
a.
Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaks anaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
1)
penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
2)
evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
3)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan
talenta.
b.
Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Peserta Didik, seperti:
1)
Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
2)
peningkatan kapasitas bagi Peserta Didik berprestasi untuk melanjutkan karir
belajar;
3)
Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
4)
Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
5)
Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
c.
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan
pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:
1)
Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
2)
Pengembangan kemitraan;
3)
Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
4)
Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
5)
pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
6)
kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan
ekosistem.
d.
Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan
untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan
pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi,
seperti:
1)
pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas; Alternatif pengembangan
kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas/sekolah belum berprestasi ;
2)
kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan
program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
3)
pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
4)
penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
5)
kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi
sekolah imbas .
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2023
kemudian baca pada bagian lampiran 1. LINK DOWNLOAD DISINI
Adapun Daftar Sekolah sebagai Penerima BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 2023 (download disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah yang Memiliki Prestasi Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya