Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak 2023/2024

Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3192 /2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

 

Pasal 1 menyatakan dalam Pedoman Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur;

2. Perencanaan Pengaturan Kelas/Rombongan Belajar adalah:

a. Pengaturan kelas/Rombongan Belajar untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;

b. Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar masing-masing.

3. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik setiap jenjang pendidikan;

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah;

6. Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.

7. Minggu efektif adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran setiap Tahun Pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tahun Pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

11. Jenis Asesmen meliputi asesmen formatif dan asesmen sumatif (asesmen sumatif satu tujuan pembelajaran, asesmen sumatif beberapa tujuan pembelajaran, asesmen sumatif lingkup materi, asesmen sumatif akhir semester, asesmen sumatif akhir jenjang).

12. Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan asesmen meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Capaian Pembelajaran pada semester tersebut.

13. Asesmen formatif, merupakan asesmen yang digunakan untuk menentukan pembelajaran berdiverensiasi, refleksi, dan perbaikan proses pembelajaran pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran.

14. Asesmen Sumatif, Asesmen yang dilakukan pada setiap akhir tujuan pembelajaran atau lingkup materi untuk mengukur capaian pembelajaran yang dikehendaki dalam tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.

15. Asesmen Sumatif Akhir Jenjang yang selanjutnya disebut ASAJ adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran dalam bentuk Asesmen tertulis dan atau Praktik.

16. Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir Tahun Pelajaran, yang di tandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

17. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap Tahun Pelajaran.

18. Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.

19. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun Pelajaran.

20. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

21. Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.

22. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan

23. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

24. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

25. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

26. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

27. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

28. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

29. Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;

30. Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

31. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat.

32. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

33. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

34. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

35. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

36. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Demak.

37. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Demak.

38. Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan formal.

 

Pasal 2 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan :

a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;

b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;

c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

 

Pasal 3 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan (1) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP, dimulai bulan Mei. (2) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 4 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan (1) Perencanaan pengaturan Rombongan Belajar dan penyusunan jadwal pelajaran harus selesai tanggal 14 Juli 2023, atau sebelum hari pertama masuk sekolah. (2)Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sekolah, dan harus selesai pada tanggal 10 Juli 2023. (3) Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dan harus selesai pada tanggal 15 Juli 2023.

 

Pasal 5 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2023.

 

Pasal 6 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang di laksananakan sesuai perundang- undangan, dengan ketentuan:

(1) Peserta didik TK diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan, berlangsung selama 12 (dua belas) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023.

(2) Peserta didik kelas I (satu) SD diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah, sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan, berlangsung selama 6 (enam) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29 Juli 2023.

(3) Peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD diisi dengan kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik antara lain: pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas, menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas, pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.

(4) Peserta didik kelas VII (tujuh) SMP, diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas, berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023.

(5) Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

(6) Peserta didik kelas VIII (delapan) dan kelas IX (Sembilan) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

 

Pasal 7 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.

b. Kalender Pendidikan.

c. Perencanaan Pembelajaran.

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.

e. Pedoman /Panduan Asesmen Hasil Belajar.

f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan) dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.

3) Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan (pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik).

4) Peraturan Akademik.

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik).

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

7) Kode Etik.

(2) Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran yang mencakup:

a. Program tahunan dan program semester.

b. Silabus.

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

d. Tujuan Pembelajaran (TP);

e. Alur Tujuan Pembelajan (ATP);

f. Modul Ajar (MA);

g. Modul Projek (MP).

 

Pasal 8 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan (kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik), supervisi (kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah), pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.

 

Pasal 9 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

 

Pasal 10 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

(2) Waktu Pembelajaran efektif untuk TK, SD, SMP masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

(3) Waktu Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk TK, SD, SMP masing- masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

(4) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Beban belajar dalam satu Tahun Pelajaran minimal 34 minggu efektif.

b. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap semester minimal 17 (tujuh belas) minggu efektif, pada Semester Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

 

Pasal 11 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan formal menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada pasal 10.

 

Pasal 12 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP);.

(2) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan dengan seizin Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(3) Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 13 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Asesmen dilaksanakan oleh Pendidik dalam kegiatan pembelajaran yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik, Asesmen hasil belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan berbagai teknik Asesmen sesuai dengan Capaian Pembelajaran yang harus dikuasai.

(1) Jenis-jenis Asesmen:

a. Asesmen Formatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan sebelum dan selama proses belajar mengajar.

b. Asesmen Sumatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan pada akhir semester dan akhir tahun.

c. Asesmen pada akhir satuan pendidikan untuk SD, dan SMP, berbentuk asesmen sumatif akhir jenjang.

d. Asesmen pada TK untuk semester gasal dan genap dilaksanakan melalui laporan Asesmen perkembangan peserta didik.

(2) Pembuatan Soal Asesmen dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan Pendidikan.

 

Pasal 14 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2023.

(2) Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2024.

(3) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2024.

(4) Asesmen Nasional dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2024.

 

Pasal 15 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Perkiraan waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang, ditentukan sebagai berikut:

(1) Asesmen Praktik dapat dilaksanakan seminggu sebelum Asesmen Sumatif Akhir Jenjang tertulis.

(2) Perkiraan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SD pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2024;

(3) Perkiraan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang jenjang SMP pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2024;

 

Pasal 16 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Perkiraan jadwal pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Susulan SD, dan SMP dilaksanakan setelah Asesmen Sumatif Akhir Jenjang berakhir.

(2) Pengaturan jadwal Asesmen Sumatif Akhir Jenjang susulan ditentukan oleh satuan pendidikan.

 

Pasal 17 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD, SMP, dilaksanakan pada :

(1) Semester Gasal hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023.

(2) Semester Genap hari Sabtu tanggal 23 Juni 2024.

 

Pasal 18 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

 

Pasal 19 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan (1) Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan; (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

 

Pasal 20 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Libur Semester berlangsung pada:

(1) Akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.

(2) Akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir Tahun Pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024.

 

Pasal 21 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;

(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya;

(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa karakter.

(4) Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Contoh kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan Ramadhan:

a. Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:

▪ Pesantren Ramadlan, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah, shalat tarawih, dan lain-lain dengan berpedoman pada materi yang disampaikan dalam pelatihan guru pembimbing pesantren ramadlan;

▪ Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;

▪ Latihan dakwah/ceramah;

▪ Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;

▪ Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;

▪ Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;

▪ Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;

▪ Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup;

▪ MTQ;

▪ Seni Kaligrafi, Rebana/Zipin;

b. Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:

▪ Retreat;

▪ Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab;

▪ Pendalaman kitab suci;

▪ Diskusi kelompok;

▪ Perenungan tentang Firman Tuhan;

▪ Berlatih lagu puji-pujian;

▪ Pasraman;

▪ Kegiatan keagamaan lainnya;

▪ Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa pendidikan karakter seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;

▪ Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.

(5) Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan pendidikan kepada Kepala Dinas.

 

Pasal 22 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan

(1) Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 :

a. Libur Umum

1. Tanggal, 19 Juli 2023 : Tahun Baru Hijriyah 1445 H

2. Tanggal, 17 Agustus 2023 : Hari Kemerdekaan RI

3. Tanggal, 08 September 2023 : Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal, 25 Desember 2023 : Hari Raya Natal

b. Cuti Bersama

1. Tanggal, 26 Desember 2023 : Hari Raya Natal

 

(2) Perkiraan Libur Umum Tahun 2024:

1. Tanggal, 01 Januari 2024 : Tahun Baru Masehi 2024.

2. Tanggal, 10 Januari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575.

3. Tanggal, 08 Februari 2024 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

1445 H

4. Tanggal, 11 Maret 2024 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

5. Tanggal, 29 April 2024 : Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung

6. Tanggal, 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal, 01 Mei 2024 : Hari Buruh.

8. Tanggal, 09 Mei 2024 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.

9. Tanggal, 23 Mei 2024 : Hari Raya Waisak.

10. Tanggal, 01 Juni 2024 : Hari Lahir Pancasila.

11. Tanggal, 17 Juni 2024 : Hari Raya Idul Adha 1445 H.

12. Tanggal, 07 Juli 2024 : Tahun Baru Islam 1446 H.

 

Pasal 23 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan (1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur Tahun 2024. (2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

 

Pasal 24 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Libur Umum meliputi hari besar keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Pasal 25 Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Demak menyatakan Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 26 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024.

 

Pasal 27 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Demak menyatakan

(1) Peraturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan formal dan Nonformal baik negeri maupun swasta se-Kabupaten Demak dengan ketentuan :

a. Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan keputusan ini.

b. Satuan Pendidikan Nonformal sesuai jenjangnya melaksanakan kegiatan pada setiap tahapan kalender pendidikan dengan selisih waktu 2 minggu setelah Satuan Pendidikan Formal.

(2) Kepala satuan pendidikan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan ini kepada Kepala Dinas melalui pengawas/penilik Satuan Pendidikan.

 

Pasal 28 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Demak menyatakan

(1) Dalam hal terjadi situasi keadaan kahar, force majeure dan/atau keadaan bencana, penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan dapat berpedoman pada instruksi, himbauan, petunjuk teknis atau peraturan perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur dan/atau bupati sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 29 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Demak menyatakan

(1) Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

(3) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

(4) Keputusan ini mulai berlaku pada saat Tahun Pelajaran 2022/2023 berakhir.

 

Pasal 30 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3950 /2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Berikut ini Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3192 /2023 Tanggal : 03 Juli 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024

 

A. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 PAUD (TK, KB, TPA DAN SPS)

1 17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah

2 17 s.d. 29 Juli 2023 Kegiatan MPLS

3 19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)

4 17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI

5 28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)

6 28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

7 10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

8 16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

9 18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal

10 25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)

11 26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal

12 01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)

13 02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap

14 08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)

15 10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)

16 11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)

17 11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H

18 29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)

19 08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H

20 10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)

21 12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

22 21 April 2024 Peringatan Hari Kartini

23 01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)

24 02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional

25 09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)

26 20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

27 23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)

28 01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)

29 17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H

30 22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap

31 24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024

32 Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025

33 22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025

 

 

B. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Dasar (SD)

1. 17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah

2. 17 s.d. 29 Juli 2023 Kegiatan MPLS Peserta Didik Baru

3. 17 s.d. 22 Juli 2023 Kegiatan MPLS Peserta Didik Kelas 2 s.d. Kelas 6

4. 19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)

5. 17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI

6. 28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)

7. September 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi

8. September s.d. Oktober 2023 Perkiraan Pelaksanaan Asesmen Nasional

9. 28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

10. 10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

11. 01 s.d. 09 Desember 2023 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal

12. 16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

13. 18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal

14. 25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)

15. 26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal

16. 01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)

17. 02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap

18. 08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)

19. 10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)

20. 11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)

21. 11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H

22. Maret 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi

23. 29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)

24. 08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H

25. 10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)

26. 12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

27. 21 April 2024 Peringatan Hari Kartini

28. 01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)

29. 02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional

30. 09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)

31. 20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

32. 23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)

33. 01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)

34. 17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H

35. 03 s.d. 13 Juni 2024 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap

36. 22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap

37. 24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024

38. Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025

39. 22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025

 

C. Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Menengah Pertama (SMP)

1. 17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah

2. 17 s.d. 20 Juli 2023 Kegiatan MPLS

3. 19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)

4. 17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI

5. 28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)

6. September 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi

7. 28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

8. 10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

9. 01 s.d. 09 Desember 2023 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal

10. 16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal

11. 18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal

12. 25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)

13. 26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal

14. 01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)

15. 02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap

16. 08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)

17. 10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)

18. 11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)

19. 11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H

20. Maret 2024 Asesmen Sumatif Lingkup Materi

21. 29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)

22. 08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H

23. 10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)

24. 12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H

25. 21 April 2024 Peringatan Hari Kartini

26. 01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)

27. 02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional

28. 09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)

29. 20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

30. 23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)

31. 01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)

32. 17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H

33. 03 s.d. 13 Juni 2024 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap

34. 22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap

35. 24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024

36. Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025

37. 22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Selengakapnya sialhak download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor : 420/ 3192 /2023 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter