Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3192 /2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
Pasal 1 menyatakan dalam Pedoman Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:
1.
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu Tahun Pelajaran yang
mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif, dan hari libur;
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas/Rombongan Belajar adalah:
a.
Pengaturan kelas/Rombongan Belajar untuk keperluan administrasi satuan
pendidikan;
b.
Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan pengaturan ruang
kelas untuk memudahkan peserta didik dapat mengetahui ruang belajar
masing-masing.
3.
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
4.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan untuk menentukan jumlah peserta didik setiap jenjang
pendidikan;
5.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana
sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal
kultur Sekolah;
6.
Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga) hari
kerja.
7.
Minggu efektif adalah pelaksanaan kegiatan pembelajaran setiap Tahun Pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
8.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
9.
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda
tengah semester, jeda antar semester, libur akhir Tahun Pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
10.
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
11.
Jenis Asesmen meliputi asesmen formatif dan asesmen sumatif (asesmen sumatif
satu tujuan pembelajaran, asesmen sumatif beberapa tujuan pembelajaran, asesmen
sumatif lingkup materi, asesmen sumatif akhir semester, asesmen sumatif akhir
jenjang).
12.
Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
asesmen meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua Capaian
Pembelajaran pada semester tersebut.
13.
Asesmen formatif, merupakan asesmen yang digunakan untuk menentukan
pembelajaran berdiverensiasi, refleksi, dan perbaikan proses pembelajaran
pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan proses pembelajaran.
14.
Asesmen Sumatif, Asesmen yang dilakukan pada setiap akhir tujuan pembelajaran
atau lingkup materi untuk mengukur capaian pembelajaran yang dikehendaki dalam
tujuan pembelajaran dan pada akhir semester.
15.
Asesmen Sumatif Akhir Jenjang yang selanjutnya disebut ASAJ adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk
semua mata pelajaran dalam bentuk Asesmen tertulis dan atau Praktik.
16.
Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir Tahun Pelajaran,
yang di tandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
17.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap Tahun Pelajaran.
18.
Libur Semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
19.
Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir Tahun
Pelajaran.
20.
Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional
atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
21.
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan,
hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu bencana alam atau ada
keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
22.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh perserta
didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di
bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan
23.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
24.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
25.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
26.
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
27.
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai
dengan 6 (enam) tahun;
28.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
29.
Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang;
30.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
31.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat.
32.
Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
33.
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau
MI.
34.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
35.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
36.
Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Demak.
37.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Demak.
38.
Enam hari sekolah adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan formal.
Pasal 2 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan Tahun
Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
dengan tujuan :
a.
Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
b.
Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.
Pasal 3 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan (1) Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB)
pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP, dimulai bulan Mei. (2) Kegiatan PPDB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan (1) Perencanaan pengaturan Rombongan Belajar dan
penyusunan jadwal pelajaran harus selesai tanggal 14 Juli 2023, atau sebelum
hari pertama masuk sekolah. (2)Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun
program tahunan sekolah, dan harus selesai pada tanggal 10 Juli 2023. (3) Kepala
Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun Kalender Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dan harus selesai pada tanggal 15 Juli
2023.
Pasal 5 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah
hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
Pasal 6 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024
menyatakan Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran baru dimulai dengan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang di laksananakan sesuai
perundang- undangan, dengan ketentuan:
(1)
Peserta didik TK diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah, sosialisasi
cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap sekolah, pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha
satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan, berlangsung
selama 12 (dua belas) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 29
Juli 2023.
(2)
Peserta didik kelas I (satu) SD diadakan kegiatan antara lain pengenalan sekolah,
sosialisasi cara belajar (belajar sambil bermain), pembinaan semangat
nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah, pengumpulan data untuk
kepentingan tata usaha satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan
kepramukaan, berlangsung selama 6 (enam) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai
dengan tanggal 29 Juli 2023.
(3)
Peserta didik kelas II (dua) sampai dengan kelas VI (enam) SD diisi dengan
kegiatan yang konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik antara lain: pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap sekolah, penetapan pengurus kelas, pengenalan warga kelas,
menciptakan kegiatan yang dinamis di kelas dengan dipandu wali kelas,
pembentukan kelompok belajar, pembenahan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban,
Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan
lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.
(4)
Peserta didik kelas VII (tujuh) SMP, diisi dengan kegiatan MPLS untuk
pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi
kepramukaan), penanaman konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan
keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem
pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembinaan semangat nasionalisme dan
kebanggaan terhadap sekolah, serta pembentukan pengurus kelas, pembagian
kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas, berlangsung
selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli
2023.
(5)
Pengurus OSIS dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan
Sekolah).
(6)
Peserta didik kelas VIII (delapan) dan kelas IX (Sembilan) yang tidak masuk
dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan pengurus
kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan
keagamaan, pembinaan semangat nasionalisme dan kebanggaan terhadap sekolah,
serta dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. Dilarang menyelenggarakan
kegiatan yang mengarah pada kekerasan fisik dan mental yang dapat mengancam
keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
Pasal 7 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban
menyusun dokumen yang mencakup:
a.
Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b.
Kalender Pendidikan.
c.
Perencanaan Pembelajaran.
d.
Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e.
Pedoman /Panduan Asesmen Hasil Belajar.
f.
Pengawasan Proses Pembelajaran.
g.
Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan) dan/atau Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
2)
Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3)
Pembagian Tugas Tenaga Kependidikan (pendidik dan tenaga kependidikan selain
pendidik).
4)
Peraturan Akademik.
5)
Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Tenaga Kependidikan dan Peserta
Didik).
6)
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
7)
Kode Etik.
(2)
Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen
perangkat pembelajaran yang mencakup:
a.
Program tahunan dan program semester.
b.
Silabus.
c.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
d.
Tujuan Pembelajaran (TP);
e.
Alur Tujuan Pembelajan (ATP);
f.
Modul Ajar (MA);
g.
Modul Projek (MP).
Pasal 8 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan
(kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik), supervisi (kepala satuan
pendidikan dan pengawas/penilik), evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah),
pelaporan (pendidik dan kepala satuan pendidikan) dan tindak lanjut.
Pasal 9 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024
menyatakan Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan
sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran menjadi semester gasal
dan semester genap.
Pasal 10 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
(2)
Waktu Pembelajaran efektif untuk TK, SD, SMP masing-masing 30 menit, 35 menit
dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(3)
Waktu Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk TK, SD, SMP masing- masing
25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.
(4)
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:
a.
Beban belajar dalam satu Tahun Pelajaran minimal 34 minggu efektif.
b.
Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang
dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran
pada setiap semester minimal 17 (tujuh belas) minggu efektif, pada Semester
Genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas)
minggu efektif.
c.
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan
belajar peserta didik.
Pasal 11 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024
menyatakan Satuan pendidikan formal menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam)
hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana
dimaksud pada pasal 10.
Pasal 12 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada
Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum
merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP);.
(2)
Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul
07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan dengan seizin
Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan
sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala
Dinas.
Pasal 13 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Asesmen dilaksanakan oleh Pendidik dalam kegiatan
pembelajaran yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik,
Asesmen hasil belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan
dasar menggunakan berbagai teknik Asesmen sesuai dengan Capaian Pembelajaran
yang harus dikuasai.
(1)
Jenis-jenis Asesmen:
a.
Asesmen Formatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan
sebelum dan selama proses belajar mengajar.
b.
Asesmen Sumatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan
pada akhir semester dan akhir tahun.
c.
Asesmen pada akhir satuan pendidikan untuk SD, dan SMP, berbentuk asesmen
sumatif akhir jenjang.
d.
Asesmen pada TK untuk semester gasal dan genap dilaksanakan melalui laporan
Asesmen perkembangan peserta didik.
(2)
Pembuatan Soal Asesmen dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan
Pendidikan.
Pasal 14 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan
(1)
Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan
November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2023.
(2)
Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai
dengan minggu ke-2 bulan Juni 2024.
(3)
Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan
minggu ke-2 bulan Mei 2024.
(4)
Asesmen Nasional dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2024.
Pasal 15 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Perkiraan waktu pelaksanaan Asesmen Sumatif
Akhir Jenjang, ditentukan sebagai berikut:
(1)
Asesmen Praktik dapat dilaksanakan seminggu sebelum Asesmen Sumatif Akhir
Jenjang tertulis.
(2)
Perkiraan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang SD pada minggu ke-1 sampai
dengan minggu ke-2 bulan Mei 2024;
(3)
Perkiraan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang jenjang SMP pada minggu
ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2024;
Pasal 16 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Perkiraan jadwal pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Susulan SD, dan SMP
dilaksanakan setelah Asesmen Sumatif Akhir Jenjang berakhir.
(2)
Pengaturan jadwal Asesmen Sumatif Akhir Jenjang susulan ditentukan oleh satuan
pendidikan.
Pasal 17 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan Penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD,
SMP, dilaksanakan pada :
(1)
Semester Gasal hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023.
(2)
Semester Genap hari Sabtu tanggal 23 Juni 2024.
Pasal 18 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan bahwa Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pasal 19 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan (1) Hari libur satuan pendidikan adalah hari yang
ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan; (2) Hari
libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri atas hari libur
semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.
Pasal 20 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan Libur Semester berlangsung pada:
(1)
Akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 18
Desember 2023 sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.
(2)
Akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir Tahun
Pelajaran berlangsung mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli
2024.
Pasal 21 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445
H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah;
(2)
Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain
dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas sesuai dengan
kewenangannya;
(3)
Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan
berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman,
pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler
lainnya yang bernuansa karakter.
(4)
Satuan pendidikan diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta keluarga
dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, baik yang diselenggarakan
di satuan pendidikan maupun di masyarakat.
Contoh
kegiatan-kegiatan peserta didik selama libur satuan pendidikan pada bulan
Ramadhan:
a.
Peserta didik yang beragama Islam, antara lain sebagai berikut:
▪
Pesantren Ramadlan, diisi dengan berbuka puasa bersama, tadarus, shalat berjamaah,
shalat tarawih, dan lain-lain dengan berpedoman pada materi yang disampaikan
dalam pelatihan guru pembimbing pesantren ramadlan;
▪
Diskusi/debat/mujahadah/musyawarah;
▪
Latihan dakwah/ceramah;
▪
Bakti sosial ke panti asuhan/yatim piatu dan pesantren;
▪
Baca tulis dan pendalaman Al-Qur’an;
▪
Pengumpulan dan pembagian zakat fitrah, shalat Idul Fitri;
▪
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa pendidikan karakter seperti
diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan lain-lain;
▪
Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup;
▪
MTQ;
▪
Seni Kaligrafi, Rebana/Zipin;
b.
Peserta didik yang beragama selain Islam, antara lain sebagai berikut:
▪
Retreat;
▪
Simulasi tentang kisah-kisah yang terdapat di dalam Al Kitab;
▪
Pendalaman kitab suci;
▪
Diskusi kelompok;
▪
Perenungan tentang Firman Tuhan;
▪
Berlatih lagu puji-pujian;
▪
Pasraman;
▪
Kegiatan keagamaan lainnya;
▪
Kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang relevan bernuansa pendidikan karakter
seperti diskusi tentang bahaya narkoba, judi, tawuran antar pelajar dan
lain-lain;
▪
Belajar mandiri, bakti sosial dan pendidikan lingkungan hidup.
(5)
Kegiatan peserta didik selama bulan Ramadhan dilaporkan oleh Kepala satuan
pendidikan kepada Kepala Dinas.
Pasal 22 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan
(1)
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023 :
a.
Libur Umum
1.
Tanggal, 19 Juli 2023 : Tahun Baru Hijriyah 1445 H
2.
Tanggal, 17 Agustus 2023 : Hari Kemerdekaan RI
3.
Tanggal, 08 September 2023 : Maulid Nabi Muhammad SAW
4.
Tanggal, 25 Desember 2023 : Hari Raya Natal
b.
Cuti Bersama
1.
Tanggal, 26 Desember 2023 : Hari Raya Natal
(2)
Perkiraan Libur Umum Tahun 2024:
1.
Tanggal, 01 Januari 2024 : Tahun Baru Masehi 2024.
2.
Tanggal, 10 Januari 2024 : Tahun Baru Imlek 2575.
3.
Tanggal, 08 Februari 2024 : Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
1445
H
4.
Tanggal, 11 Maret 2024 : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).
5.
Tanggal, 29 April 2024 : Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung
6.
Tanggal, 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
7.
Tanggal, 01 Mei 2024 : Hari Buruh.
8.
Tanggal, 09 Mei 2024 : Hari Kenaikan Isa Al-Masih.
9.
Tanggal, 23 Mei 2024 : Hari Raya Waisak.
10.
Tanggal, 01 Juni 2024 : Hari Lahir Pancasila.
11.
Tanggal, 17 Juni 2024 : Hari Raya Idul Adha 1445 H.
12.
Tanggal, 07 Juli 2024 : Tahun Baru Islam 1446 H.
Pasal 23 Pedoman Kalender Pendidikan KALDIK
TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan (1) Libur
bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah
mengenai libur Ramadhan dan Hari-hari Libur Tahun 2024. (2) Penyelenggara
satuan pendidikan dapat mengganti hari minggu menjadi hari lain sebagai hari
libur.
Pasal 24 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten
Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Libur Umum meliputi hari besar
keagamaan dan hari-hari besar Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 25 Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Demak
menyatakan Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur
umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 26 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran
2023/2024 menyatakan Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Sabtu
tanggal 20 Juli 2024.
Pasal 27 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten
Demak menyatakan
(1)
Peraturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan formal dan Nonformal baik
negeri maupun swasta se-Kabupaten Demak dengan ketentuan :
a.
Satuan Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan keputusan ini.
b.
Satuan Pendidikan Nonformal sesuai jenjangnya melaksanakan kegiatan pada setiap
tahapan kalender pendidikan dengan selisih waktu 2 minggu setelah Satuan
Pendidikan Formal.
(2)
Kepala satuan pendidikan diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan program
kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan keputusan ini kepada Kepala Dinas
melalui pengawas/penilik Satuan Pendidikan.
Pasal 28 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten
Demak menyatakan
(1)
Dalam hal terjadi situasi keadaan kahar, force majeure dan/atau keadaan
bencana, penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan dapat
berpedoman pada instruksi, himbauan, petunjuk teknis atau peraturan
perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur dan/atau
bupati sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
yang diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 29 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten
Demak menyatakan
(1)
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah
masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut
dalam ketentuan tersendiri.
(3)
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
(4)
Keputusan ini mulai berlaku pada saat Tahun Pelajaran 2022/2023 berakhir.
Pasal 30 Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3950 /2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini Lampiran Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor: 420/ 3192 /2023 Tanggal :
03 Juli 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
A.
Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 PAUD (TK, KB, TPA DAN SPS)
1
17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah
2
17 s.d. 29 Juli 2023 Kegiatan MPLS
3
19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)
4
17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5
28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)
6
28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
7
10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan
8
16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
9
18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal
10
25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)
11
26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal
12
01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)
13
02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap
14
08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)
15
10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)
16
11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)
17
11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H
18
29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)
19
08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H
20
10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)
21
12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
22
21 April 2024 Peringatan Hari Kartini
23
01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
24
02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional
25
09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
26
20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
27
23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)
28
01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
29
17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H
30
22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
31
24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024
32
Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2024/2025
33
22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025
B.
Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Dasar (SD)
1.
17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah
2.
17 s.d. 29 Juli 2023 Kegiatan MPLS Peserta Didik Baru
3.
17 s.d. 22 Juli 2023 Kegiatan MPLS Peserta Didik Kelas 2 s.d. Kelas 6
4.
19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)
5.
17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
6.
28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)
7.
September 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi
8.
September s.d. Oktober 2023 Perkiraan Pelaksanaan Asesmen Nasional
9.
28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
10.
10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan
11.
01 s.d. 09 Desember 2023 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal
12.
16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
13.
18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal
14.
25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)
15.
26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal
16.
01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)
17.
02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap
18.
08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)
19.
10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)
20.
11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)
21.
11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H
22.
Maret 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi
23.
29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)
24.
08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H
25.
10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)
26.
12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
27.
21 April 2024 Peringatan Hari Kartini
28.
01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
29.
02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional
30.
09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
31.
20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
32.
23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)
33.
01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
34.
17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H
35.
03 s.d. 13 Juni 2024 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
36.
22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
37.
24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024
38.
Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2024/2025
39.
22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025
C.
Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Sekolah Menengah Pertama (SMP)
1.
17 Juli 2023 Hari Pertama Masuk Sekolah
2.
17 s.d. 20 Juli 2023 Kegiatan MPLS
3.
19 Juli 2023 Libur Umum (Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1445 H)
4.
17 Agustus 2023 Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
5.
28 September 2023 Libur Umum (Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H)
6.
September 2023 Asesmen Sumatif Lingkup Materi
7.
28 Oktober 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
8.
10 November 2023 Mengikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan
9.
01 s.d. 09 Desember 2023 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal
10.
16 Desember 2023 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
11.
18 s.d. 31 Desember 2023 Libur Akhir Semester Gasal
12.
25 Desember 2023 Libur Umum (Hari Raya Natal)
13.
26 Desember 2023 Cuti Bersama setelah Hari Raya Natal
14.
01 Januari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Masehi 2024)
15.
02 Januari 2024 Hari Pertama Masuk Semester Genap
16.
08 Februari 2024 Libur Umum (Isro’ Mi’raj 1445 H)
17.
10 Februari 2024 Libur Umum (Tahun Baru Imlek 2575)
18.
11 Maret 2024 Libur Umum (Hari Raya Nyepi 1946 Saka)
19.
11 Maret 2024 Perkiraan Libur Awal Puasa Ramadhan 1444 H
20.
Maret 2024 Asesmen Sumatif Lingkup Materi
21.
29 Maret 2024 Libur Umum (Wafat Isa Al-Masih /Jumat Agung)
22.
08 s.d. 09 April 2024 Libur Menjelang Idul Fitri 1445 H
23.
10 s.d. 11 April 2024 Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H (1 Syawal 1445H)
24.
12 s.d. 13 April 2024 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
25.
21 April 2024 Peringatan Hari Kartini
26.
01 Mei 2024 Libur Umum (Hari Buruh Internasional)
27.
02 Mei 2024 Peringatan Hari Pendiidkan Nasional
28.
09 Mei 2024 Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
29.
20 Mei 2024 Peringatan Hari Kebangkitan Nasional
30.
23 Mei 2024 Libur Umum (Hari Raya Waisak 2568)
31.
01 Juni 2024 Libur Umum (Hari Lahir Pancasila)
32.
17 Juni 2024 Libur Hari Raya Idul Adha 1445 H
33.
03 s.d. 13 Juni 2024 Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
34.
22 Juni 2024 Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Genap
35.
24 Juni s.d. 20 Juli 2024 Libur Akhir Semester Genap/Libur Akhir Tahun
Pelajaran 2023/2024
36.
Mei s.d. Juni 2024 Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2024/2025
37.
22 Juli 2024 Permulaan Tahun Pelajaran 2024/2025
Selengakapnya sialhak download dan
baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor :
420/ 3192 /2023 Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kabupaten Demak Tahun Pelajaran 2023/2024 LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan KALDIK TK SD SMP Kabupaten
Demak Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.