Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang
Pasal
1 menyatakan Dalam Peraturan Tentang KALDIK
Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Ajaran 2023/2024 ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat
Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama
satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan
kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.
3. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap satuan
pendidikan.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya
disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan
jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang
selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk
pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan
adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran.
7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah
minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan
dalam waktu satu Tahun Pelajaran.
8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk
tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari
libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir Tahun Pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
10. Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian
perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
11. Asesmen Nasional adalah evaluasi yang
dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan
tingkatan pendidikan dasar dan menengah. Evaluasi tersebut menggunakan instrumen
asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
12. Akhir Tahun Pelajaran adalah hari yang
ditetapkan sebagai akhir Tahun Pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku
laporan hasil belajar.
13. Semester adalah penggalan paruh waktu yang
ada pada setiap Tahun Pelajaran.
14. Libur Semester adalah hari libur yang
berlangsung pada akhir setiap semester.
15. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari
libur yang berlangsung pada akhir Tahun Pelajaran.
16. Libur Umum adalah hari libur untuk memperingati
peristiwa nasional atau keagamaan, yang waktunya ditetapkan oleh pemerintah.
17. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam pembelajaran utama.
18. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia
pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
19. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
20. Tenaga Kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
21. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
22. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan
yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
23. Pendidikan Non Formal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
24. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah
Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
25. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya
disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini, pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
26. Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat
RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan
agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
27. Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat
BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan
agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
28. PAUD Non Formal antara lain Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
29. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat
SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
30. Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya
disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan dasar.
31. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI.
32. Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya
disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara SD atau MI.
33. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
34. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
35. Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
36. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
37. Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
38. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
39. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan,
dan Olahraga Kabupaten Semarang adalah Dinas yang membidangi penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Semarang.
40. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang adalah Kepala Dinas yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Semarang.
41. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang
adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
42. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Semarang adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
43. Lima hari sekolah atau enam hari sekolah adalah
jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di
satuan pendidikan.
Pasal
2 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa Penyusunan Kaldik
dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun
rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan Tahun
Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur
dengan tujuan:
a. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu
pembelajaran;
b. Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan
program pembelajaran;
c. Menjamin setiap satuan pendidikan
menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang
ditetapkan;
d. Mendorong satuan pendidikan melakukan
pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien;
e. Memberikan informasi umum kepada masyarakat
tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.
Pasal
3 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Ajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) PPDB pada PAUD, SD/MI
dan SMP/MTs, dilaksanakan pada bulan Mei. (2) Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI dan
SMP/MTs yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) harus
mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai
dengan kewenangannya. (3) Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang, dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Semarang menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB dengan mengacu pada
ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal
4 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa (1) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal
yang dinyatakan sebagai permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024. (2) Kepala Satuan
Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai
selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023.
Pasal
5 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa Permulaan Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari
Senin, tanggal 17 Juli 2023.
Pasal
6 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan
merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan Tahun Pelajaran
baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
(2) Kegiatan MPLS berlangsung selama 3 (tiga) hari
mulai tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023.
(3) Satu hari setelah pelaksanaan MPLS yakni pada
tanggal 21 Juli 2023, satuan pendidikan dapat melaksanakan program mengenal
mitra sekolah.
Pasal
7 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa Sebelum permulaan Tahun Pelajaran, kepala satuan
pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;
b. Kalender Pendidikan;
c. Perencanaan Pembelajaran;
d. Pelaksanaan Pembelajaran;
e. Penilaian Pembelajaran;
f. Pengawasan Proses Pembelajaran;
g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan,
meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan;
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan;
4) Peraturan Akademik;
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi
Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik;
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Pasal
8 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan
terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.
(2) Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk
dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling
sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
penilaian.
(3) Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh
Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan
diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif
dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
(4) Penilaian pembelajaran dilaksanakan oleh
pendidik yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala
satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pasal
9 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa:
(1) Pada permulaan semester, pendidik berkewajiban
membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang
efektif dan efisien.
(2) Pendidik sebagai pengelola kegiatan
pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan
Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul
Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila;
d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler,
pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus
dan layanan khusus lainnya.
(3) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.
Pasal
10 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan
pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) Tahun Pelajaran
menjadi semester gasal dan semester genap.
Pasal
11 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Waktu pembelajaran efektif untuk PAUD : 30
(tiga puluh) menit, SD/MI : 35 (tiga puluh lima) menit, SMP/MTs : 40 (empat
puluh) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.
(2) Waktu pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan
untuk PAUD : 25 (dua puluh lima) menit, SD/MI : 30 (tiga puluh) menit, SMP/MTs
: 35 (tiga puluh lima) menit setiap jam pembelajaran tatap muka.
(3) Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan
untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu
disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap Tahun Pelajaran
sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang
pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per
minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Pasal
12 SK KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan bahwa Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
kegiatan pendidikan 5 (lima) hari atau 6 (enam) hari sekolah, dengan tetap
memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11.
Pasal
13 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Kegiatan pembelajaran
di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka
dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
(2) Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan
yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang
menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh
satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang/Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Semarang sesuai dengan kewenangannya.
Pasal
14 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Kegiatan Tengah
Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat,
pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta
peserta didik.
Pasal
15 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan
sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
(2) Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk
penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau
dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan
pembelajaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk
menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta
didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan.
(3) Penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh
pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan
waktu oleh masing-masing pendidik.
Pasal
16 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa (1) Penilaian Sumatif
Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-4 bulan November sampai dengan
minggu ke-1 bulan Desember 2023. (2) Penilaian Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan
pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Juni 2024. (3) Penilaian Sumatif
Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan ke-2 bulan Mei 2024.
Pasal
17 Peraturan Tentang Kalender Pendidikan
KALDIK TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan
bahwa (1) Perkiraan ANBK jenjang SD/MI pada minggu ke-4 bulan Oktober sampai
dengan minggu ke-1 bulan November 2023. (2) Perkiraan
ANBK jenjang SMP/MTs pada minggu ke-3 bulan September 2023.
Pasal
18 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Penyerahan Laporan
Hasil Belajar Peserta Didik PAUD, SD/MI dan SMP/MTs, dilaksanakan pada:
a. Semester
Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah) dan hari
Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah);
b. Semester Genap hari Jumat tanggal 21 Juni 2024
untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu
tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari
sekolah.
Pasal
19 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Libur akhir semester gasal bagi PAUD, SD/MI dan
SMP/MTs, berlangsung mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 29
Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan
mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan
pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
(2) Libur akhir semester genap bagi PAUD, SD/MI dan
SMP/MTs yang merupakan libur akhir Tahun Pelajaran berlangsung mulai tanggal 24
Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan
5 (lima) hari sekolah dan tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024
bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Pasal
20 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam
rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
(2) Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan
hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari
pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan
dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga
Kabupaten Semarang atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten
Semarang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur
bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya
mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.
Pasal
21 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Libur Umum dan Cuti
Bersama Tahun 2023 :
a. Libur Umum
1. Tanggal 19 Juli :
Tahun Baru Islam 1445 H
2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
3. Tanggal 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
b. Cuti Bersama
1. Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal
Pasal
22 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Perkiraan Libur Umum
Tahun 2024 :
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024
2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575
3. Tanggal 8 Februari : Isra’ Mi’raj
4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946)
5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
6. Tanggal 10 – 11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
7. Tanggal 1 Mei :
Hari Buruh
8. Tanggal 9 Mei :
Hari Kenaikan Isa Al-Masih
9. Tanggal 23 Mei :
Hari Raya Waisak
10. Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H
12. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
Pasal
23 PERATURAN TENTANG KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa
(1) Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan
disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari
libur tahun 2024.
(2) Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti
hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.
Pasal
24 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Tahun
Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang, menyatakan bahwa Libur khusus yang
diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam,
atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang atau Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang sesuai kewenangannya.
Pasal
25 KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran
2023/2024, menyatakan Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah hari Jumat
tanggal 12 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari
sekolah, dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Pasal
26 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Peraturan ini berlaku
untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta
se-Kabupaten Semarang.
Pasal
27 Peraturan Tentang KALDIK Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa
(1) Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan
jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang sesuai kewenangannya.
(2) Dalam kondisi tertentu yang bersifat
kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten
Semarang.
Pasal
28 Kalender Pendidikan (KALDIK) TK SD
SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa dengan
berlakunya peraturan ini, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1855/2022 tentang
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal
29 Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten
Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Peraturan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan,
Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Semarang Nomor: 420/1665/2023 Tentang Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten Semarang. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Tentang Kalender
Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya.