Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kulon Progo
Dalam
Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dirnaksud
dengan:
(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur;
(2) Satuan Pendidikan adalah Taman Kanak-kanak
(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Pendidikan Non
Formal (PNF), termasuk Program Pendidikan Kesetaraan,. baik Negeri maupun
Swasta dalam koordinasiiiingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kulon Progo:
(3) Pendidikan Karakter adalah pendidikan yang
bertujuan membentuk peserta didik yang memiliki jiwa kebangsaan yang tangguh,
kornpetitif, berakhlak muiia, bermoral, bertoleran. bergotong royong, berjiwa
patriotik, berkembang dinamis, berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dijiwai Pancasila, iman dan tadwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
(4) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
(5) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam
pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh rata
pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan
din:
(6) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan
yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur
khusus;
(7) Libur jeda antar semester adalah libur yang
diadakan pada akhir proses pembelajaran dalam akhir tiap semester gasal;
(8) Libur akhir tahun pelajaran adalah libur yang
diadakan setelah proses pembelajaran di akhir tahun pelajaran atau semester
genap;
(9) Libur umum adalah libur untuk mernperingati
hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan daniatau Kementerian Agama;
(10) Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan
sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;
(11) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raga
Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;
(12) Libur khusus adalah libur yang diadakan
sehubungan dengan kondisi khusus dan atau ada keperluan Iainnya di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), (7), (8), (9), dan (10) tersebut
di atas;
(13) Sumatif akhir tahun adalah assesmen yang
dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran dan
sebagai dasar untuk kenaikan kelas:
(14) Sumatif akhir jenjang adalah assesmen yang
dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran yang dilaksanakan
diakhir jenjang pendidikan sebagai salah satu penentu kelulusan;
(15) Porsenitas adalah kegiatan orahraga, seni, dan
kreativitas dengan tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, kepribadian,
prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan
seutuhnya;
(16) Laporan kemajuan belajar adalah laporan yang
berisi ketercapaian tujuan pembelajaran oleh peserta didik meliputi sikap,
pengetahuan dan keterampilar yang diterimakan pada akhir semester, akhir tahun
dan akhir jenjang:
(17) Pengenalan Iingkungan sekolah adalah kegiatan
pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
Sekolah.
Pasal
2 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 Kabupaten
Kulon Progo menyatakan bahwa Tahun Pelajaran 2023/2024 dimulai hari Senin
tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
Pasal
3 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa
(1) Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian
kelas selambat-Iambatnya pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023;
(2) Satuan pendidikan berkewajiban menyusun
program kerja pada awal tahun pelajaran yang mencakup minima!:
a. Penyusunan/penyempurnaaniperubahan
kurikulum;
b. Penyusunan jadwal pembelajaran;
c. Tata tertib satuan pendidikan;
d. Penyusunan pembagian tugas pendidik dan
tenaga kependidikan;
e. Penyusunan program supervisi kepala sekolah.
Pasal
4 Peraturan tentang Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa menyatakan
bahwa (1) Satuan pendidikan yang melaksanakan 5 (lime) hari sekolah jadwal
diatur sesuai struktur beban belajar tiap jenjang, (2) Satuan pendidikan yang
melaksanakan 6 (enam) hari sekolah jadwal diatur sesuai struktur beban belajar
tiap jenjang.
Pasal
5 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK PAUD SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1)
Hari Sekolah digunakan oleh Pendidik untuk melaksanakan beban kerja Pendidik.
(2)
Beban kerja Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan:
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Pendidik.
(3)
Beban kerja Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
TK SD SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 di lingkungan Kabupaten Kulon Progo menyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh
Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal
7 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa
(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk
melaksanakan kegiatan intrakurikuler, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
dan ekstrakurikuler;
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan pembelajaran yang ditetapkan secara resrni
baik waktu maupun materi serta dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan;
(3) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan projek lintas disiplin ilmu atau
mata pelajaran yang konstektualdan berbasis pada kebutuhan masyarakat atau
permasalahan di lingkungan satuan pendidikan yang dilaksanakan untuk mewujudkan
Profil Pelajar Pancasila;
(4) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang
bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat minat, kemampuan, kepribadian,
kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung
pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor
11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter, Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan
Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor
70 Tahun 2021 tentang Pendidikan Karakter Berbasis Budaya;
(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) termasuk kegiatan. religiusikeagamaan, pengamalan nilai-nilai
Pancasila melalui gotong royong, budaya kemataraman dan kepramukaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam
pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah:
(7) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan
ekstrakurikuler balk di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dengan kerja sama antar sekolah, Sekolah
dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal
8 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Minggu efektif belajar dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah
34 sampai dengan 38 minggu.
Pasal
9 Peraturan tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1)
Alokasi waktu setiap jam pelajaran diatur sebagai berikut:
a. PAUD (TK, SPS, KB, TPA): 30 menit
b. SD: 35 merk
c. SMP: 40 menit
d. Pendidikan Kesetaraan: 45 menit
(2)
Waktu pembelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah
sebagai berikut
a.
PAUD 3-4 tahun Paling sedikit 360 menit (6
jam) per minggu:
b. PAUD 4-6 tahun Paling sedikit 900 menit (15 jam) per minggu;
c. SD Kelas I, satu
Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 828 JP per tahun, alokasi
projek penguatan profil pelajar Pancasila 252 JP per tahun, total JP per tahun
1.080 JP;
d. SD Kelas II, satu
Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 900 JP per tahun, alokasi
projek penguatan profit pelajar Pancasila 252 JP per tahun, total JP per tahun
1.152 JP:
e.
SD Kelas III, IV dan V, satu Tahun 36 minggu efektif. alokasi intrakurikuler
1.044 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 252 JP
pertahun, total JP per tahun 1.296 JP;
f. SD Kelas VI, satu
Tahun 36 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 928 JP per tahun, alokasi
projek penguatan profil pelajar Pancasila 224 JP per tahun, total JP per tahun
1.152 JP;
g. SMP kelas VII & VIII, satu Tahun 36 minggu efektif, alokasi
intrakurikuler 1.044 JP per tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila 360 JP per tahun, total JP per tahun 1.404 JP;
h. SMP kelas XII, satu Tahun 32 minggu efektif, alokasi intrakurikuler 928 JP per
tahun, alokasi projek penguatan profil pelajar Pancasila 320 JP per tahun,
total JP per tahun 1,248 JP;
i. Pendidikan Kesetaraan Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam
Satuan Kredit Kompetensi (SKK). Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang
dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam tatap muka atau 2 (dua) jam tutorial
atau 3 (tiga) jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya;
j. Bobot SKK Paket A sebagai berikut:
1. Fase A (kelas I — II): Satu Tahun 36 minggu
efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 57 SKK,
Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 8 SKK,
total 65 SKK.
2. Fase B (kelas IlI — IV): Satu Tahun 36 minggu
efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 60 SKK,
Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 12 SKK
total 72 SKK.
3. Fase C (Kelas IV — VI): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok
Mata Pelajaran Umum sebesar 64 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila 18 SKK, total 82 SKK.
k.
Bobot SKK Paket B sebagai berikut :
Fase D (Kelas VII —
IX): Satu Tahun 36 minggu efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata
Pelajaran Umum sebesar 88 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis
Profil Pelajar Pancasila 30 SKK, total 118 SKK.
I.
Bobot SKK Paket C sebagai berikut:
1. Fase E (Kelas X) : Satu Tahun 36 minggu
efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mata Pelajaran Umum sebesar 20 SKK,
Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan Berbasis Profil Pelajar Pancasila 16
SKK, total 36 SKK.
2. Fase F (Kelas XI - XII): Satu Tahun 36 minggu
efektif, dengan alokasi SKK pada kelompok Mate Pelajaran Umum dan Mata
Pelajaran Pilihan sebesar 66 SKK, Kelompok Pemberdayaan dan Keterampilan
Berbasis Profil Pelajar Pancasila 20 SKK, total 86 SKK.
Pasal
10 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan
menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya hari belajar efektif minimal.
Pasal
11 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa
(1) Kegiatan awal masuk sekolah adalah tanggal 10
Juli 2023;
(2)
Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru
khusus jenjang Sekolah Dasar (SD) antara tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan
tanggal 24 Juli 2023 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor
0759/CIHK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke
Sekolah Dasar Awal dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Kulon Progo Nomor 421/534 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak
Usia Dini ke Sekolah Dasar Awal. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara
tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 12 Juli 2023 dengan materi mengacu
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pengenalan Lingkungan Sekolah, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 65
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada
Satuan Pendidikan, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2021 tentang
Pendidikan Karakter Berbasis Nilai-nilai Budaya;
(3) Pada waktu peserta didik baru melaksanakan
kegiatan awal masuk sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya tetap
melaksanakan proses pembelajaran.
Pasal
12 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa (1) Proses pembelajaran
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00;
(2) Proses pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang diselenggarakan pada slang hari dimulai pukul 13.00.
Pasal
13 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa dalam menyusun program pembelajaran mingguan, satuan pendidikan wajib
mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hart Senin dan kegiatan hari-hari
besar nasional.
Pasal
14 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa penyelenggaraan porsenitas yang bertujuan untuk mengembangkan bakat,
minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik dalam rangka
pengembangan potensi bakat dan minat peserta didik, dilaksanakan paling lama 3
(tiga) hari dalam satu semester.
Pasal
15 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Pelaksanaan assesment diatur sebagai berikut:
a.
Penilaian akhir semesteripenilaian sumatif akhir semester 1 dilaksanakan paling
lambat pada minggu I — II bulan Desember 2023;
b.
Penilaian akhir tahun/penilaian sumatif akhir semester 2 dilaksanakan paling
lambat pada minggu II — III bulan Juni 2024.
Pasal
16 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Penerimaan Laporan Hasil Belajar (LHB) pada Satuan Pendidikan:
a. Semester 1 dilaksanakan pada hari Jumat
tanggal 22 Desember 2023.
b. Semester 2/kenaikan kelas dilaksanakan pada
hari Jumat tanggal 21 Juni 2024.
Pasal
17 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Libur sekolah untuk satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
(1)
Satuan Pendidikan
a. Libur jeda antar semester dimulai pada hari
Jumat tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 31 Desember
2023;
b. Libur akhir tahun pelajaran dirmulai hari
Jumat Sabtu 22 Juni 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 7 Juli 2024.
(2)
Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama.
Pasal
18 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Proses KBM selama bulan Ramadhan
a. Alokasi waktu KBM PAUD: 20 (dua puluh) menit
per jam pelajaran;
b. Alokasi waktu KBM SID/Paket A: 25 (dua puluh
lima) menit per jam pelajaran;
c. Alokasi waktu KBM SMP/Paket B: 30 (tiga
puluh) menit per jam pelajaran:
d. Alokasi waktu KBM Kesetaraan: 35 (tiga puluh
lima) menit per jam pelajaran.
Pasal
19 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Libur Ramadhan dan !dui Fitri
(1) Libur Ramadhan selama 6 (enam) hari. 3 hari di
awal Ramadhan, dan 3 (tiga) hari di akhir bulan Ramadhan:
(2) Libur dalam rangka idul Fitri selama 5 (lima)
hari setelah tanggal 2 Syawal 1445 H.
(3) Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri
menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Pasal
20 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa (1) Libur khusus
dilaksanakan had Jumat tanggal 25 November 2023 dalam rangka Hari Guru
Nasional; (2) Pengaturan libur
khusus Iainnya ditetapkan oleh Gubernur atau BupatiANalikota atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal
21 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa (1) Pada hari libur,
pendidik dan tenaga kependidikan lainnya diharapkan dapat memanfaatkan waktu
untuk meningkatkan pengetahuan dan kemarnpuan profesionatnya, di samping
melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran; (2) Selama libur jeda antar semester dan libur akhir tahun
pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtuaiwali dengan
penugasan dari sekolah.
Pasal
22 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Pada akhir semester 1 satuan pendidikan wajib menyusun dokumen antara
lain:
a. Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan;
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),
c. Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah berpedoman Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Sekolah.
Pasal
23 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Hari Sekolah, Alokasi Waktu, Waktu Pembelajaran Efektif, Kegiatan Awal
Masuk Sekolah, Proses Pembelajaran, dan Hari Libur Sekolah pada Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 bagi Satuan Pendidikan
di Kabupaten Kulon Progo ini tetap mengikuti Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 282/M/2022 tentang
Perubahan Alas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran.
Pasal
24 Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor
234 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan
(KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkanya
silahkan download dan baca Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan
Olahraga Kabupaten Kulon Progo Nomor 234 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK
SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan (KALDIK) TK SD SMP Kabupaten Kulon Progo Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga
ada manfaatnya