Jadwal dan Juknis Pendaftaran Uji Kompetensi (UKOM) Perpindahan JFGuru Ke Dalam JF Pengawas Sekolah Tahap 2 (II) disampaikan melalui surat Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, GTK Kemendikbudristek Nomor: 2130/B3/GT.03.00/2023 tentang: Uji Kompetensi PerpindahanJF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II.
Isi Surat Edaran tentang Jadwal
dan Juknis Pendaftaran UKOM Guru Ke Dalam Pengawas Sekolah Tahap II, menyatakan
bahwa berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru
ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I pada 5 Juni 2023, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Kab/Kota/Provinsi yang mengusulkan sebanyak 214 dari 357 Kab/Kota/Provinsi yang
diundang.
2.
Kandidat peserta yang memenuhi syarat sebanyak 8.825 orang.
3.
Kandidat yang diusulkan Kab/Kota sebanyak 6.815 orang.
4.
Kandidat yang lulus verval sebanyak 4.417 orang.
5.
Kandidat yang lulus uji kompetensi sebanyak 4.394 orang.
Berdasarkan data di atas,
maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Kepala
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan akan memberikan kesempatan
Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II bagi:
1.
Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 7 yang memenuhi syarat.
2.
Guru Penggerak Angkatan 1 s.d 5 yang:
a.
belum diusulkan atau belum mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke
dalam JF Pengawas Sekolah Tahap I; dan
b.
belum lulus Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
Tahap I.
Hal-hal terkait pelaksanaan
dan jadwal Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah
Tahap II sebagaimana terlampir.
Berikut Lampiran 1. Surat
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Nomor :
2130/B3/GT.03.00/2023 tertanggal: 24 Juli 2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Uji
Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap 2 (II) Tahun 2023
1.
Pemetaan kebutuhan 26 Juli s.d. 2 Agustus 2023
2.
Pembaruan data Dapodik 26 Juli s.d. 2 Agustus 2023
3.
Pengajuan usul calon peserta oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB 7 s.d. 11
Agustus 2023
4.
Pendaftaran peserta melalui SIMPKB 14 s.d. 18 Agustus 2023
5.
Verifikasi dan validasi 19 Agustus s.d. 2 September 2023
6.
Perbaikan 3 s.d. 7 September 2023
7.
Verifikasi dan validasi perbaikan 8 s.d. 14 September 2023
8.
Pengumuman hasil verval 18 September 2023
9.
Distribusi dan penjadwalan 19 s.d 20 September 2023
10.
Pelaksanaan Uji kompetensi 21 s.d. 22 September 2023
11.
Pengumuman kelulusan 2 Oktober 2023
Berikut ini Jadwal dan Juknis Pendataan dan Pendaftaran
UKOM Perpindahan Guru Ke Dalam Pengawas Sekolah Tahap 2 (II) Tahun 2023.
1. Pemetaan kebutuhan
Dinas
Pendidikan melakukan penghitungan (pemetaan) kebutuhan Pengawas Sekolah sesuai
kewenangannya.
2. Pembaruan data
Dinas
Pendidikan mengumumkan kepada Guru Penggerak di daerahnya untuk melakukan
pembaruan data dalam Dapodik diantaranya:
a. Pangkat/Golongan;
b. Sertifikat
pendidik (NRG);
c. Pendidikan
Terakhir;
d. Status
Pegawai; dan lain-lain
3. Pengajuan usul calon
peserta
Dinas
Pendidikan mengajukan nama-nama Guru Penggerak yang diusulkan untuk mengikuti
Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II pada
laman ujikompetensi.simpkb.id dengan cara:
a.
memberikan tanda ceklis (√) pada nama-nama Guru Penggerak yang tersedia di
SIMPKB;
b.
mencetak nama-nama tersebut sebagai lampiran surat usulan yang telah
ditandatangi oleh pimpinan daerah yang berwenang dalam hal pengusulan
perpindahan jabatan fungsional; dan
c.
mengunggah surat usulan melalui akun SIMPKB.
4. Pendaftaran
Guru
Penggerak yang diusulkan akan mendapatkan notifikasi untuk melakukan pendaftaran
melalui akun SIMPKB masing-masing pada laman ujikompetensi.simpkb.id dengan
mengunggah berkas persyaratan yang ditentukan ke dalam SIMPKB, diantaranya :
a.
SK Kenaikan Pangkat PNS Terakhir
b.
Sertifikat Guru Penggerak
c.
Sertifikat Pendidik
d.
Ijazah Terakhir
e.
Pakta Integritas
f.
Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Keterangan Integritas dan
Moralitas)
5. Verifikasi dan validasi
Tim
Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap
berkas peserta.
6. Perbaikan
Peserta
melakukan perbaikan berkas yang diminta oleh Tim Verifikator Uji Kompetensi
Pusat.
7. Verifikasi dan validasi
perbaikan
Tim
Verifikator Uji Kompetensi Pusat melakukan verifikasi dan validasi terhadap
perbaikan berkas peserta.
8. Pengumuman hasil verval
Ditjen
GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil verifikasi dan
validasi berkas. Pengumuman juga dapat diakses di portal
ujikompetensi.kemdikbud.go.id. Peserta yang lolos verifikasi dan validasi akan
menerima notifikasi pada akun SIMPKB.
9. Distribusi dan
penjadwalan
Tim
SIMPKB melakukan distribusi dan penjadwalan peserta Uji Kompetensi Perpindahan
JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II. Peserta menerima notifikasi
jadwal pelaksanaan pada akun SIMPKB.
10. Pelaksanaan Uji
kompetensi
Peserta
melakukan tes tertulis (SJT) secara daring melalui SIMPKB sesuai dengan jadwal
sebagaimana notifikasi yang disampaikan lewat akun SIMPKB dan melalui portal
ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
11. Pengumuman kelulusan
Ditjen
GTK melalui Direktorat KSPSTK menerbitkan surat pengumuman hasil Uji Kompetensi
Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II. Pengumuman juga
dapat diakses di portal ujikompetensi.kemdikbud.go.id dan melalui notifikasi
pada akun SIMPKB.
12. Sertifikat Uji
Kompetensi
Peserta
yang dinyatakan lulus dapat mengunduh sertifikat hasil Uji Kompetensi
Perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah Tahap II melalui akun SIMPKB
masing-masing.
13. Pusat Bantuan
Informasi
terkait pelaksanaan Uji Kompetensi dimaksud dapat diakses melalui laman
ujikompetensi.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Juknis Pendataan
dan Pendaftaran Uji Kompetensi (UKOM) Perpindahan JFGuru Ke Dalam JF Pengawas
Sekolah Tahap 2 (II). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Jadwal dan Juknis Pendaftaran Perpindahan UKOM
Guru Ke Dalam Pengawas Sekolah Tahap 2 (II). Semoga ada manfaatnya