Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024. Sedangkan POS PPDB SMA SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar atau POS PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinyatakan
dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda,
Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang POS
PPDB SMA SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Persyaratan
Peserta Didik SMA, SMKN dan SLB adalah sebagai berikut
1. Persyaratan peserta didik SMAN
a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat atau dokumen
lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta
kelahiran;
c. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau
sederajat 5 (lima) semester;
2. Persyaratan peserta didik SMKN
a. Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau
bentuk lain yang sederajat atau dokumen
lain yang menjelaskan
telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu)
tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c. Memenuhi
syarat sesuai dengan
ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan
Pendidikan yang dipilih; dan
d. Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau
sederajat 5 (lima) semester.
3. Persyaratan peserta didik SLB
a. Melampirkan hasil asesmen dari psikolog
profesional atau lembaga yang berkompeten
b. TKLB
: anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan
kekhususan anak.
c. SDLB :
anak telah berusia
7 (tujuh) atau
lebih disesuaikan dengan
kekhususan anak.
d. SMPLB
: memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
e. SMALB
: memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
Bagaimana
pengaturan jalur PPDB Yogyakarta Tahun 2023/2024? Ditegaskan dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis
PPDB SMA SMK SLB Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang POS
PPDB SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Ketentuan
PPDB Dalam jaringan/Online Sesuai Jalur diatur sebagai berikut.
A. Jalur Zonasi
1. Domisili calon peserta didik baru sesuai
Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) calon
peserta didik baru yang
tercantum dalam Kartu
Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan
alamat pada Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari : a) Zonasi Reguler; dan b) Zonasi Radius.
4. Ketentuan
PPDB melalui jalur
Zonasi Reguler diatur sebagaimana berikut:
a. Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima
puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Penerimaan
calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk
SMAN diatur berdasarkan
Zonasi yang terbagi dalam Zona 1
(satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga)
sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 Lampiran huruf A.
c. Penerimaan
calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk
SMKN diatur berdasarkan
Zonasi yang terbagi dalam
Zona 1 (satu)
dan Zona 2
(dua) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023
Lampiran huruf B.
d. Dalam
hal jumlah calon
peserta didik baru yang mendaftar pada
jalur Zonasi Reguler
melebihi daya tampung, seleksi
dilakukan dengan prioritas
sebagai berikut:
1) tempat tinggal/zonasi calon peserta didik
baru;
2) Nilai Gabungan;
3) pilihan Sekolah; dan
4) calon peserta didik baru yang mendaftar lebih
awal.
e. Pilihan
sekolah pada jenjang SMA maksimal
3 (tiga) pilihan sekolah yang
berbeda.
f. Pilihan
kompetensi keahlian pada
jenjang SMK maksimal 3
(tiga) pilihan dalam
sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
g. Pilihan
sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) jenis SMAN
atau SMKN.
h.
Pilihan sekolah dapat
dalam 1 (satu)
Zona dan/atau Zona yang berbeda.
i. Calon peserta didik baru yang berdomisili
dari luar DIY dapat mendaftar melalui jalur Zonasi Reguler.
5. Ketentuan
PPDB melalui jalur
Zonasi Radius diatur sebagaimana berikut:
a. Daya tampung Zonasi Radius sebesar 5% (lima
persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Penerimaan
calon peserta didik baru Jalur Zonasi Radius
untuk SMAN dan
SMKN berdasarkan jarak radius
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Kepala
Dinas ini.
c. Dalam
hal jumlah calon
peserta didik baru yang mendaftar pada
jalur Zonasi Radius
melebihi daya tampung, seleksi
dilakukan dengan prioritas
sebagai berikut:
1) jarak
tempat tinggal sesuai
domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah;
2) Nilai Gabungan;
3) calon peserta didik baru yang mendaftar lebih
awal.
d. Proses verifikasi dan
validasi calon peserta didik baru jalur zonasi
radius tempat tinggal
diatur sebagai berikut:
1) Dilaksanakan secara dalam jaringan/online
melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada
tanggal 5 s.d. 8
Juni 2023
2) Calon
peserta didik baru
memasukkan data titik koordinat, foto rumah
tempat tinggal (tampak depan), dan
surat pernyataan bermaterai bahwa calon
peserta didik baru
telah berdomisili selama lebih
dari 1 (satu) tahun.
3) Calon peserta didik baru menunggu hasil
verifikasi dan validasi dari panitia PPDB Sekolah dengan terus memantau proses
pengajuan di laman verifikasi.
4) Setelah
mendapatkan hasil validasi,
calon peserta didik baru dapat
melakukan pendaftaran PPDB pada
jalur Zonasi Radius pada
tanggal 19 dan 20 Juni 2023
sampai dengan pukul 14.00 WIB.
e. Pelaksanaan
pendaftaran jalur Zonasi
Radius dilaksanakan secara dalam
jaringan/online dan mendahului
pendaftaran jalur Zonasi Reguler.
f. Pilihan
sekolah pada jenjang SMA maksimal 1 (satu) pilihan.
g. Pilihan
kompetensi keahlian pada
jenjang SMK maksimal 1 (satu)
pilihan.
h. Calon
peserta didik baru yang
telah diterima melalui jalur
Zonasi Radius tidak
dapat mendaftar pada
jalur lainnya.
i. Calon
peserta didik baru yang tidak
diterima melalui jalur Zonasi
Radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya sesuai dengan jadwal
pelaksanaan PPDB (pada tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023).
j. Dalam
hal daya tampung
jalur Zonasi Radius
tidak terpenuhi, sisa daya tampung akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.
6. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur
Zonasi tidak dapat menggunakan pilihan
sekolah pada jalur
PPDB lainnya.
7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari
SMP/MTs atau sederajat yang berasal dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023
yang akan memilih
Jalur Zonasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang
diselenggarakan oleh Dinas.
8. Calon
peserta didik baru
dari SMP/MTs atau
sederajat lulusan sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur
zonasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD
tahun 2022.
9. Calon
peserta didik baru yang mendaftar
melalui jalur zonasi dan
memiliki Prestasi Non
Akademik dapat diberikan penghargaan
dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.
10.
Dalam hal sekolah
memiliki jumlah calon
peserta didik baru yang melebihi
daya tampung berdasarkan
hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online, maka akan disalurkan ke sekolah
lain dalam Zonasi terdekat
yang belum terpenuhi daya
tampungnya dari Kelurahan/Kalurahan/ Desa calon peserta didik baru.
11.
Pengaturan Zonasi ini
dikecualikan bagi sekolah penyelenggara kelas khusus olahraga
dan sekolah seni.
B. Jalur Afirmasi
1. Daya
tampung jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari
daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi:
a.
calon peserta didik baru dari keluarga
ekonomi tidak mampu; dan
b.
calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
2. Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif calon peserta didik
baru penyandang disabilitas
diterima paling banyak 2 (dua) peserta didik per rombongan belajar.
3. Calon
peserta didik baru
dapat memilih jalur
afirmasi di luar wilayah zonasi
sekolah yang bersangkutan.
4. Calon peserta didik baru yang memilih jalur
afirmasi tidak dapat menggunakan pilihan
sekolah pada jalur
PPDB lainnya.
5. Dalam
hal jumlah calon
peserta didik baru dari
jalur afirmasi melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas
sebagai berikut:
a. tempat
tinggal calon peserta didik
baru pada zona 1 (satu) Sekolah
yang bersangkutan;
b. Nilai Gabungan;
c. pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi
keahlian calon peserta didik baru; dan
d. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih
awal.
6. Calon
peserta didik baru yang mendaftar
melalui jalur afirmasi dan
memiliki Prestasi Non
Akademik dapat diberikan penghargaan
dalam bentuk penambahan
nilai pada jumlah Nilai Gabungan.
7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari
SMP/MTs atau sederajat lulusan luar
DIY dan lulusan SMP/MTs
atau sederajat dalam DIY sebelum tahun
2023 yang akan memilih
Jalur Afirmasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
8. Calon
peserta didik baru
dari SMP/MTs atau
sederajat lulusan sebelum tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur
afirmasi dan pernah mengikuti
ASPD tahun 2022, maka dapat
menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
9. Dalam
hal sekolah memiliki
jumlah calon peserta
didik baru jalur afirmasi
yang melebihi daya
tampung berdasarkan hasil seleksi
PPDB dalam jaringan/online, maka
akan disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya
tampungnya pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon
peserta didik baru
sepanjang sekolah di zona terdekat tersebut masih kekurangan daya tampung
di jalur afirmasi.
10.
Dalam hal kuota
jalur afirmasi tidak
terpenuhi setelah penyaluran calon
peserta didik baru jalur afirmasi
dari zona terdekat maka sisa
kuota akan dialihkan
ke jalur Zonasi Reguler.
11.
Calon peserta didik
baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak
mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga
tidak mampu yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
12.
Orang Tua/Wali peserta
didik wajib membuat
surat pernyataan bersedia diproses
secara hukum apabila terbukti memalsukan
bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu.
13.
Dalam hal peserta
didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga
tidak mampu palsu dan/atau
dengan cara yang
tidak sesuai dengan ketentuan
perolehannya, akan dikenakan
sanksi dikeluarkan dari sekolah.
14.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan
untuk mendapatkan rekomendasi dari
Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
15.
Proses pengurusan rekomendasi dan
entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur sebagai
berikut:
a.
Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
b.
Calon siswa memfoto/scan
dokumen dalam bentuk file PDF dan
kemudian diunggah/diupload dalam
sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala/tautan proses
pengurusan rekomendasi sesuai dengan kabupaten/kota domisili
masing-masing.
Dokumen yang diunggah
adalah:
1)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar; dan
2)
Bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak
mampu yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi dan/atau Pemerintah
Kabupaten/Kota
c.
Admin Panitia DIY akan
melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon
peserta didik baru;
d.
Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi
dan disetujui oleh
Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik
baru dapat segera melakukan perbaikan;
e.
Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil
verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan
pada masa pendaftaran ulang. Sementara
bagi calon peserta
didik baru lulusan luar DIY
dan lulusan dalam
DIY sebelum tahun 2023, softcopy
Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru
lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun
2023.
C. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
1. Daya
tampung Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah.
2. Jalur
Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali sebagaimana dimaksud
pada angka 1 meliputi:
a.
Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali dari luar
DIY ke dalam DIY;
b.
Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam
DIY yang diikuti
perpindahan domisili orang tua/wali,
dibuktikan dengan perpindahan
Kartu Keluarga (KK).
3. Perpindahan
tugas sebagaimana dimaksud
pada angka 2 dibuktikan
dengan surat/keputusan perpindahan
tugas dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan
yang mempekerjakan.
4. Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a paling lama 3 (tiga) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020).
5. Peserta didik yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
hanya dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah
Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
6. Surat/keputusan Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali dan Perpindahan Kartu
Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diterbitkan
paling lama bulan Juni 2022.
7. Surat/keputusan perpindahan
tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud
pada angka 6
diterbitkan lebih dahulu daripada
Perpindahan Kartu Keluarga (KK).
8. Calon
peserta didik baru yang
menggunakan jalur Perpindahan Tugas
Orang Tua/Wali dan Perpindahan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b hanya dapat memilih sekolah pada Kabupaten atau Kota
sesuai dengan domisilinya.
9. Calon peserta didik baru yang memilih Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.
10.
Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas
orang tua/wali palsu
sebagaimana dimaksud pada
angka 3 (tiga) akan
dikenai sanksi pengeluaran dari
sekolah.
11.
Anak guru SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui jalur perpindahan
tugas Orang Tua/Wali,
dengan pilihan Sekolah di
tempat orang tua
bertugas sebagai guru yang dibuktikan dengan
surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
12.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada angka 9 (sembilan),
calon peserta didik baru dari anak
guru yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang
tua/wali dapat menggunakan jalur zonasi.
13.
Dalam hal anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, maka sistem seleksi
PPDB akan memprioritaskan jalur
perpindahan tugas orang tua/wali sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
14.
Calon peserta didik baru yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali
dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat
diberikan penghargaan dalam
bentuk penambahan nilai pada
jumlah Nilai Gabungan.
15.
Dalam hal jumlah
calon peserta didik
dari jalur perpindahan tugas
orang tua/wali melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas
sebagai berikut:
a. Nilai Gabungan;
b. pilihan Sekolah dan/atau pilihan
kompetensi keahlian; dan
c. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
16.
Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan
luar DIY dan
lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam
DIY sebelum tahun
2023 yang akan memilih jalur perpindahan
tugas orang tua/wali terlebih dahulu
mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
17.
Calon peserta didik
baru dari SMP/MTs
atau sederajat sebelum tahun
2023 yang akan
mendaftar melalui jalur perpindahan tugas
orang tua/wali dan pernah
mengikuti ASPD tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
18.
Dalam hal kuota jalur perpindahan
tugas orang tua/wali tidak terpenuhi
maka sisa kuota
akan dialihkan ke
jalur Zonasi Reguler.
19.
Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali diatur sebagai
berikut:
a. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui
laman ppdb.jogjaprov.go.id
b. Calon
siswa memfoto/scan dokumen
dalam bentuk file PDF dan
kemudian diunggah/diupload dalam
sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan Tugas Orangtua/Wali.
c. Bagi calon peserta
didik baru yang menggunakan jalur perpindahan tugas
orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
mengunggah dokumen sebagai berikut:
1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2) Kartu Keluarga luar DIY; dan
3) Surat/keputusan perpindahan
tugas dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama
3 (tiga) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020).
d. Bagi calon
peserta didik baru yang menggunakan
jalur perpindahan tugas orang
tua/wali sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b mengunggah dokumen sebagai berikut:
1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2) Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1
(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan
diterbitkan setelah surat/keputusan perpindahan tugas; dan
3) Surat/keputusan perpindahan
tugas dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB.
e. Bagi calon
peserta didik baru
anak guru yang menggunakan jalur
perpindahan tugas orang
tua/wali sebagaimana
dimaksud pada angka
9 mengunggah dokumen sebagai
berikut:
1) Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2) Kartu Keluarga; dan
3) Keputusan
dari Pejabat Pembina
Kepegawaian yang menyatakan guru
tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
f. Admin
Panitia DIY akan
melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon
peserta didik baru;
g. Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi
dan disetujui oleh
Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon peserta
didik baru dapat segera melakukan perbaikan;
h. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan
mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas
Orangtua/Wali untuk disimpan
dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta
didik baru lulusan luar DIY
dan lulusan dalam DIY
sebelum tahun 2023,
softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan
saat tahap input data
calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru
dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.
D. Jalur Prestasi
1. Daya tampung
Jalur Prestasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik baru SMAN dan SMKN yang
masuk melalui Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru
yang berdomisili di luar Zona 1 (satu).
3. Calon peserta
didik baru yang memilih jalur prestasi tidak dapat menggunakan
pilihan sekolah pada
jalur PPDB lainnya.
4. Prasyarat calon
peserta didik baru pada Jalur
Prestasi memiliki nilai gabungan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh).
5. Dalam hal calon
peserta didik baru memiliki prestasi non akademik maka
nilai gabungan sebagaimana
dimaksud pada angka 4 (empat) merupakan nilai gabungan yang telah mendapatkan
tambahan nilai prestasi non akademik.
6. Dalam hal
jumlah calon perserta didik baru
dari jalur prestasi melebihi daya
tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai berikut:
a.
Nilai Gabungan;
b.
pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi
keahlian; dan
c.
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
7. Khusus bagi
calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan
luar DIY dan
lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam
DIY sebelum tahun
2023 yang akan memilih
Jalur Prestasi terlebih
dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
8. Calon peserta
didik baru dari
SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun
2023 yang akan
mendaftar melalui jalur prestasi dan pernah
mengikuti ASPD tahun
2022, maka dapat menggunakan
hasil ASPD tahun 2022
9. Dalam hal kuota
jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi
Reguler.
Proses Penambahan
Nilai Prestasi Non Akademik
1. Calon peserta didik baru yang memiliki
Prestasi Non Akademik mendapat penambahan
nilai pada Nilai
Gabungan setelah mendapatkan surat
keterangan penambahan nilai
dari Panitia DIY.
2. Ketentuan pemberlakuan
Penambahan Nilai Prestasi
Non Akademik sebagai berikut:
a.
Penghargaan hanya berlaku
bagi sertifikat/surat keterangan penghargaan yang
diterbitkan paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum pelaksanaan PPDB (tahun 2020 sampai dengan tahun 2023);
b. Dalam hal calon
peserta didik baru memiliki lebih dari 1 (satu) prestasi, penambahan
nilai penghargaan diberikan
kepada 1 (satu) prestasi yang
paling tinggi;
c.
Penghargaan diprioritaskan bagi
kejuaraan/lomba yang diselenggarakan oleh
kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk
Organisasi Olahraga, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Kwartir
Daerah, atau Palang Merah
Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud
sebagai penyelenggara, serta dilaksanakan secara
berjenjang yang dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat kejuaraan jenjang sebelumnya;
d.
Kejuaraan/lomba di tingkat
provinsi, nasional, dan internasional yang diselenggarakan oleh
instansi sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf c yang tidak diselenggarakan
secara berjenjang, maka
penambahan nilainya diturunkan satu tingkat.
e. Penambahan nilai
bagi calon peserta
didik baru lulusan SMP/MTs/bentuk lain
yang sederajat mengikuti
lomba yang tidak diselenggarakan oleh
instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam angka
2 huruf c pada tingkat
nasional dan internasional
maka diberikan penghargaan
tambahan nilai sesuai prestasi,
sedangkan prestasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka diberikan
penghargaan tambahan nilai 1 (satu);
f. Penambahan nilai
bagi calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs/bentuk
lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal Juara III
Tingkat Kabupaten/Kota;
g. Pemberian
penambahan nilai penghargaan calon peserta didik baru lulusan
SMP/MTs dari luar
DIY hanya diberikan
pada prestasi minimal Juara III Tingkat Nasional.
3. Jumlah penambahan nilai diatur sebagaimana
berikut:
a.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu yang:
1) diselenggarakan
oleh Kementerian, Pemerintah
Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah
Indonesia yang dibuktikan
dengan tandatangan dan cap
dari instansi dimaksud
sebagai penyelenggara, dan
2)
dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba seluruh
jenjang sebelumnya pada jenis
kejuaraan/lomba yang sama diberikan
penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini
b.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu yang :
1)
diselenggarakan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk
Organisasi Olahraga, Induk
Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah
Indonesia yang dibuktikan
dengan tandatangan dan cap
dari instansi dimaksud
sebagai penyelenggara dan
2)
dilaksanakan secara berjenjang dimulai
dari tingkat provinsi ke tingkat
nasional atau dari tingkat nasional ke tingkat internasional, dibuktikan dengan
melampirkan sertifikat
kejuaraan/lomba jenjang sebelumnya
(kecuali kejuaraan/lomba
tingkat provinsi) pada
jenis kejuaraan/lomba yang sama diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan
yang ada dalam POS PPDB ini.
c.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu yang:
1) diselenggarakan
oleh Kementerian, Pemerintah
Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah
Indonesia yang dibuktikan
dengan tandatangan dan cap
dari instansi dimaksud
sebagai penyelenggara, dan
2) tidak dilaksanakan
secara berjenjang diberikan penambahan
nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.
d.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu tingkat nasional
dan internasional yang tidak diselenggarakan oleh Kementerian,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk
Organisasi Olahraga, Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Kwartir
Daerah, atau Palang Merah
Indonesia diberikan
penghargaan tambahan nilai sesuai
prestasi berdasarkan ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.
e.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu tingkat provinsi
dan kabupaten/kota yang tidak diselenggarakan oleh kementerian,
Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang
Olahraga, Kwartir Daerah,
atau Palang Merah Indonesia,
maka diberikan penghargaan tambahan nilai 1 (satu);
f.
Penghargaan terhadap prestasi
non akademik perorangan maupun beregu bersifat nonkompetitif, dibuktikan
dengan melampirkan surat resmi
penunjukan sebagai peserta
dari Kementerian, Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota,
Induk Organisasi Olahraga,
Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Kwartir Daerah, atau
Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi
dimaksud sebagai penyelenggara
diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.
Proses penambahan
nilai Prestasi Non Akademik:
a.
dilaksanakan secara dalam
jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5
s.d. 8 Juni 2023;
b. calon
peserta didik baru memfoto/scan dokumen sertifikat asli dalam bentuk
file PDF dari
hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya diunggah/diupload dalam
sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1) calon peserta didik baru hanya mengunggah 1
(satu) jenis kejuaraan/lomba/prestasi;
2) kejuaraan/lomba yang
dilaksanakan secara berjenjang, wajib melampirkan
sertifikat kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya;
3) kejuaraan/lomba yang
tidak dilaksanakan secara berjenjang hanya
melampirkan 1 (satu)
sertifikat kejuaraan/lomba dengan tambahan nilai tertinggi;
4) sertifikat
prestasi non akademik
perorangan maupun beregu bersifat
nonkompetitif dalam rangka
mewakili daerah/negara di tingkat nasional dan/atau internasional wajib
melampirkan surat resmi
penunjukan sebagai peserta.
c. admin panitia
DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta
didik baru;
d. calon peserta
didik baru memantau
proses pengajuannya sampai diverifikasi
dan disetujui oleh
Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon peserta
didik baru dapat segera melakukan perbaikan;
e. calon peserta
didik baru mencetak hasil
verifikasi pengajuan penambahan nilai
melalui prestasi non
akademik berdasarkan hasil
verifikasi dokumen yang diunggah;
f. calon peserta
didik baru lulusan
dalam DIY mengunduh
dan mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Penambahan Nilai
Prestasi non Akademik untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang.
Sementara bagi calon peserta didik baru lulusan
luar DIY dan
lulusan dalam DIY
sebelum tahun 2022, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan
saat tahap input data calon peserta
didik baru lulusan luar DIY
dan calon peserta
didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2022.
Berdasarkan
Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 dan POS PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini Jadwal PPDB SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024
1. Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik
baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 Senin s.d Senin, 15 s.d 22 Mei
2023
2. Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik
baru luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 Selasa dan Rabu, 30 s.d 31 Mei 2023
3. Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru
lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023 Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023
4. Pengecekan data kependudukan calon peserta
didik baru dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK) Selasa
s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023
5. Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi (Khusus Jalur
Afirmasi) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni
2023
6. Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali
(Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni
2023
7. Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi
non akademik Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8
Juni 2023
8. Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal
Calon Peserta Didik baru (Khusus bagi calon peserta didik baru yang bertempat
tinggal dalam radius sekolah tujuan sesuai ketentuan) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023
9. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN Kamis s.d
Sabtu, 15 s.d. 17 Juni 2023
10. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur
Zonasi Radius Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2023
-
perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20
Juni 2023 pukul 14.00 WIB
-
pemberhentian proses seleksi online Selasa, 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
11.
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur
Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi) Rabu s.d.
Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023
- perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK
atau sebaliknya Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
- perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran
Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
- pemberhentian proses seleksi online Jumat,
23 Juni 2023pukul 23.59 WIB
- proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran
calon peserta didik baru Sabtu, 24 Juni 2023
12.
Pengumuman Senin, 26 Juni 2023
13. Daftar Ulang
Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat 26, 27, 28 dan 30 Juni 2023
14. Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum
terisi Senin, 3 Juli 2023
15. Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung
sekolah Senin, 3 Juli 2023 pukul 09.00 WIB s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00
WIB
16. Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya
tampung sekolah Selasa, 4 Juli 2023 pukul 16.00 WIB
Selengkapnya
silahkan download Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran
2023/2024 dan POS PPDB SMAN SMKN SLB Se
Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui dokumen di bawah ini
Link
download Pergub DI Yogyakarta
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis
PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Link
download Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang POS PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran
2023/2024 dan POS PPDB SMAN SMKN SLB Se
Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.