Jadwal Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023
Peraturan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 ditetapkan dengan pertimbangan: a)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan,
perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023.
Berdasarkan
Prosedur Operasional Standar atau POS
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 dinyatakan bahwa Uji Kesetaraan
adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan
formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan
nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
satuan pendidikan terakreditasi.
Prosedur Operasional
Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023 ini disusun sebagai
acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Satuan
Pendidikan dalam melaksanakan Uji Kesetaraan. POS Uji Kesetaraan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 019/H/KP/2023 ini.
Adapun
Ruang lingkup Prosedur Operasional
Standar atau POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket A B C Tahun 2023 meliputi:
a) peserta Uji Kesetaraan; b) penyelenggara Uji Kesetaraan; c) penyiapan
instrumen Uji Kesetaraan; d) pelaksanaan dan penyiapan teknis Uji Kesetaraan; e)
pengolahan dan pelaporan hasil Uji Kesetaraan; f) pemantauan dan evaluasi; g) pembiayaan
pelaksanaan Uji Kesetaraan; h) prosedur penanganan masalah; i) sanksi; dan j) kendala
dalam pelaksanaan Uji Kesetaraan.
Peserta
Uji Kesetaraan terdiri atas:
a.
peserta didik program Paket A/Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
b.
peserta didik program Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal;
c.
peserta didik program Paket C/Ulya atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
Pendidikan Nonformal; dan
d.
peserta didik yang mengikuti kegiatan Pendidikan Informal pada sekolahrumah
yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri.
Persyaratan
Peserta Didik Uji Kesetaraan
1.
Peserta didik jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal yang memiliki
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan telah melalui proses verifikasi dan
validasi peserta didik pada lama verval PD Pusdatin
2.
Peserta Uji Kesetaraan dari jalur Pendidikan Nonformal pada saat pelaksanaan
Uji Kesetaraan:
a.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket A/Ula atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima)
dan semester gasal kelas VI (enam);
b.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket B/Wustha atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan
kelas; atau
c.
berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan Paket C/Ulya atau
bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan
kelas.
Mekanisme
Pendaftaran Peserta Uji Kesetaraan
1.
Pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan dilakukan oleh operator satuan pendidikan
melalui mekanisme yang ditetapkan dalam laman ujikesetaraan.kemdikbud.go.id.
2.
Calon peserta wajib menyampaikan/menyerahkan pas foto dalam bentuk file image
ke panitia pendaftaran Uji Kesetaraan di satuan pendidikan.
3.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan DNS untuk dilakukan verifikasi dan validasi data
calon peserta Uji Kesetaraan oleh satuan pendidikan.
4.
Calon peserta menyatakan keikutsertaan Uji Kesetaraan dengan cara menandatangani
lembar DNS.
5.
Satuan pendidikan mengunggah DNS yang sudah ditandatangani calon peserta
melalui laman Uji Kesetaraan.
6.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya menerbitkan dan menyerahkan DNT ke satuan pendidikan
setelah tidak ada perubahan data DNS.
7.
Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman Uji Kesetaraan.
8.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan diunggah ke laman
Uji Kesetaraan.
9.
Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya akan menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada
calon peserta Uji Kesetaraan melalui satuan pendidikan.
10.
Mekanisme pendaftaran calon peserta Uji Kesetaraan diatur lebih lanjut dalam
petunjuk teknis pada laman Uji Kesetaraan.
Penetapan
Satuan Pendidikan Penyelenggara Uji Kesetaraan
1.
Penyelenggara Uji Kesetaraan adalah satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan
oleh Kementerian.
2.
Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara Uji Kesetaraan dapat menetapkan lokasi
pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan kriteria:
a.
memiliki infrastruktur (listrik, komputer, dan jaringan internet memadai);
b.
memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen
terstandar; dan
c.
mempertimbangkan jarak dalam satu kecamatan atau kecamatan terdekat.
3.
Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a dan/atau huruf b, maka:
a.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan
pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah atas persetujuan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
dan/atau
b.
satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan
pendidikan lain.
4.
Jika di suatu kabupaten/kota tidak memiliki satuan pendidikan Nonformal terakreditasi,
maka Uji Kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal di
Kabupaten/Kota tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
Dinyatakan
dalam Prosedur Operasional Standar (POS)
Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023 bahwa Tugas Satuan Pendidikan
sebagai Penyelenggara Uji Kesetaraan
1.
membentuk Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan.
2.
unsur dari kepanitian pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya
terdiri dari kepala satuan pendidikan, proktor dan teknisi;
3.
Kepala satuan pendidikan penyelenggara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Uji Kesetaraan di tempat pelaksanaannya.
4.
Panitia Pelaksana Uji Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik,
orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan Uji
Kesetaraan dan teknis pelaksanaan Uji Kesetaraan;
b. menerima DNS dan melakukan verifikasi data calon peserta
Uji Kesetaraan. Verifikasi dapat dilakukan selama periode cetak DNS;
c. melaporkan hasil verifikasi data peserta ke pelaksana tingkat
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya selama periode cetak DNS;
d. menerima DNT untuk menjadi dasar peserta uji
kesetaraan;
e. mengusulkan tempat dan/atau ruang pelaksanaan di lokasi
satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan mempertimbangkan protokol
kesehatan;
f. memastikan peserta didik yang mengikuti Uji Kesetaraan
merupakan peserta yang terdaftar;
g. menjamin dan bertanggung jawab bahwa seluruh peserta
didik yang mendaftar telah tepat dan sesuai menjadi peserta Uji Kesetaraan dan dituangkan
dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
h. memastikan pelaksanaan Uji Kesetaraan tepat waktu
sesuai jadwal dan menerapkan protokol kesehatan;
i. menetapkan serta memastikan proktor dan teknisi telah
berpengalaman dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer;
j. mengikuti ketentuan penerapan berbagi sumber daya
antara satuan pendidikan menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan Uji Kesetaraan
yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama;
k. menyiapkan dan membiayai perpindahan peserta yang
mengikuti Uji Kesetaraan di satuan pendidikan lain;
l. melaksanakan Uji Kesetaraan di satuan pendidikan
masing-masing sesuai dengan POS Uji Kesetaraan Bab IV Pelaksanaan dan Penyiapan
Teknis;
m. melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa
diselesaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kantor Kemenag kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangan melalui laman Uji Kesetaraan;
n. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai
dengan POS Uji Kesetaraan ke panitia pelaksanaan kabupaten/kota;
o. membuat berita acara pelaksanaan Uji Kesetaraan di
satuan pendidikan;
p. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan Uji
Kesetaraan;
q. menjalankan tata tertib pelaksanaan Uji Kesetaraan;
r. membiayai persiapan dan pelaksanaan Uji Kesetaraan di satuan
pendidikan;
s. mencetak kartu login;
t. menerima SHUK dan SHKUK dari Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten atau Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
u. menyerahkan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik; dan
v. menyampaikan laporan pelaksanaan Uji Kesetaraan kepada
Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah
Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Terkait
Pelaporan Hasil Uji Kesetaraan ditegaskan dalam Prosedur Operasional Standar atu POS Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Paket
A B C Tahun 2023 sebagai berikut.
1.
DKHUK, SHUK dan SKHUK diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi
pencetakan Uji Kesetaraan yang disiapkan oleh Kementerian;
2.
DKHUK, SHUK dan SKHUK diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kemenag kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
3.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dapat mencetak langsung SHUK dan SKHUK dalam kertas untuk didistribusikan ke SKB/PKBM/PKPPS
sesuai dengan kewenangan, melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai
dengan berita acara.
4.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya wajib mencetak seluruh SHUK dan SKHUK dalam bentuk pdf
untuk digunakan sebagai arsip.
5.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mencetak dan mendistribusikan SHUK
dan SKHUK ke PKBM di wilayahnya.
6.
SKB/PKBM/PKPPS mendistribusikan SHUK dan SKHUK kepada peserta didik yang telah
menempuh Uji Kesetaraan.
7.
Dalam hal SHUK rusak, hilang, atau musnah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri dapat mencetak salinan SHUK melalui aplikasi cetak pada laman Uji
Kesetaraan.
8.
Penggandaan SHUK dapat dilakukan melalui mekanisme fotokopi untuk kebutuhan
arsip atau verifikasi dokumen.
9.
Keabsahan dari salinan SHUK atau SKHUK yang dicetak melalui aplikasi maupun
melalui fotokopi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan kesesuaian data pada laman unit kerja yang membidangi asesmen
pendidikan.
10.
Pihak yang berkepentingan dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen SHUK
melalui pemindaian QR Code atau mengakses tautan di bawah QR Code.
Selengkapnya silahkan download dan baca Jadwal Uji Kesetaraan Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji Kesetaraan Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Jadwal Uji Kesetaraan
Tahun 2023 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Uji
Kesetaraan Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya